Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ogah Diceraikan Istri, Ayah Tega Sekap dan Aniaya Anak Kandung, Nangis hingga Pingsan saat Diamankan

Seorang ayah diketahui menyekap kemudian menganiaya anak kandungnya usai diceraikan oleh istri.

Editor: Olga Mardianita
TribunSumsel.com
Sosok ayah menyekap dan menganiaya anak kandungnya yang berusia 1 tahun usai diceraikan istri. 

Sandi makin stres setelah mengetahui jika ternyata ayah kandungnya pernah hampir memperkosa istrinya.

Baca juga: Beda Tabiat Meita Irianty di Medsos dan Dunia Nyata, Sosok Keibuan yang Kini Ditangkap Aniaya Balita

"Ada semua'mi pak (masalah). Saya sudah pisah sama istri, mertuaku larang istriku pulang, terus istriku pernah tanya saya kalau dia pernah mau diperkosa sama bapakku," jelas Reza mengutip pengakuan Sandi.

Atas perbuatannya, Sandi terancam hukuman penjara 5 tahun.

Dia dijerat Pasal 80 ayat 2 undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur dengan ancaman lima tahun penjara.

"Kami kenakan pasal 80 ayat 2 undang-undang Nomor 35, ancaman hukumannya lima tahun penjara," ungkapnya.

Untuk balita yang menjadi korban akan didampingi oleh unit PPA Polres Pinrang untuk penanganan trauma atas kekerasan dan penyanderaan yang dialami selama 16 jam.

"PPA yang dampingi untuk penyembuhan trauma korban. Alhamdulillah tidak ada luka, tapi harus dirawat di rumah sakit karena dehidrasi dan kekurangan vitamin selama disandera oleh ayahnya," ungkapnya.

----

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com

Berita Jatim dan berita viral lainnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved