Berita Viral
Bantah Briptu Yuli Kena Kode Etik Usai Kritik Atasannya, Polda Ungkap Masalah Sebenarnya: Penipuan
Pihak Polda bantah Briptu Yuli kena kode etik karena kritik atasannya, ungkap masalah sebenarnya.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Membuat konten mengkritik atasannya yang diduga memotong hak anak buah, seorang polisi jadi sorotan.
Pasalnya nasib anggota polisi tersebut berujung ditindak hingga menjalani sidang kode etik setelah kontennya viral.
Kini kasusnya tersebut menjadi sorotan.
Diketahui, anggota polisi tersebut adalah Briptu Yuli Setyabudi.
Briptu Yuli Setyabudi merupakan seorang anggota polisi di Sulawesi Tengah (Sulteng).
Lebih tepatnya, dia bertugas di Polsek Kulawi, Polres Sigi, Polda Sulawesi Tengah.
Sebelumnya, konten yang dibuat untuk mengkritik atasannya bahkan viral di media sosial.
Melalui video yang diunggah, ia mengungkap bahwa atasannya diduga memotong hak anak buah.
Dia lantas meminta Kapolri Listyo Sigit untuk mengusut hal ini.
Lantas seperti apa pernyataan yang dibeberkan oleh Yuli Setyabudi?
Briptu Yuli Setyabudi mengunggah video kritikan lewat akun TikTok pribadinya, @setyabudi_real, pada Kamis (1/8/2024).
Pada awal video ia menceritakan kritikannya yang diarahkan kepada atasan.
Namun hal itu malah berujung dirinya kena kode etik.
"Saya anggota Polri mengkritik oknum Polri yang suka memotong hak anggota, malah saya yang kena kode etik," kata Briptu Yuli Setyabudi dalam video.
Baca juga: Nasib Briptu Yuli Kena Kode Etik usai Kritik Bos Potong Hak Bawahan, Siap Dipecat, Polda: Tak Benar
Briptu Yuli Setyabudi menegaskan, konten-konten kritikan di akun sosial medianya tidak bermaksud untuk menjatuhkan nama baik Polri.
Justru ia berharap ada perbaikan di tubuh Polri.
"Konten-kontenku tidak bermaksud menjatuhkan institusi.
Kontenku bertujuan agar para oknum yang suka memotong hak anggota sadar sebagai sesama anggota Polri," tambahnya.
Briptu Yuli Setyabudi turut mengungkap alasan tidak melaporkan apa yang dialaminya ke Polda Sulawesi Tengah.
Ia pesimis laporannya tidak akan diproses.

Oleh karena itu, Briptu Yuli Setyabudi memohon bantuan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
"Izin Jenderal untuk turun langsung menangani kasus kode etik saya yang mengkritik oknum yang suka memotong hak anggota."
"Dan menelusuri anggaran di tempat saya bertugas," lanjut dia.
Terakhir Briptu Yuli Setyabudi menegaskan, siap diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat jika dianggap menyebarkan hoaks.
"Jika konten-kontenku cerita hoaks atau mengada-ada, saya siap di-PTDH atau dikeluarkan dari institusi."
"Maaf Jenderal kata-kata ku agak kasar. Izin Jenderal saya berani bersuara karena dukungan sebagian dari rekan-rekan Indonesia dan terutama dari keluarga."
"Izin video ini saya buat dengan keadaan sadar. Tanpa paksaan siapapun. Nama saya jelas, tempat tugas jelas. Dan saya tidak menggunakan penutup wajah."
"Saya yakin Allah SWT yang tahu takdir saya menentukan takdir saya. Salam PRESISI," tandas Briptu Yuli Setyabudi.
Baca juga: Nekat Seret Polisi di Kap Mobil, Aksi Mobil Merah Diduga Kabur saat Ditilang Viral, Diamuk Massa
Di sisi lain, terungkap bahwa Briptu Yuli Setyabudi tidak hanya disidang kode etik, tapi dia pernah ditahan bersama para narapidana lainnya.
Sebelumnya, Briptu Yuli Setyabudi bertugas di Polres Sigi, kemudian dipindahkan ke Polsek Kulawi Polres Sigi.
Yakni karena konten mobil bodong yang dianggap kontroversial dan berpotensi menimbulkan perselisihan.
"Sebenernya saya terima atas apapun hukuman yang diberikan kepada saya."
"Tapi yang saya tidak terima itu tindakan yang diberikan, karena tidak adil."
"Saya beda yang lain padahal lebih para dari saya," ucapnya melalu konten TikTok pribadinya yang dikutip Tribun Palu, Minggu (12/5/2024).
Ia merasa pimpinannya tidak adil menyikapi hal itu.
Menurutnya, selama ini konten yang dibuat bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
"Saya heran meski niat saya baik memberikan edukasi tapi malah dihukum dan dipindahkan ke unit lain," ujar Briptu Yuli Setyabudi.

Selain itu Briptu Yuli Setyabudi juga merasakan ada dugaan pemotongan anggaran operasi yang diterima.
Pasalnya, besaran anggaran yang ditandatanganinya mencapai Rp1,4 juta, tetapi diterimanya hanya Rp900 ribu.
"Di sini juga saya merasa tidak ada ketidakadilan dalam penyaluran anggaran operasi tersebut, saya hanya menerima sebagian dari anggaran yang seharusnya," katanya.
Dia menambahkan, dalam pospamnya kemarin, ada sekitar tujuh personel, namun yang terima vitamin hanya tiga personel.
"Saya tanyakan ke Polda semuanya ada anggarannya. Bahkan, ada yang terima hanya Rp400 ribu dan ada Rp200 ribu, itu yang saya ketahui di lapangan," tutur Yuli.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti sanksi yang diterimanya karena tidak masuk kantor selama 12 hari, meskipun tidak berturut-turut karena ada masalah keluarga.
Ia merasa bahwa tindakan tersebut tidak adil.
Terutama karena ia dipenjara bersama tahanan pidana umum tanpa proses yang sesuai.
"Saya itu ditahan lima hari digabung dengan tahanan pidana umum, harusnya kan kalau Patsus itu beda tahanan."
"Itu pun surat pengamanannya baru diberikan setelah saya ditahan tiga hari, meski demikian saya terima juga," jelas Yuli.
Oleh karena itu, ia berharap agar hukuman yang diberikan kepada anggota polisi secara adil, tanpa melihat jabatan atau posisinya.
"Tolong lah hak-hak kita tidak boleh dipotong, kalau memang ada kesalahan kan ada laporan ada LP. "
"Saya rasa kesalahan saya ini macam dicari-cari, saya di sini mencari keadilan," ucap Yuli.
Baca juga: Sentilan Menohok Mantan Wakapolri ke Iptu Rudiana di Kasus Vina: Polisi Kok Dibohongi Anak Kecil
Saat dikonfirmasi, pihak Polda Sulawesi Tengah membenarkan Briptu Yuli Setyabudi menjalani sidang etik.
Namun Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono menegaskan, sidang etik tidak berkaitan dengan kritikan Briptu Yuli Setyabudi kepada atasannya.
"Tidak benar dari beberapa kasus terkait oknum Briptu YS dirinya pernah disidang kode etik atau disiplin karena mengkritik Polri," katanya, dikutip dari Tribun Palu.
Djoko Wienartono melanjutkan, sidang etik berkaitan dengan masalah lainnya.
"Untuk diketahui putusan sidang disiplin atau kode etik Briptu YS yaitu terkait kasus penipuan, judi online, tidak melaksanakan tugas, perbuatan tidak menyenangkan, penggelapan mobil rental."
"Tidak ada putusan kode etik karena mengkritik Polri," urainya.
Djoko Wienartono dalam kesempatannya juga meluruskan salah satu konten dari Briptu Yuli Setyabudi.
Yang bersangkutan sempat mempermasalahkan anggaran Operasi Lilin Tinombala 2023 yang diduga dipotong.
Djoko Wienartono menyebut tidak ada pemotongan anggaran.
Uang yang diterima setiap anggota berkurang karena perubahan jumlah personil yang ditugaskan.
Awalnya ada 50 anggota di Operasi Lilin Tinombala 2023.
Namun karena kebutuhan, anggota ditambah menjadi 173.
Sehingga anggaran operasi yang seharus untuk 50 personel dibagikan untuk 173 anggota.
"Kami memastikan bahwa semua kebijakan yang diambil oleh Polres Sigi telah melalui pertimbangan matang demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Operasi Lilin Tinombala 2023 saat itu," tandasnya.

Sahroni Mundur Ditantang Salsa Erwina Hutagalung Juara Debat Se-Asia Pasific: Ane Mau Bertapa Dulu |
![]() |
---|
Edi Kaget Istri Beri Akta Cerai saat Mengaji di Rumah Mertua, Tak Tahu Ditalak |
![]() |
---|
Kisah Driver Ojol Riri Terima Pesanan Martabak dari Luar Pulau, Ternyata Salah Orderan |
![]() |
---|
Warga Terdampak Debu Tambang Cuma Diberi Ganti Rugi Sembako Rp200 Ribu, DPRD Tegur Perusahaan |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Kasihan Immanuel Ebenezer Diborgol Pakai Baju Oranye: Mungkin Dia Khilaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.