Berita Viral
Sarniti Penjual Kopi Disidang karena Dituduh Curi Lepek, Ternyata Salah Ambil, Pengacara: Kok Bisa
Kasus penjual kopi disidang karena dituduh curi lepek dulu disorot di tahun 2014-2015. Kasus ini ditangani oleh pengacara bernama Nurul
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Kasus penjual kopi disidang karena dituduh curi lepek pernah jadi sorotan di tahun 2014-2015.
Kasus ini ditangani oleh pengacara bernama Nurul Hidayah.
Baru-baru ini, Nurul Hidayah mengingat kembali kasus tuduhan penc urian piring tatakan gelas atau lepek yang dialami seorang nenek penjual kopi di Bandar Lampung.
Nenek itu bernama Sarniti.
Nurul Hidayah yang kini bermukim di Kabupaten Pesawaran, Bandar Lampung, masih teringat perkara itu meski telah berlalu sekitar 9 tahun lalu.
Kasus ini ditangani oleh Nurul pada tahun 2015 secara probono hingga Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.
Saat ditelepon, Nurul menceritakan awal mula dia memutuskan menerima permohonan pendampingan hukum terhadap nenek bernama Sarniti itu.
"Iya, masih ingat. Beliau (Sarniti) sudah meninggal dunia sekitar 5 tahun lalu. Waktu itu dia datang ke rumah saya yang di Bandar Lampung," kata Nurul, Jumat (2/8/2024), melansir dari Kompas.com.
Ketika itu, Sarniti datang dan memohon agar didampingi karena dilaporkan mencuri piring tatakan gelas oleh sesama pedagang di Pasar Gintung, Bandar Lampung.
Baca juga: Keluarga Kakek yang Dituduh Curi Ayam Bu Kades Syukuran usai Bebas, Bagi-bagi Ayam Geprek di Lapas
Nenek lima orang cucu itu bahkan sampai tersedu-sedu karena takut dipenjara atas perbuatan yang sebenarnya tidak sengaja dia lakukan.
Sarniti yang berjualan kopi dan gorengan itu, selain dilaporkan pencurian, juga dilaporkan menghina pelapor berinisial MT.
Rasa penasaran Nurul membuatnya memutuskan menerima permohonan pendampingan itu.
Menurutnya, ada ketidakadilan yang dialami oleh Sarniti.
"Kok bisa cuma karena dituduh mencuri piring tatakan gelas kopi yang paling harganya cuma Rp 1.500 kasusnya masuk ke pengadilan," kata ketua DPC Peradi Gedung Tataan, Pesawaran ini.
Ketika itu Nurul berpikir, nilai kerugian yang tak seberapa bisa menyeret sang nenek ke penjara.
"Itu kan tipiring, tindak pidana ringan, seharusnya cukup dengan perdamaian di tingkat polsek, tidak perlu sampai ke pengadilan," kata Nurul.
Baca juga: Mbah Suyatno Sujud Divonis Bebas, Terbukti Tak Curi Ayam Jimat Rp 4 Juta Bu Kades? Saya Tak Dendam
Dia menjelaskan, proses perkara tipiring memang tidak melalui kejaksaan, tapi dari kepolisian langsung ke pengadilan.
Dari penyidik, perkara ini dilimpahkan ke pengadilan.
Setelah proses persidangan, tuduhan pencurian itu tidak terbukti.
Dari fakta persidangan, Sarniti hanya salah mengambil piring tatakan gelas.
Majelis hakim hanya memutus Sarniti terbukti bersalah melakukan penghinaan dan menjatuhkan vonis selama tujuh hari dengan masa percobaan 15 hari.
Nurul menceritakan, peristiwa yang dituduhkan itu terjadi pada 20 Juli 2014 silam.
Sarniti dan pelapor merupakan pedagang kopi dan gorengan di Pasar Gintung Bandar Lampung.
Ketika itu, Sarniti mendapat pesanan kopi dari karyawan gudang buah-buahan yang ada di dekat situ pada siang hari.
Sore harinya, dia mengambil gelas dan piring tatakannya tersebut.
Setelah mengambil, ia pun kembali ke gerobaknya.
Pelapor tiba-tiba datang dengan penuh emosi dan langsung memarahinya.
Tak hanya itu, Sarniti dituduh sengaja mencuri piring tatakan gelas milik pelapor.
Nurul mengatakan, ketika itu piring tatakan gelas milik pelapor memang berada di gerobak Sarniti.
Ciri khasnya adalah cat (tanda) berwarna biru.
"Kalau tatakan gelas Sarniti itu warna coklat. Saat itu sebenarnya Sarniti sudah minta maaf karena salah ambil," katanya.
Baca juga: Akhir Kasus Pencurian Ayam Jago Bu Kades di Bojonegoro, Kejari Hentikan Penuntutan, Happy Ending
Namun, pelapor ternyata tidak menerima permintaan maaf tersebut.
Ia bahkan tetap menuduh Sarniti sebagai pencuri.
Pertengkaran mulut pun terjadi hingga berujung perusakan gerobak Sarniti oleh pelapor.
Tidak terima dengan perlakuan MT, Sarniti pun melapor ke Polsek Tanjungkarang Barat.
MT sendiri telah divonis satu bulan penjara atas perusakan gerobak Sarniti.
Ia sendiri baru tahu bahwa ternyata peristiwa itu dilaporkan balik oleh MT dengan tuduhan pencurian ketika surat panggilan sebagai saksi dari Polsek Tanjung Karang Barat diterimanya.
Kasus Pencurian Terbaru
Pencuri yang menyatroni toko milik warga Desa Karangtengah, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri akhirnya tertangkap.
Sebelumnya, aksi pencurian tersebut viral di media sosial usai rekaman CCTV pemilik toko tersebar.
Aksi pencurian itu diketahui terjadi pada Sabtu (13/7/2024). Akibatnya, korban pemilik toko mengalami kerugian hingga Rp 30 juta.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku, yakni Arif (29) warga Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.
"Betul sudah kami amankan yang bersangkutan," kata AKP Fauzy, Selasa (30/7/2024).
AKP Fauzy kemudian membeberkan kronologi kejadian berdasarkan keterangan saksi.
Pada Sabtu (13/7/2024) sekitar pukul 13.15 WIB korban yang merupakan pemilik Toko Rehan Cell pergi meninggalkan toko miliknya.
Baca juga: Sosok Penjual Bakso yang Lapor Polisi usai Dituduh Pakai Daging Tikus, Kesal Hanya Jual 100 Mangkok
Korban menuju ke rumah tinggal yang berjarak 3 meter dari toko.
Korban hendak melaksanakan salat dhuhur di rumah kala itu.
Sementara Toko Rehan Cell yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) dalam keadaan kosong.
Saat ditinggal, posisi laci kasir dalam keadaan terkunci, namun kuncinya masih menancap di laci tersebut.
"Setelah korban selesai melaksanakan ibadah dan kembali masuk ke dalam toko, korban mengetahui bahwa laci kasir posisi sudah terbuka. Korban mendapati uang dalam laci tersebut sudah tidak ada. Hilang sekitar Rp 30 juta," terang AKP Fauzy.
AKP Fauzy menuturkan, korban yang curiga kemudian melihat rekaman CCTV di toko miliknya.
Dadi rekaman tersebut terlihat seorang pria mencurigakan memasuki toko.
Akhirnya dugaan aksi pencurian itu dilaporkan ke pihak berwajib.
Setelah mendapatkan laporan, lanjut AKP Fauzy, unit Resmob Polres Kediri bersama unit Reskrim Polsek Kandangan melakukan penyelidikan. Sampai pada Senin (15/7/2024) akhirnya ditemukan keberadaan terduga pelaku.
"Yang bersangkutan kami amankan di rumahnya kawasan Perak Jombang. Kami juga mengamankan barang bukti yang diduga dipakai saat melancarkan aksinya. Saat ini sudah kami bawa ke Mapolres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap AKP Fauzy.
Setelah diperiksa, diketahui fakta baru bahwa terduga pelaku merupakan seorang pengangguran dan residivis tiga kali dengan kasus serupa.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
penjual kopi disidang karena dituduh curi lepek
Nurul Hidayah
Bandar Lampung
Sarniti
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Pasca SPBU Swasta Diminta Beli BBM ke BUMN, Dirut Pertamina Imbau Harga Jual Tak Bebankan Konsumen |
![]() |
---|
Anggota DPRD Mohon-mohon ke Istri Tak Ditinggal usai Ucapannya Sesumbar 'Rampok Uang Negara' Viral |
![]() |
---|
Komedian Nangis Uangnya Rp 53 Miliar Tak Dikembalikan usai Dipinjam Cagub yang Terseret Korupsi |
![]() |
---|
Haikal dan Haezar Gantian Pakai Seragam Ketika Bersekolah, Potret Miris Hidup Tanpa Ayah, Ibu ODGJ |
![]() |
---|
Ibu Hamil Sering Melahirkan di Perahu, Warga Sampai Beralih Pakai Perahu Ketimbang Lewat Jalan Rusak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.