Berita Magetan
Tampang Komplotan Pencuri Mesin Diesel di Magetan saat Diciduk Polisi, Beraksi di 5 TKP
Sebanyak 6 pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan diamankan Polres Magetan, sembari mengenakan topeng penutup muka, dan baju tahanan
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Sebanyak 6 pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan diamankan Polres Magetan, sembari mengenakan topeng penutup muka, dan baju tahanan, Kamis (8/8/2024).
Rinciannya, 6 tersangka yang diamankan meliputi 3 orang pencuri mesin diesel inisial R warga Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, RD asal Kecamatan/Kabupaten Ngawi, dan A warga Kecamatan/Kabupaten Ngawi. Serta AS asal Ngawi, RMD warga Magetan, hingga SW warga Ngawi.
Diketahui pelaku tindak pidana pencurian tersebut secara bersama sama, beraksi di wilayah hukum Polres Magetan sebanyak 5 TKP.
Kemudian juga terdapat TKP di wilayah hukum Polres Ngawi, dan TKP di wilayah hukum Polres Madiun.
Kapolres Magetan AKBP Satria Permana mengatakan, 6 tersangka tersebut sama sama menggunakan truk pick up, untuk mengangkut barang curiannya.
Baca juga: Korban Pencurian Traktor di Magetan Semringah, Alat Kembali, Minta Polres Tingkatkan Patroli
Hanya saja, TKP pencurian tersangka berbeda beda. 3 diantaranya yakni R, RD, dan A mencuri mesin diesel di sawah, yang terletak di utara RSUD Kabupaten Magetan, Rabu malam (31/7/2024).
Sementara sisanya yaitu AS, RMD, SW, melancarkan kejahatannya di Area Persawahan Blok Senongko, Kelurahan Tawanganom, Kecamatan/Kabupaten Magetan, Minggu dinihari (28/7/2024).
“Tersangka yang sebelumnya berkeliling melihat 1 buah diesel yang masih terpasang, di alat pembajak sawah yang ditinggalkan pemiliknya di persawahan,” ujar AKBP Satria di Mapolres Magetan.
Setelah itu, lanjut dia, mereka mengendarai truk pick up nopol AE 8680 NH melepaskan 1 buah diesel sembari melihat situasi sekitar.
Tak butuh waktu lama, mesin diesel kemudian diangkat ke truk pick up.
Sayangnya, para pelaku belum sempat menjual barang curiannya tersebut.
Sehingga mereka hanya bisa pasrah ketika ditangkap Satreskrim Polres Magetan.
Baca juga: Modal Sepeda Motor, Pria di Magetan Bawa Kabur Traktor Milik Petani
Kemudian tidak kalah pintarnya, aksi pencurian mesin diesel yang dilakukan AS, RMD, SW, berhasil menjual mesin diesel dan laku sebesar Rp 4.500.000.
“Tersangka RMD kemudian membawa pulang mesin diesel dan membersihkannya. Keesokan harinya Tersangka RMD menjual mesin diesel tersebut di wilayah Ponorogo, untuk hasil penjualan dibagi rata dan dipakai membeli solar dan makan,” paparnya.
Dari tangan tersangka polisi menyita truk pick up, mesin diesel, smartphone, sejumlah uang tunai, sepeda motor, dan beberapa buah kunci pas yang digunakan melepas mesin diesel dari traktor.
“Kerugian materil totalnya belasan juta rupiah. Pasal yang diterapkan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP. Ancaman Hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” tandasnya.
4 Warga Magetan Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Denpasar Bali, Baru 10 Hari Bekerja |
![]() |
---|
Diterjang Angin Kencang, 3 Warung di Telaga Sarangan Magetan Rusak Tertimpa Pohon, Begini Kondisinya |
![]() |
---|
Kasus PMK di Jawa Timur Capai Ratusan di Awal 2025, Terbanyak Ada di Jember |
![]() |
---|
Padahal Diparkir di depan Rumah, Pria Magetan Syok Mobil Pikapnya Raib, Rekaman CCTV Jadi Petunjuk |
![]() |
---|
Jajal Lintasan Sirkuit Parang, Khofifah Janji Bakal Tuntaskan Pembangunan Infrastruktur Pelengkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.