Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

50 Rapor SMPN di Depok Dimanipulasi Demi PPDB, Kejaksaan Temukan Aliran Uang ke Oknum Guru

Kasus rapor palsu untuk PPDB kini membuka sejumlah fakta. Kini, Kejari Depok mengaku menemukan aliran uang ke oknum guru

Editor: Torik Aqua
Kolase KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY dan PEXELS/ Karolina Grabowska
Kasus 50 rapor palsu di SMPN 19 Depok di Pancoran Mas, Kota Depok menguak fakta baru, Rabu (17/7/2024) 

"Kemarin di hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) ya kita anulir yang 51 orang ini. Dan 51 CPD tersebar di delapan sekolah di SMA Negeri di Depok," terang Ade.

Terpisah, Kepala SMPN 19 Depok Nenden Eveline Agustina mengakui insiden itu terjadi di sekolahnya.

"Ya ini memang suatu kesalahan dan kami sudah akui. Dan kami sudah ikuti prosesnya," ucap Nenden saat ditemui Kompas.com, Rabu (17/7/2024).

Nenden mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Itjen Kemdikbudristek dan siap menerima konsekuensinya.

Sejauh ini, 51 murid yang dianulir itu dikonfirmasi telah diterima di sekolah swasta yang ada di Kota Depok.

Kejari Depok mulai menyelidiki perkara ini setelah menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

"Kejari telah menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus manipulasi nilai rapor sebagai dokumen administratif terkait penerimaan murid baru tingkat SMA," tutur Ubaidillah.

Ubaidillah menyampaikan, modus manipulasi rapor ini dilakukan melalui pengadaan sarana les atau bimbel yang disediakan guru sekolah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved