PNS Ketahuan Nikah Siri Dua Kali, Kini Nasibnya Terancam Sanksi usai Dilaporkan ke Bupati
ASN atau PNS di Gunungkidul dilaporkan ke Bupati Gunungkidul, Sunaryanta karena menikah siri sebanyak dua kali.
Editor:
Torik Aqua
Indikasi sanksi pelanggaran berat
Nantinya bupati akan menentukan hukuman apakah maksimal atau tidak.
"Dia selaku ASN itu kalau menikah atau kawin lagi harus izin itu belum ada izin, itu yang pertama. Kedua ketika itu dilanggar yang pertama kemudian menikah lagi, dua kali pelanggaran PP izin perkawinan pelanggaran berat," kata Iskandar.
Dia mengatakan akan melakukan pemeriksaan ulang, untuk melengkapi dan pendalaman untuk menjatuhkan sanksi. Dalam PP 94/2021, menurutnya, ada ketentuan pemeriksaan.
"Jadi saat penjatuhan hukuman tidak salah prosedur," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Lirik Lagu Pesona Sederhana - Rony Parulian, Viral di TikTok: Adakah Kau Rasakan yang Sama |
![]() |
---|
Deltras FC vs Barito Putera 0-1, Safitra Udu Sayangkan Pemain Lawan yang Sering Terjatuh |
![]() |
---|
Menteri Agama Bicara Revolusi Peradaban saat Launching Logo Hari Santri 2025 di Tebuireng Jombang |
![]() |
---|
Lirik Lagu dan Chord Gitar Lihat Kebunku Versi Dewasa - Aku Jeje, Viral di TikTok: Oh Mengapa |
![]() |
---|
Minta Bijak Membuat Konten, Ketua PDI Perjuangan Tulungagung Pantau Media Sosial Anggota Fraksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.