Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Sidoarjo

Plt Bupati Subandi Sebut 75 persen Warga Sidoarjo Sudah Tercover Asuransi Kesehatan

Dari 1.996.825 jiwa penduduk Kabupaten Sidoarjo, sebanyak 1.498.899 jiwa sudah tercover asuransi kesehatan.

Penulis: M Taufik | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/M TAUFIK
Plt Bupati Sidoarjo Subandi saat menyerahkan bantuan kursi roda untuk warga, Senin (5/8/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO – Dari 1.996.825 jiwa penduduk Kabupaten Sidoarjo, sebanyak 1.498.899 jiwa sudah tercover asuransi kesehatan. Atau sudah sekitar 75,06 persen warga SIdoarjo yang telah menjadi peserta BPJS aktif.

Demikian diungkapkan oleh Plt Bupati Sidoarjo Subandi di sela menyerahkan bantuan kursi roda untuk warga Kecamatan Sedati dan Gedangan, Senin (5/8/2024).

Menurut Subandi, warga yang sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan secara aktif itu termasuk didalamnya kepesertaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bea Iuran Daerah (PBID) program Universal Health Coverage (UHC)

“Terhitung hingga Juli 2024 ini, jumlah warga Sidoarjo yang sudah tercover KIS PBID mencapai 155.843 jiwa,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Sidoarjo tersebut. 

Baca juga: Ratusan Warga Kaget Tilang Manual Kembali Diterapkan di Sidoarjo, Polresta: Efektif Cegah Kecelakaan

Pihaknya berharap, UHC di Sidoarjo bisa benar-benar berhasil dan dapat memberikan akses kesehatan yang merata serta berkualitas bagi seluruh masyarakat. Supaya Sidoarjo menjadi daerah yang lebih sehat dan sejahtera. 

“Tentu kami bersyukur dan bangga atas tercapainya UHC di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Dengan adanya program UHC akses Kesehatan masyarakat Sidoarjo lebih merata,” lanjut Subandi. 

Dalam kesempatan itu, dia juga menyebut bahwa fasilitas kesehatan di Kabupaten Sidoarjo sudah baik. Kemudian jaminan kesehatan bagi warga yang tidak mampu juga telah diberikan. 

Baca juga: Kecelakaan di Sidoarjo, Dump Truk Tabrak Truk Parkir Ganti Ban, Diduga Rem Blong, Rusak Parah

Untuk aktivasi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Peserta (BP), cukup dengan foto copy KTP atau Kartu Keluarga (KK), atau dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa. Mekanismenya bisa melalui aplikasi SiPraja. 

“Kami berharap masyarakat dapat dilayani dengan sepenuh hati. Jangan sampai ada penolakan layanan terhadap masyarakat yang membutuhkan fasilitas kesehatan. Kami sangat berharap, semua warga bisa mengakses layanan dengan mudah, cepat, dan setara,” harap Plt Bupati.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved