Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kelakuan Mahasiswa Tabrak Emak-emak hingga Tewas, Ngaku ‘Dalam Pengaruh Alkohol’, Positif Narkoba

Mahasiswa di Pekanbaru berinisial MP mengaku dalam pengaruh alkohol saat menabrak emak-emak hingga tewas.

Editor: Olga Mardianita
TribunPekanbaru.com
Sosok Marissa Putri, mahasiswa di Pekanbaru tabrak seorang ibu-ibu hingga tewas. Dia mengaku menyetir dalam pengaruh alkohol dan narkoba. 

 Berdasarkan hasil tes urine terhadap Marisa, terindikasi yang bersangkutan positif mengonsumsi narkoba jenis zat amphetamine.

Marisa kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Diungkapkan Alvin, tersangka dijerat Pasal 311 ayat 5 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa menjelaskan bagaimana kronologis kejadian kecelakaan maut tersebut.

Baca juga: Absen karena Ayahnya Meninggal Dunia, Mahasiswa Kecewa Dapat Nilai C, Dosen: Jangan Suka Menyalahkan

Dimana kecelakaan melibatkan pengendara sepeda motor merk Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ bernama Renti Marningsih (46) dengan pengendara mobil Toyota Raize BM 1959 FJ, Marisa Putri (21).

Korban pengendara motor, ditabrak dari belakang oleh pengendara mobil tersebut.

"Korban pengendara sepeda motor meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Jenazah korban dievakuasi ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru," ujar Alvin.

Kasat Lantas mengungkap, kecelakaan bermula saat mobil yang dikendarai Marisa, bergerak di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, datang dari arah timur menuju barat.

"Sesampainya di depan penginapan Linda, menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ yang dikendarai oleh korban yang berada di depannya.

Korban bergerak di jalan yang sama dan datang dari arah yang sama," papar Alvin.'

Alvin menambahkan, korban mengalami luka berat di bagian kepala.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menjelaskan, tersangka mengaku mengonsumsi minuman keras (Miras) dan narkotika jenis ekstasi setengah butir yang didapatkan dari temannya, saat berada di tempat hiburan.

"Selama di sana dia mengonsumsi miras dan narkoba jenis ekstasi.

Kemudian pukul 05.00 WIB saudari Marisa pulang sendiri dengan mobil Toyota Raize warna biru, dan terjadi kecelakaan lalu lintas," ungkap Kombes Jeki, saat ekspos kasus, Minggu (4/8/2024).

Lanjut Jeki, Marisa mengaku tidak sadar sudah menabrak korban yang mengendarai sepeda motor di depannya.

Tersangka MP mahasiswi yang tabrak pengendara motor di Pekanbaru
Tersangka MP mahasiswi yang tabrak pengendara motor di Pekanbaru (Istimewa)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved