Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Heboh Musala Dijual di Gresik, untuk Pembangunan Jembatan, Warga yang Klaim Wakaf Disuruh Buktikan

Musala Roudhotul Abidin yang berada di Desa Manyar Sidomukti, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik sempat menjadi polemik.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Willy Abraham
Kondisi Musala Roudhotul Abidin di Jalan Raya Manyar, Gresik. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Musala Roudhotul Abidin yang berada di Desa Manyar Sidomukti, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik sempat menjadi polemik.

Hasilnya fakta baru setelah dilakukannya mediasi.

Mediasi yang berlangsung di ruang rapat kantor Kecamatan Manyar ini dihadiri Balai Besar Pelebaran Jalan Nasional (BBPJN) Jatim Bali, Pemdes Manyar Sidomukti, pihak ahli waris, dan warga, Rabu (31/8/2024).

Sempat terjadi adu mulut saat proses mediasi berlangsung.

Beberapa warga menuduh pihak BBPJN melakukan transaksi ilegal.

Baca juga: Karma Instan Penjaga Warkop di Jombang Nyolong Kotak Amal di Musala, Warga Malah Mujur Dapat Motor

Sebab, musala yang diganti rugi oleh BBPJN dengan biaya sebesar Rp 1,3 miliar itu diklaim warga berstatus sebagai musala wakaf.

Namun, pihak BBPJN membantah tuduhan tersebut karena ganti rugi yang dilakukannya ialah pengadaan tanah bagi pembangunan yang digunakan untuk kepentingan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012.

"Dari BBPJN, proses pengadaan lahan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, sesuai administrasi yang kami dapat yaitu sertifikat SHM atas nama Hj. Kumala Hadiyat," ujar PPK 4.3 Jatim BBPJN Jatim Bali, Yudi Dwi Prasetya.

Dikatakan Yudi, BBPJN sejak awal tahap sosialisasi sampai eksekusi saat itu dibantu tim pengadaan tanah pembelian langsung untuk pelebaran ruas jalan raya Manyar yang dibentuk oleh Bupati Gresik sesuai SK Bupati nomor 590 tahun 2023.

"Timnya ada dari Forkopimda, kemudian ada pak camat dan pak kades. Sejak awal kami dibantu melakukan sosialisasi pelaksanaan admintrasinya, sampai pihak ahli waris yang punya sertifikat itu setuju,"katanya.

Baca juga: Susul sang Anak, Ibu yang Terlibat Kecelakaan Maut di Gresik Meninggal Dunia

Sementara terkait dengan warga yang mengklaim musala tersebut berstatus sebagai musala wakaf, Yudi Dwi Prasetya justru balik menanyakan bukti akta ikrar wakaf yang diklaim.

Namun, hingga dua bulan lamanya warga yang mengklaim belum juga menunjukkan akta ikrar wakaf.

"Sejak awal kami beritikad baik dengan tidak membongkar Mushola tersebut yang harus dilakukan pengosongan sejak 24 Juni lalu. Tapi kami masih menunggu sampai sekarang bukti akta ikrar wakaf yang dimiliki oleh warga yang protes itu,"jelasnya.

Yudi menambahkan, jika sertifikat milik ahli waris sudah diserahkan ke Kantor ATR/BPN Gresik untuk dilakukan penghapusan hak karena ganti rugi juga sudah dibayarkan ke ahli waris.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved