Pria ini Aniaya Teman Lelaki Pacarnya Imbas Terbakar Cemburu, Sempat Menduga ada Hubungan Khusus
Pria di Banyumas, Jawa Tengah aniaya teman lelaki pacarnya hingga luka-luka. Pelaku berinisial OF (25) itu menganiaya teman lelaki pacarnya
TRIBUNJATIM.COM - Pria di Banyumas, Jawa Tengah aniaya teman lelaki pacarnya hingga luka-luka.
Pelaku berinisial OF (25) itu menganiaya teman lelaki pacarnya berinisial RAS (29) akibat cemburu.
OF menduga jika RAS ada hubungan khusus dengan pacarnya.
Akibatnya, OF kini ditangkap polisi dan menjadi tersangka.
Baca juga: Sosok Kades di Jember Disidang usai Pukul LC, Korban Cemburu Terdakwa Bawa LC lain
Selain itu, OF diduga juga sempat mengancam korban yang merupakan warga Desa Karangkemiri, Kecamatan Pekuncen, Banyumas, dengan benda mirip senjata api (senpi).
Penasihat hukum korban, Mustiqoh Septiyani mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Desa Kracak, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, pada Selasa (23/7/2024).
"Kami meminta kasus ini ditangani sampai tuntas. Bukan saja terkait penganiayaan tetapi juga ancaman dengan menggunakan barang yang diduga kuat adalah senpi milik OF," kata Mustiqoh kepada wartawan, Jumat (2/8/2024).
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan, telah mengamankan dan menetapkan OF sebagai tersangka setelah menerima laporan pada Minggu (28/7/2024).
Dia menjelaskan, awalnya tersangka cemburu karena pacarnya diduga berhubungan dengan korban.
Tersangka lantas menghubungi korban dan bertemu di Desa Karangkemiri, Kecamatan Pekuncen, pada Senin (22/7/2024).
"Setelah bertemu terjadi cekcok adu mulut antara korban dengan tersangka. Korban sempat menarik kerah baju tersangka, namun saat itu tersangka lari sehingga baju yang dikenakan tersangka robek," ujar dia.
Keesekon harinya, tersangka dan korban janjian untuk bertemu kembali di rumah temannya di Desa Kracak, Kecamatan Ajibarang.
"Di TKP, tersangka menganiaya menggunakan balok kayu, pecahan gelas kaca dan potongan batu bata yang berada di sekitar halaman rumah saksi," kata dia.
Akibatnya, korban mengalami luka robek terbuka pada bagian lengan kiri atas dan dibawa ke RSUD Ajibarang untuk mendapatkan penanganan medis berupa 9 jahitan.
"Terkait dengan adanya dugaan penggunaan benda yang diduga senpi masih kami dalami dan masih dalam penyelidikan. Apabila ditemukan adanya bukti akan kami proses lebih lanjut," ujar dia.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Bondowoso Status Inflasi 'Merah', Bapanas Tinjau Harga Beras, Pastikan Jual di Bawah HET |
|
|---|
| Bongkar Tuntas, KPK Sita Mobil Mewah & 25 Sepeda Branded dari Rumah Direktur RSUD Harjono di Madiun |
|
|---|
| Sosok Istri Pegawai Pajak Tewas Baru Pindah 3 Bulan, Warga Blitar yang Hilang Lalu Dibunuh di Papua |
|
|---|
| Waspada Cuaca Ekstrem, Jalan Pacet-Cangar Ditutup Sementara Saat Hujan Deras, Cegah Terulang Longsor |
|
|---|
| Bank Merugi Rp 15,9 M karena Ulah 2 Karyawan, Kredit 32 Nasabah Dimanipulasi hingga Bisa Beli Rumah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/bidan-kesal-beli-ayam-tak-boleh-ngutang-akhirnya-aniaya-penjual.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.