Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sarniti Penjual Kopi Disidang karena Dituduh Curi Lepek, Ternyata Salah Ambil, Pengacara: Kok Bisa

Kasus penjual kopi disidang karena dituduh curi lepek dulu disorot di tahun 2014-2015. Kasus ini ditangani oleh pengacara bernama Nurul

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
SHUTTERSTOCK/M. RINANDAR TYAS
FOTO ILUSTRASI: Sarniti Penjual Kopi Disidang karena Dituduh Curi Lepek, Ternyata Salah Ambil, Pengacara: Kok Bisa 

"Itu kan tipiring, tindak pidana ringan, seharusnya cukup dengan perdamaian di tingkat polsek, tidak perlu sampai ke pengadilan," kata Nurul.

Baca juga: Mbah Suyatno Sujud Divonis Bebas, Terbukti Tak Curi Ayam Jimat Rp 4 Juta Bu Kades? Saya Tak Dendam

Dia menjelaskan, proses perkara tipiring memang tidak melalui kejaksaan, tapi dari kepolisian langsung ke pengadilan.

Dari penyidik, perkara ini dilimpahkan ke pengadilan.

Setelah proses persidangan, tuduhan pencurian itu tidak terbukti.

Dari fakta persidangan, Sarniti hanya salah mengambil piring tatakan gelas.

Majelis hakim hanya memutus Sarniti terbukti bersalah melakukan penghinaan dan menjatuhkan vonis selama tujuh hari dengan masa percobaan 15 hari.

Nurul menceritakan, peristiwa yang dituduhkan itu terjadi pada 20 Juli 2014 silam.

Sarniti dan pelapor merupakan pedagang kopi dan gorengan di Pasar Gintung Bandar Lampung.

Ketika itu, Sarniti mendapat pesanan kopi dari karyawan gudang buah-buahan yang ada di dekat situ pada siang hari.

Sore harinya, dia mengambil gelas dan piring tatakannya tersebut.

Setelah mengambil, ia pun kembali ke gerobaknya.

Pelapor tiba-tiba datang dengan penuh emosi dan langsung memarahinya.

Tak hanya itu, Sarniti dituduh sengaja mencuri piring tatakan gelas milik pelapor.

Nurul mengatakan, ketika itu piring tatakan gelas milik pelapor memang berada di gerobak Sarniti.

Ciri khasnya adalah cat (tanda) berwarna biru.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved