Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Palsukan Nilai Rapor 51 Siswa, Sosok Guru SMP Janjikan Murid yang Daftar Bimbelnya Lolos SMA

Palsukan nilai rapor 51 siswa, sosok guru SMP janjikan murid yang daftar bimbelnya bisa lolos SMA Negeri.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
YouTube/KOMPASTV
Oknum guru SMP palsukan nilai rapor 51 siswa 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang oknum guru SMPN 19 Depok diduga terlibat pemalsuan nilai rapor 51 siswa.

Rapor palsu ini dibuat untuk membantu siswa dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, beberapa waktu yang lalu.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok juga mengkonfirmasi adanya aliran dana kepada oknum guru dalam kasus manipulasi rapor.

Diberitakan, sebanyak 51 calon peserta didik (CPD) di Kota Depok dianulir atau gagal masuk SMA Negeri karena dugaan manipulasi nilai rapor.

Hal ini diketahui berdasarkan adanya temuan ketidaksesuaian nilai di rapor fisik sekolah dengan e-rapor yang dipegang Inspektorat Jenderal Kemdikbudristek.

Seperti diungkapkan Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Mochamad, Ade Afriandi, saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (16/7/2024).

"Pada saat dilakukan pengecekan oleh Itjen Kemdikbudristek, mereka kan yang punya e-rapor ya," kata Ade.

"Ternyata, nilainya (di e-rapor) tidak sama dengan nilai yang di-upload dengan buku rapor maupun buku nilai dari sekolah," imbuh dia.

Puluhan siswa yang dianulir ini berasal dari satu sekolah yang sama yaitu SMPN 19 Depok dan tersebar di delapan SMA Negeri.

"Kemarin di hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), ya kita anulir yang 51 orang ini. Dan 51 CPD tersebar di delapan sekolah di SMA Negeri di Depok," terang Ade.

Terpisah, Kepala SMPN 19 Depok, Nenden Eveline Agustina mengakui insiden ini terjadi di sekolahnya.

"Ya ini memang suatu kesalahan dan kami sudah akui. Dan kami sudah ikuti prosesnya," ucap Nenden saat ditemui Kompas.com pada Rabu (17/7/2024).

Nenden mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Itjen Kemdikbudristek dan siap menerima konsekuensinya.

Sejauh ini, 51 murid yang dianulir tersebut dikonfirmasi telah diterima di sekolah swasta yang ada di Kota Depok.

Baca juga: Guru SMK Digaji Rp 250 Ribu Sebulan, Ternyata Dihitung Per Jam Ngajar, Kasek: Kesepakatan Bersama

Nenden pun terancam diberhentikan jadi Kepsek imbas kasus manipulasi nilai rapor 51 siswa lulusan sekolah tersebut.

Selain Nenden, ada delapan guru lain di SMPN 19 Depok yang juga terancam diberhentikan akibat kasus ini.

"Guru honorer yang harus diberhentikan ada tiga orang, kalau enggak salah (totalnya) sembilan orang termasuk kepala sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Siti Chaerijah, saat dikonfirmasi, Minggu (4/8/2024).

Siti mengungkapkan, ancaman sanksi sembilan tenaga pendidik ini berdasar pada rekomendasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Siti mengatakan, sanksi pemberhentian ini direkomendasikan langsung oleh Itjen Kemendikbud Ristek.

"(Putusan ini) berdasarkan rekomendasi Itjen Kemendikbud, ada hukuman berat, hukuman ringan, dan ada yang harus diberhentikan," ujar Siti.

Namun keputusan terkait sanksi tersebut masih menunggu keputusan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok.

"Kita menyerahkan ke Inspektorat Daerah dan BKPSDM. Jadi nanti yang memberikan sanski atau hukuman (kepada pihak berkait) ya BKPSDM," tutur Siti.

SMPN 19 Depok di Pancoran Mas, Kota Depok, Rabu (17/7/2024).
SMPN 19 Depok di Pancoran Mas, Kota Depok, Rabu (17/7/2024). (KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY)

Kejari Depok mengakui adanya aliran dana kepada oknum guru dalam kasus manipulasi rapor.

"Iya, kami membenarkan ditemukan adanya aliran dana ke pembuat rapor palsu tersebut, yakni oknum guru," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M Arif Ubaidillah, dalam keterangannya, Senin (5/8/2024).

Namun Ubaidillah belum bisa merinci kronologi dan informasi tambahan terkait aliran dana ini sebab kasus masih dalam penyelidikan.

"Namun untuk pastinya dan detailnya belum dapat kami jelaskan. Dan akan kami informasikan setelah proses penyelidikan," ucap Ubaidillah.

Kejari pun mulai menyelidiki perkara ini setelah menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

"Kejari telah menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus manipulasi nilai rapor sebagai dokumen administratif terkait penerimaan murid baru tingkat SMA," tutur Ubaidillah.

Sejauh ini, Kejari telah memeriksa setidaknya sembilan orang.

Dari 51 siswa, Kejari menemukan 50 rapor palsu yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen pemberkasan PPDB tingkat SMA.

"Sudah diperiksa setidaknya lebih dari sembilan orang yang dimintai keterangan dan telah dikumpulkan 50 dokumen rapor yang diduga palsu," ujar Ubaidillah.

Oleh karena itu, Ubaidillah berujar, pihaknya telah membentuk tim khusus berjumlah 10 jaksa untuk menindaklanjuti penyelidikan.

Baca juga: Guru Curhat Digaji Rp 250.000 Perbulan Viral, Pembuat Video Kini Minta Maaf, Pemprov NTT Buka Suara

Ubaidillah menyampaikan, modus manipulasi rapor ini dilakukan melalui pengadaan sarana les atau bimbel yang disediakan guru sekolah.

Pihak SMPN 19 Depok memanipulasi nilai rapor 51 murid dengan mengadakan les atau bimbel oleh guru sekolah. 

"Modus operandinya adalah menggunakan sarana les," kata Ubaidillah dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).

Ubaidillah mengungkapkan, beberapa guru mata pelajaran mengarahkan para murid untuk daftar bimbel di sana supaya dibantu dalam proses pendaftarannya ke SMA Negeri.

"Oknum guru mata pelajaran tertentu mengumpulkan para murid untuk mendaftarkan dan membantu mereka mendaftar ke SMA (yang diinginkan)," ucap Ubaidillah.

Ubaidillah enggan merinci teknis penyelenggaraan bimbel tersebut karena Kejaksaan masih menyelidikinya.

"Tentu akan dihubungkan dengan fakta dan bukti lainnya sehingga nanti akan disimpulkan apakah ditemukan peristiwa pidana khususnya tindak pidana korupsi dalam penyelidikan ini," jelas Ubaidillah.

Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan Kota Depok mengaku tak tahu menahu ketika ditanya soal cara mengubah nilai rapor fisik atau dikenal dengan 'cuci rapor' tersebut.

"Sementara, saya masih menunggu informasi terkait dengan pemeriksaan dari lembaga kami yang berhak memeriksa (Itjen Kemdikbudristek)," ujar Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok Sutarno kepada Kompas.com, Kamis (18/7/2024).

Mengenai potensi pelanggaran pidana, Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Jabar juga belum bisa menjawabnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved