Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Pacitan

Tertangkap Basah Berbuat Tak Senonoh di Kos Wanita, Pemuda di Pacitan Akhirnya Ditangkap Polisi

Seorang pria berinisial AA warga Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan diseret ke Mapolres Pacitan.

istimewa
Seorang pria berinisial AA warga Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan diseret ke Mapolres Pacitan 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Seorang pria berinisial AA warga Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan diseret ke Mapolres Pacitan.

Bagaimana tidak, pria berusia 19 tahun ini tertangkap basah menyetubuhi anak dibawah umur (inisial INP) berusia 17 tahun. 

“Yang menangkap basah adalah kakak korban berinisial IW berusia 19 tahun,” ungkap Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, Rabu (31/7/2024).

Dia menjelaskan bahwa antara korban dan tersangka kenal satu bulan. Dimana korban adalah putus sekolah dan menjadi karyawan di salah satu rumah makan.

“Sedangkan tersangka itu pelanggan di warung makannya. Jadi sering bertemu dan berkomunikasi,” kata Agung kepada wartawan saat presrilis.

Baca juga: Tampang Pelaku Begal Payudara yang Resahkan Warga Tulungagung, Tertangkap Setelah Beraksi 25 Kali

Hingga, Jumat (19/7/2024) lalu, tersangka main ke kos korban. Entah bagaimana ceritanya tersangka memaksa korban untuk melayaninya.

Ketahuannya, saat kakak korban mendatangi kos korban. Saat itu, kakak korban mencoba mengetok pintu kos korban. Namun tidak dihiraukan atau tidak ada jawaban.

“Kakak korban mencoba mengintip. Rupanya di dalam ada dua orang. Kondisi lampu kamar juga gelap. Setelah dibuka ada lelaki di dalam kos,” tambahnya.

Kakak korban mencoba bertanya, apa yang dilakukan di dalam kamar?. Tersangka menjawab bahwa telah menyetubuhi korban.

“Kakak korban tidak terima dan melaporkan ke kami. Kami lakukan penyedikan dan penyelidikan,” tambahnya.

Dari keterangan tersangka, bahwa awal niatnya hanya ingin main. Namun melihat korban, terdangka menjadi bergairah hingga akhirnya terjadi persetubuhan.

Baca juga: JATIM TERPOPULER: Dukun Pengganda Uang di Pacitan - 13 Pesilat Tersangka Pengeroyokan Polisi Jember

“Dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved