Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kediri

Pengedar Sabu di Kediri Dibekuk saat Asyik Makan Mie Level, Barang Bukti Siap Edar

Seorang pria bernama Rahmat (29) asal Kelurahan Mojoroto, Kabupaten Kediri diamankan Satresnarkoba Polres Kediri karena diduga menjadi pengedar sabu

|
Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Samsul Arifin
Pexels
Ilustrasi borgol - Pengedar sabu di Kediri dibekuk saat asyik makan mie level 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Melia Luthfi Husnika

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Seorang pria bernama Rahmat (29) asal Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri diamankan Satresnarkoba Polres Kediri karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu.

Rahmat diamankan saat sedang berada di kedai mie level yang ada di kawasan Gogorante, Kabupaten Kediri.

Saat diamankan, ditemukan pula barang bukti yang membuat Rahmat tak berkutik.

"Kami kemarin mengamankan seseorang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Diamankan di kedaini daerah Gogorante Kecamatan Ngasem," kata Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati, Jumat (2/8/2024).

AKP Sriati mengatakan, pengamanan terhadap terduga pelaku dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Kediri pada Kamis (1/8/2024) sore. Rahmat disinyalir menjadi pengedar sabu di kawasan tersebut dan sudah diincar oleh pihak kepolisian sebelumnya.

Baca juga: Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Kediri, Para Pelaku Berlarian, Arena Sabung Dibakar Polisi

"Kami memang sudah mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan ini diduga mengedarkan sabu-sabu di daerah Gogorante. Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan terduga pelaku kami melakukan pengamanan," terang AKP Sriati.

Saat diamankan, lanjut AKP Sriati, Rahmat tidak berkutik. Sebab ketika polisi melakukan penggeledahan ditemukan satu plastik berisi sabu-sabu siap edar. 

Ketika diinterogasi awal oleh pihak kepolisian, Rahmat mengaku bahwa dirinya akan mengedarkan sabu yang sudah dibungkus rapi dalam plastik klip tersebut.

Baca juga: Sabu Puluhan Gram Gagal Edar di Ponorogo, Dikirim Pakai Jasa Ekpedisi Dalam Kotak Jam Tangan

Atas perbuatannya, Rahmat terancam Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah kami bawa ke Mapolres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap AKP Sriati.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved