Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Venna Melinda dan Ferry Irawan Masih Sah Suami Istri Meski Sudah Pisah, Pihak Pengadilan Beber 1 Hal

Status Venna Melinda dan Ferry Irawan tengah menjadi perbincangan. Meski sudah berpisah, keduanya disebut masih sah suami istri.

Instagram
Status Venna Melinda dan Ferry Irawan tengah menjadi perbincangan. Meski sudah berpisah, keduanya disebut masih sah suami istri. 

TRIBUNJATIM.COM - Status Venna Melinda dan Ferry Irawan tengah menjadi perbincangan.

Meski sudah berpisah, keduanya disebut masih sah sebagai pasangan sah suami istri.

Hal ini diungkapkan oleh Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Taslimah.

Ia memberikan penjelasan soal aktor Ferry Irawan dan Venna Melinda yang disebut masih berstatus sah sebagai suami istri hingga kini.

Pada Kamis (3/8/2023) lalu gugatan Venna Melinda terhadap Ferry Irawan telah dikabulkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Satu tahun berselang setelah hasil putusan itu dibacakan, muncul kabar yanG menyebut Venna Melinda dan Ferry Irawan belum sepenuhnya resmi diputus bercerai.

Baca juga: Reaksi Venna Melinda Tahu Verrel Bramasta Dekat dengan Putri Zulhas, Anaknya Janjikan Cerita

Dikutip dari YouTube STARPRO Indonesia via Tribunnews, Senin (5/8/2024), Taslimah membenarkan kabar tersebut.

"Kedudukan masih suami istri," ujar Taslimah.

Sontak saja Taslimah membeberkan alasan mengapa Ferry Irawan dan Venna Melinda disebut masih berstatus sebagai suami istri hingga kini.

"Itu kan perkara dari tahun 2023, yang putusan pertamanya adalah tanggal 3 Agustus tahun 2023," ungkapnya.

Namun setelah putusan tersebut dijatuhkan, Ferry Irawan kabarnya mengajukan banding.

"Terus banding, bandingnya per tanggal 18 Agustus tahun 2023, kemudian bandingnya itu diputus oleh Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 30 Oktober 2023."

Venna Melinda dan Ferry.
Venna Melinda dan Ferry. (Kolase TRIBUNJATIM.COM/DIDIK MASHUDI dan Tribun Trends)

"Diberitahukan kepada pihak pemohon banding (Ferry) pada 6 Oktober 2023 untuk pihak termohon (Venna) tanggal 27 Oktober 2023."

"Lalu berkekuatan hukum tetap tanggal 13 November 2023," bebernya.

Setelah putusan banding dijatuhkan, pihak Ferry Irawan diketahui tidak mengajukan kasasi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved