Berita Viral
Kejiwaan Yanto Bapak Kos yang Makan Kucing 10 Tahun untuk Diabetes, Disnakkeswan: itu Tidak Lazim
Kasus bapak kos makan daging kucing untuk obati diabetes masih menjadi sorotan. Kini, kondisi kejiwaan pria bernama Nur Yanto (63) itu dipertanyakan.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Kasus bapak kos makan daging kucing untuk obati diabetes masih menjadi sorotan.
Kini, kondisi kejiwaan pria bernama Nur Yanto (63) itu dipertanyakan.
Diketahui, pemilik kos di Kota Semarang, Jawa Tengah itu memakan kucing sejak 10 tahun silam.
Kelakuannya ini terbongkar setelah seorang penghuni kos memergoki Nur sedang mengonsumsi daging diduga kucing.
"(Sejak 2010 makan kucing?) Iya, pokoknya sudah lama, iya sejak itu. Saya diabet dari umur 54 tahun, sekitar 10 tahun lalu," ucap Nur saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Kamis (8/8/2024), melansir dari Kompas.com.
Nur Yanto bercerita sempat melakukan pengobatan.
Namun ia tidak diberi obat dan berinisiatif mencari obat dengan mengonsumsi kucing.
Pasalnya Nur menilai daging kucing sangat rendah gula. Sementara dirinya tak mampu membeli daging karena mahal baginya.
"Setelah makan dicek gitu gula darahnya kan memang rendah. Saya sudah parah sekali soalnya gulanya. Pokoknya (harus berobat dengan) daging, enggak harus kucing, tapi kan daging sapi mahal. Sedangkan (usaha) kos saya murah sekali," paparnya.
Baca juga: Sumber Penghasilan Bapak Kos Makan Kucing Kini Mandek, Para Penghuni Angkat Kaki, ‘Biar Aman’
Kini, polisi akan mengecek kondisi kejiwaan Nur karena terlihat melantur saat memberi keterangan.
Kanit Tidpiter Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo mengatakan akan berkoordinasi dengan Rumah Sakit Jiwa di Semarang untuk pengecekan tersebut.
"Kita arahnya ke situ (cek kejiwaan) juga, kita koordinasi dengan pihak RSJ yang ada di Semarang untuk diobservasi, apakah ada gangguan jiwa atau tidak pada pelaku ini," ujar Johan saat jumpa pers di markasnya, Kamis (8/8/2024).
Johan juga mengatakan, Nur dijerat Pasal 91B ayat 1 UU nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan dan atau pasal 302 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun dan/atau atau denda paling banyak Rp 200 juta atau yang KUHP pidana penjara 9 bulan," ujar Johan dalam jumpa pers di markasnya, Kamis (8/8/2024).
Johan menjelaskan lantaran hukuman pidananya penjara kurang dari lima tahun, tidak dilakukan penahanan.
bapak kos makan daging kucing
Nur Yanto
Semarang
makan daging kucing untuk obati diabetes
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Pemecatan Tak Dapat Diganggu Gugat, Satria Eks Marinir Tetap Dipenjara Jika Pulang ke Indonesia |
![]() |
---|
Sekolah MAN Merasa Disudutkan Pernyataan Gubernur Imbas Minta Iuran ke Ortu Siswa: BPMU Belum Cair |
![]() |
---|
Mbah Nikmah Diselamatkan Pemilik Panti Jompo setelah 4 Tahun Telantar di Jalan, Tubuh Sangat Kotor |
![]() |
---|
Dulu Dikasihani, Kini Yusuf yang Viral Tidur di Kolong Jembatan dengan Bayi Jadi Buronan Polisi |
![]() |
---|
Kadinkes Jelaskan soal Pegawai Puskesmas Karaoke saat Jam Pelayanan: Sudah Diingatkan Kasubag |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.