Berita Blitar
Modus 4 Pria Pengangguran di Blitar Tega Cabuli Boicah 12 Tahun di Rumah Pelaku, Ending Masuk Bui
Empat pria pengangguran asal Selopuro, Kabupaten Bliar, yaitu, DK (27), DA (19), DAP (28) dan IM (18) harus meringkuk di sel tahanan Polres Blitar.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Empat pria pengangguran asal Selopuro, Kabupaten Bliar, yaitu, DK (27), DA (19), DAP (28) dan IM (18) harus meringkuk di sel tahanan Polres Blitar, Rabu (31/7/2024).
Keempatnya diduga telah melakukan tindak asusila terhadap bocah perempuan 12 tahun asal Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar.
Para pelaku melakukan aksi pencabulan bocah kepada korban dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol alias mabuk.
"Kasus ini terjadi di daerah Selopuro dan korban dari kejadian ini merupakan bocah 12 tahun. Pelaku yang kami amankan dalam kasus ini sebanyak empat orang," kata Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Febby Pahlevi Rizal, Rabu (31/7/2024).
Baca juga: Rekom PDIP di Pilkada Kota Blitar 2024 Turun ke Bambang-Bayu Kuncoro, ini Sikap PPP dan Demokrat
Peristiwa asusila itu berawal dari perkenalan korban dengan pelaku IM lewat media sosial Facebook pada awal 2024.
Sekitar dua bulan lalu, pelaku IM menghubungi korban lewat pesan WhatsApp (WA) untuk meminjam uang Rp 20.000 untuk membeli arak.
Pelaku IM kemudian menjemput korban di depan rumahnya. Setelah bertemu, pelaku IM mengajak korban membeli arak.
"Ketika di perjalanan pelaku IM malah membelokkan ke rumah pelaku DAP. Di rumah DAP, korban melihat ada tiga orang pelaku sedang minum minuman keras," ujar Febby.
Saat berada di rumah DAP, pelaku IM mengajak korban bersetubuh. Korban menolak karena sedang menstruasi. IM sempat mencabuli korban.
Pelaku lain, DAP juga ikut mencabuli korban. Melihat itu, pelaku DK timbul nafsu mengajak korban untuk melakukan persetubuhan.
Pelaku DK menggelandang korban menuju kamar mandi dan menyetubuhinya.
Baca juga: Sosok Bambang Rianto, Gagal ke Senayan Lewat PKB, Kini Direkom PDIP di Pilkada Kota Blitar 2024
"Korban tidak berani menolak perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku karena takut. Korban merasa takut karena para pelaku sedang sedang minum minuman keras," katanya.
Menurut Febby, satu dari empat pelaku, yaitu, DAP merupakan residivis dalam perkara lain dengan kejahatan yang sama pada 2012. DAP divonis pidana penjara selama tiga tahun tiga bulan.
"Dari hasil pemeriksaan, para pelaku saling mengenal karena merupakan tetangga. Para pelaku ini bujangan dan tidak punya pekerjaan tetap," ujarnya.
pencabulan bocah
pencabulan
bocah perempuan
bocah 12 tahun
pria pengangguran
Polres Blitar
TribunJatim.com
Pemkab Lumajang Siapkan Dana BTT untuk Jika Diminta Dukung Program Makan Siang Gratis |
![]() |
---|
Tebing Sungai di Perum Grand Family Kota Blitar Longsor Satu Rumah dan Musala Terancam |
![]() |
---|
Perumahan Pakunden Permai Kota Blitar Terendam Banjir, Diguyur Hujan Seharian |
![]() |
---|
Kapolda Jatim Luncurkan Benih Jagung Bhayangkara di Blitar, Bisa Hasilkan 10 Ton per Hektar |
![]() |
---|
Kapolda dan Pj Gubernur Jatim Kompak Tanam Jagung Serentak di Lahan 1 Juta Hektare di Blitar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.