Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PNS Ketahuan Nikah Siri Dua Kali, Kini Nasibnya Terancam Sanksi usai Dilaporkan ke Bupati

ASN atau PNS di Gunungkidul dilaporkan ke Bupati Gunungkidul, Sunaryanta karena menikah siri sebanyak dua kali.

Editor: Torik Aqua
Shutterstock
Ilustrasi PNS - PNS 2 kali nikah siri kini terancam sanksi 

Indikasi sanksi pelanggaran berat

Nantinya bupati akan menentukan hukuman apakah maksimal atau tidak.

"Dia selaku ASN itu kalau menikah atau kawin lagi harus izin itu belum ada izin, itu yang pertama. Kedua ketika itu dilanggar yang pertama kemudian menikah lagi, dua kali pelanggaran PP izin perkawinan pelanggaran berat," kata Iskandar.

Dia mengatakan akan melakukan pemeriksaan ulang, untuk melengkapi dan pendalaman untuk menjatuhkan sanksi. Dalam PP 94/2021, menurutnya, ada ketentuan pemeriksaan.

"Jadi saat penjatuhan hukuman tidak salah prosedur," kata dia. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved