Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Sosok Kades di Jember Disidang usai Pukul LC, Korban Cemburu Terdakwa Bawa LC lain

Kasus Kepala Desa Sukamakmur Kecamatan Ajung Jember,  Sofyan Hadi Candra Yakup alias Yopi, terdakwa penganiayaan terhadap Lady Companion (LC)

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Imam Nawawi
Kades aniaya LC menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jember. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Kasus Kepala Desa Sukamakmur Kecamatan Ajung Jember,  Sofyan Hadi Candra Yakup alias Yopi, terdakwa penganiayaan terhadap Lady Companion (LC) atau pemandu karaoke berinisial  RS mulai di sidangkan di meja hijau pengadilan.

Jaksa Penuntut umum (JPU) Anak Agung Gede Hendrawan mengungkapkan kepada Hakim Pengadilan Negeri Jember bahwa insiden penganiayaan tersebut terjadi pada 27 September 2023 sekira pukul 01.30 Wib di halaman parkir Star Karaoke Keluarga Jember. 

Menurutnya, saat itu korban melihat terdakwa keluar dari ruang karoke bersama pemandu karoke lain berinisial A dari kawasan tempat hiburan di kawasan Perumahan Argopuro Jember.

"Saat itu korban menghampiri dan memarahi A, karena korban merupakan kekasih terdakwa merasa dikhianati oleh saksi A yang juga merupakan teman satu pekerjaannya," ujarnya, Jumat (26/7/2024).

Saat itu, kata dia, terdakwa langsung menarik tubuh korban untuk masuk ke  dalam mobil  ketika sedang ribut dengan LC lain.

Baca juga: Oknum LSM JCW Resahkan Kades dan Perangkat Desa di Tulungagung, Minta Sumbangan, Ngaku eks Pejabat

Didalam kendaraan itu, pelaku dan perempuan tersebut saling berdebat.

"Karena korban merasa cemburu terdakwa bernyanyi dengan perempuan lain. Di tengah percekcokan tersebut tiba-tiba terdakwa menampar wajah korban sebanyak empat kali,” Kata Agung saat membacakan dakwaan.

Setelah melakukan penamparan terhadap kekasihnya.

Agung mengatakan, terdakwa langsung menancapkan gas kendaraan roda empatnya untuk mengantarkan korban di tempat kosnya.

"Di tengah mengemudi, terdakwa kembali menampar korban hingga mengakibatkan hidung korban mengeluarkan darah. Saat hendak masuk menuju kamar kos, terdakwa kembali menampar wajah korban hingga bibirnya mengeluarkan darah. Karena melihat korban masih bertengkar dengan saksi A melalui pesan WhatsApp ," ucapnya.

Tamparan terdakwa tersebut. Kata Agung, membuat perempuan asal Kecamatan Panti Jember itu mengalami cedera otak ringan setelah dilakukan visum. 

"Ditemukan adanya riwayat benturan keras dan tumpul termasuk di kepala. Korban juga sempat mendapatkan perawatan medis di RSD Soebandi pada 29 September hingga 2 Oktober 2023," katanya.

Baca juga: Instruksi Ketua PSHT Cabang Jember usai Izin Dicabut Polda Jatim, Seluruh Kegiatan Ditiadakan

Atas perbuatan itu, kata Agung, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjerat terdakwa dengan pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Menanggapi hal itu, Budi Hariyanto selaku kuasa hukum terdakwa Budi Hariyanto menyatakan menerima dakwaan JPU. Dia juga mengaku sengaja  tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved