Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Kata Sandi Ammar Zoni saat Bisnis Narkoba, ‘Ikan dan Sayur’, Kuasa Hukum Sentil Akri: Maksudnya Apa

Jaksa Penuntut Umum menduga bahwa Ammar Zoni memiliki kata sandi selama berbisnis narkoba bersama Akri.

Editor: Olga Mardianita
Instagram.com dan Grid.id/Devi Agustiana
Ammar Zoni diduga menggunakan dua kata sandi selama berbisnis narkoba bersama Akri. 

TRIBUNJATIM.COM - Ammar Zoni belum juga terbebas dari dugaan bisnis narkoba setelah tepergok menggunakan barang haram itu.

Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menungkap bahwa mantan suami Irish Bella ini memiliki dua kata sandi selama berbisnis narkoba bersama bandar narkoba, Akri.

Dua kata sandi tersebut adalah ikan dan sayur.

Mengetahui hal itu, kuasa hukum sang artis buka suara.

Termasuk mempertanyakan maksud sandi-sandi itu kepada Akri.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Ammar Zoni Ngotot Tak Bisnis Narkoba, Mantan Irish Bella Disebut Berbohong, Bukti Chat WA Dibongkar

Usut punya usut, Akri membenarkan bahwa kata sandi itu digunakan saat berbisnis narkoba.

"Itu kan bahasa sandi dalam chat WA yang kita tunjukkan ke majelis hakim. Ikan dan sayur kita pertegas lagi kepada Akri, maksudnya apa? dia bilang maksudnya sabu," kata Azam usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (30/7/2024).

"Katanya bisnis pala, rapih ngomongnya, kok ikan dan sayur, itu logika sederhananya," lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Jon Mathias menyebut bahwa kedua kata itu tak ada hubungannya dengan bisnis narkoba.

"Sandi itu tidak bisa dikatakan sebagai alat bukti karena itu kan bahasa intelejen yang bahasa sandi-sandi," kata Jon Mathias.

"Jadi itu bukan alibi alasan JPU untuk mengatakan itu narkoba dengan apa bahasanya selain sayur, ikan, ada bahasa narkoba enggak dia? atau sabu? ada enggak?" jelasnya.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pria 31 tahun itu diketahui sudah tiga kali terjerat kasus serupa.

Baca juga: Beri Modal Rp50 Juta Buat Bisnis Narkoba ke Akri, Nasib Ammar Zoni Kini Dituntut 12 Tahun Penjara

Adapun sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba Ammar Zoni kembali dilanjutkan pekan depan, Selasa (6/8/2024).

Kini, dia terancam 12 tahun penjara jika terbukti melakukan bisnis narkoba.

Ammar Zoni kena mental setelah jaksa membacakan tuntutan 12 tahun penjara berkait kasus narkoba yang menjeratnya.

Sebab, ia bukan hanya didakwa sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba, tapi juga terlibat dalam bisnis barang haram tersebut setelah memberi uang Rp 50 juta kepada Akri Ohakai.

Akri disebut jaksa sebagai bandar narkoba. Ia menerima transfer secara bertahap dari Ammar Zoni. Dan melalui bukti percakapan WA diketahui bahwa Ammar akan menerima keuntungan dari bisnis tersebut.

Batin Ammar tertekan usai mendengar tuntutan jaksa. Hal itu tampak dari raut wajahnya saat mengikuti lanjutan sidang secara online.

Dari layar kaca, tampak Ammar Zoni mengusap pipinya yang basah. Raut wajahnya lesu seperti tak ada gairah.

Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni, menyebut kliennya tak bisa menahan kesedihan.

Jika kelak vonis hakim benar-benar sesuai tuntutan jaksa, Ammar tentu saja akan lebih lama berpisah dari keluarga. Terutama  dari anak-anaknya.

Ammar akan melewati tumbuh kembang anak-anaknya.

"Pasti sedih, tuntutan JPU mengagetkan dan bikin dia tertekan. Bayangkan saja 12 tahun penjara," kata Jon Mathias seusai sidang di Pengadilan negeri Jakarta Barat, Selasa (23/7/2024).

Menurut Mathias, tuntutan JPU di luar dari prediksinya. Ia menilai tuntutan 12 tahun penjara tidak layak dialamatkan pada kliennya.

"Ammar ini pecandu, dia layak direhabilitasi. Dalam undang-undang sudah diatur, bagi pengguna wajib direhabilitasi, bukan dihukum penjara," tegasnya.

Baca juga: Pembelaan Ammar Zoni Dituding Beri Modal Pemasok Narkoba Rp50 Juta, Bilangnya Bentuk Kemanusiaan

Ammar Zoni jalani sidang via online di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (3/7/2024)
Ammar Zoni jalani sidang via online di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (3/7/2024) (Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah)

Selama di rutan sejak jaksa membacakan tuntutan, Ammar tak berhenti memikirkan nasibnya di masa depan.

Mantan suami Irish Bella tersebut mengalami depresi. Ia menarik diri dari pergaulan dengan tahanan lain.

"Tuntutan JPU 12 tahun penjara menyeramkan. Makanya kami bantah semua tuduhan Jaksa dalam pledoi ini," ujar Jon Mathias. 

Ditegaskannya bahwa uang yang ditransfer Ammar ke rekening Akri sebetulnya bukan untuk bisnis narkoba.

Lagipula, lanjut dia, Ammar bukan memberikan uang, melainkan meminjamkannya untuk kepentingan binsis biji pala.

"Uang Rp 50 Juta dipinjamkan terdakwa kepada Akri untuk modal usaha di bidang pertanian dan tanam biji pala," kata Mathias.

Disebutnya Ammar sama sekali tak mengetahui jika uang tersebut disalahgunakaan Akri untuk beli sabu-sabu.

----

Artikel ini telah tayang di Grid.id

Berita Jatim dan berita seleb lainnya.

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved