Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Sabu Puluhan Gram Gagal Edar di Ponorogo, Dikirim Pakai Jasa Ekpedisi Dalam Kotak Jam Tangan

Satresnarkoba Polres Ponorogo berhasil membongkar kasus narkoba sabu dengan barang bukti total 55 gram.

tribunjatim.com/Pramita Kusumaningrum
Satresnarkoba Polres Ponorogo berhasil membongkar kasus narkoba sabu dengan barang bukti total 55 gram, Rabu (31/7/2024) 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO- Satresnarkoba Polres Ponorogo berhasil membongkar kasus narkoba sabu dengan barang bukti total 55 gram.

Total ada 3 tersangka diringkus Satresnarkoba Polres Ponorogo. Ketiga tersangka itu berinisial CDT (26) warga Ponorogo, FY (20) warga Madiun dan NN (25) warga Madiun.

Menariknya, dari kasus ini, sabu dikirimkan melalui jasa ekpedisi. Dimana sabu bisa lolos dikirim dari salah satu orang yang masih dalam pengejaran.

“Dikirim dari luar jawa. Dikamuflase dibungkus dengan kotak jam. Ditambah dibungkus alumunium foil. Jadi lolos diekpedisi,” kata Wakapolres Ponorogo, Kompol Gandi Darma Yudanto, Rabu (31/7/2024)

Cerita awalnya adalah tersangka CDT meranjau sabu-sabu di salah satu SPBU di Ponorogo. Saat itu dibuntuti polisi.

“Karena memang ada warga yang resah. Kami lalukan lidik dan benar di SPBU Trunojoyo ada sering transaksi sabu sistem ranjau,” kata Kompol Gandi.

Baca juga: Polres Ponorogo Bongkar Peredaran Sabu, Libatkan Seorang Tahanan, Total Barang Bukti Capai 55 gram

Polres Ponorogo Bongkar Kasus Sabu Libatkan Tahanan Lapas, Total 55 Gram, Rabu (31/7/2024)
Polres Ponorogo Bongkar Kasus Sabu Libatkan Tahanan Lapas, Total 55 Gram, Rabu (31/7/2024) (TRIBUNJATIM.COM/PRAMITA KUSUMANINGRUM)

Baca juga: BREAKING NEWS Rumah Elit di Kertajaya Surabaya Jadi Pabrik Sabu, Ngaku ke Warga Produksi Kopi

Dari yang diranjau CDT ada sekitar 1 gram sabu. Petugas dari satresnarkoba menggeledah rumah CDT kemudian menemukan 4 gram sabu.

“Tidak cukup itu, handphone CDT dibongkar. Rupanya CDT memesan sabu-sabu dari luar pulau jawa. Posisinya barang sudah dikirim melalui ekpedisi,” urainya.

Polisi kembali melakukan pelacakan dan menunggu barang sampai di lokasi rumah CDT. Namun barang haram tersebut tidak sampai ke CDT.

Melainkan ada FY yang mengambil sabu seberat 50 gram. FY sendiri berkomunikasi dengan tahanan NN yang juga disuruh oleh orang yang sama dengan yang dipesan CDT. Dan saat ini masih tahap pengejaran.

“FY kami ringkus saat mengambil sabu. Ada 50 gram. Dan hasil percakapan dengan tersangka NN,” papar Kompol Gandi.

Diduga narkoba tersebut akan diedarkan di wilayah Ponorogo. Diperkirakan nilai barang bukti tersebut bernilai sekitar Rp 66 juta. 

Baca juga: 5 Tahun Marbut Transaksi Narkoba di Masjid, Sabu Harga Rp 1.000.000 Dipasok dari Napi di Penjara

Sebelumnya, Polres Ponorogo membongkar kasus narkoba sabu-sabu. Kali ini kasus narkoba sabu-sabu melibatkan salah satu tahanan lapas luar Ponorogo.

Total ada 3 tersangka diringkus Satresnarkoba Polres Ponorogo. Ketiga tersangka itu berinisial CDT (26) warga Ponorogo, FY (20) warga Madiun dan NN (25) warga Madiun.

Namun saat presrilis di Mapolres Ponorogo, hanya tersangka CDT dan FY yang ditampilkan. Karena NN merupakan tahanan salah satu lapas.

Baca juga: Pantas Driver Ojol Ketakutan Terima Paket Mi Instan, Dikelilingi Preman, Ternyata Isi Sabu-Sabu

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved