Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Blitar

Modus 4 Pria Pengangguran di Blitar Tega Cabuli Boicah 12 Tahun di Rumah Pelaku, Ending Masuk Bui

Empat pria pengangguran asal Selopuro, Kabupaten Bliar, yaitu, DK (27), DA (19), DAP (28) dan IM (18) harus meringkuk di sel tahanan Polres Blitar.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL HADI
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus asusila di Mapolres Blitar, Rabu (31/7/2024).  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Empat pria pengangguran asal Selopuro, Kabupaten Bliar, yaitu, DK (27), DA (19), DAP (28) dan IM (18) harus meringkuk di sel tahanan Polres Blitar, Rabu (31/7/2024).

Keempatnya diduga telah melakukan tindak asusila terhadap bocah perempuan 12 tahun asal Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar.

Para pelaku melakukan aksi pencabulan bocah kepada korban dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol alias mabuk.

"Kasus ini terjadi di daerah Selopuro dan korban dari kejadian ini merupakan bocah 12 tahun. Pelaku yang kami amankan dalam kasus ini sebanyak empat orang," kata Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Febby Pahlevi Rizal, Rabu (31/7/2024).

Baca juga: Rekom PDIP di Pilkada Kota Blitar 2024 Turun ke Bambang-Bayu Kuncoro, ini Sikap PPP dan Demokrat

Peristiwa asusila itu berawal dari perkenalan korban dengan pelaku IM lewat media sosial Facebook pada awal 2024.

Sekitar dua bulan lalu, pelaku IM menghubungi korban lewat pesan WhatsApp (WA) untuk meminjam uang Rp 20.000 untuk membeli arak.

Pelaku IM kemudian menjemput korban di depan rumahnya. Setelah bertemu, pelaku IM mengajak korban membeli arak.

"Ketika di perjalanan pelaku IM malah membelokkan ke rumah pelaku DAP. Di rumah DAP, korban melihat ada tiga orang pelaku sedang minum minuman keras," ujar Febby.

Saat berada di rumah DAP, pelaku IM mengajak korban bersetubuh. Korban menolak karena sedang menstruasi. IM sempat mencabuli korban.

Pelaku lain, DAP juga ikut mencabuli korban. Melihat itu, pelaku DK timbul nafsu mengajak korban untuk melakukan persetubuhan.

Pelaku DK menggelandang korban menuju kamar mandi dan menyetubuhinya.

Baca juga: Sosok Bambang Rianto, Gagal ke Senayan Lewat PKB, Kini Direkom PDIP di Pilkada Kota Blitar 2024

"Korban tidak berani menolak perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku karena takut. Korban merasa takut karena para pelaku sedang sedang minum minuman keras," katanya.

Menurut Febby, satu dari empat pelaku, yaitu, DAP merupakan residivis dalam perkara lain dengan kejahatan yang sama pada 2012. DAP divonis pidana penjara selama tiga tahun tiga bulan.

"Dari hasil pemeriksaan, para pelaku saling mengenal karena merupakan tetangga. Para pelaku ini bujangan dan tidak punya pekerjaan tetap," ujarnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved