Berita Viral
Tangis Ibu Sudah Bayar Rp 4,3 Juta Titipkan Anak 7 Bulan ke Daycare, Kaki dan Mulut Anak Dilakban
Tangis ibu sudah bayar total bayar Rp 4,3 juta untuk anak 7 bulan daycare, kaki dan mulut anak ternyata dilakban.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Ibu seorang anak 4 tahun akhirnya menangis setelah mengetahui selama 7 bulan anaknya ternyata disiksa.
Balita berusia empat tahun menjadi korban penganiayaan pemilik daycare Early Step Daycare di Pekanbaru, Riau berinisial WF.
Kasus ini terjadi pada Mei 2024, dalam video yang beredar saat itu pelaku menaikkan korban ke atas kursi dan menyiksanya dengan menutup mulut korban dengan lakban.
Kasus ini terungkap setelah aksi ini direkam secara diam-diam oleh pengasuh daycare lainnya.
"Saya ditelpon sama pengasuh yang lain karena kan mereka punya hati nurani, enggak tega," kata Ibu Korban, Aya.
Aya mengaku membayar uang Rp 1,3 juta perbulan untuk biaya penitipan anaknya.
Biaya itu, sudah termasuk katering makan siang. Selain biaya perbulan, ia harus membayar uang pangkal sebesar Rp 3 jutaan.
Aya sudah selama 7 bulan menitipkan anaknya di day care itu.
Namun kini Aya merasa kecewa berat dan geram. Lantaran anaknya malah diperlakukan tak semestinya di day care tersebut.
Seperti diikat kakinya di baby chair, mulut dilakban, hingga tak diberi makan dari pagi sampai sore hari.
Baca juga: Ngemis Tiap Hari, Ibu dan Anak Ternyata Punya Rumah 3 Lantai, Buat Surat Janji Tak Menggelandang
Bahkan ia menyebut, pernah mendapati ada seperti bekas gigitan dan cubitan pada tubuh anaknya.
Kondisi ini yang kemudian membuat Aya akhirnya melapor ke pihak kepolisian dan juga memviralkan di media sosial.
"Anak saya pernah ada bekas gigit, biru. Saya tanya ke W (pemilik day care, red), dia bilang tidak ada. Beberapa bekas cubitan juga di paha," ujar Aya saat dihubungi Tribunpekanbaru.com lewat sambungan telepon, Kamis (8/8/2024) lalu, seperti dikutip TribunJatim.com via Kompas.com, Minggu (10/8/2024).
Sofia kemudian melaporkan WF ke Polresta Pekanbaru.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku berinisial WF sudah kita periksa dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Bery melalui sambungan telepon, Kamis (8/8/2024).
Namun, kata Bery, tersangka tidak bisa ditahan karena ancaman pidana hukuman yang diberikan di bawah 5 tahun.
"Tersangka tidak bisa ditahan, karena ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan," kata Bery.
Pengasuh ditetapkan tersangka
Polisi juga akhirnya menetapkan pengasuh daycare berinisial DM alias Dina (25).
Kepastian tersebut diampaikan Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Sabtu (10/8/2024).
DM menyusul pemilik day care berinisial WF alias Winda (34) yang sudah lebih dulu menyandang status sebagai tersangka.
Bery mengungkap, keduanya dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Bery memaparkan, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 5 orang. Termasuk dua orang terlapor, yakni WF dan DM.
Ia memastikan, penyidik bekerja menangani laporan kasus ini secara profesional.

Bocah berusia empat tahun korban penganiayaan pemilik daycare Early Step Daycare di Pekanbaru, Riau, berinisial WF, mengalami trauma.
Ibu korban, Aya Sofia (41), mengatakan, anaknya ketakutan ketika mendengar seseorang berbicara keras. Bahkan, korban lari ke sudut sambil menutup wajahnya.
"Dia kalau dengar suara abang atau kakaknya bercanda dengan suara agak besar, dia lari ke sudut dan menutup mukanya. Ketakutan dia," kata Sofia ketika diwawancarai Kompas.com di Pekanbaru, Jumat (9/8/2024).
Sofia mengatakan, kondisi itu karena anaknya sering dibentak pelaku.
Selain itu, korban juga sering menangis ketika bangun dan saat melewati daycare tersebut.
"Kan hafal jalannya, dia nangis gitu," kata Sofia.

Sofia menjelaskan, anaknya dititipkan di daycare tersebut selama lebih kurang tujuh bulan.
Dia menitipkan buah hatinya karena mengidap Attention Deficit Hyperactivity Disorder (ADHD) atau hiperaktif dan keterlambatan bicara.
Sebelum menitipkan anaknya di daycare, Sofia mengaku sudah memberikan terapi sejak umur 1,5 tahun sampai 4 tahun. Namun, masih belum bisa berbicara lancar.
Kemudian, psikolog menyarankan agar korban sering bermain dengan anak seumurannya.
"Kita kan enggak mungkin langsung masukin dia ke TK (Taman Kanak-kanak) dengan kondisi seperti itu. Jadi, kita pilihlah untuk daycare dengan ruang lingkup yang lebih kecil. Terus kita searching (cari) daycare dan ketemu Early Step Daycare ini dan dititipkan di situ," cerita Sofia.
Namun, si anak malah diperlakukan kasar oleh pemilik sekaligus pengasuh daycare tersebut.
Baca juga: Pantas Karyawan Tak Betah, Sikap Pemilik Daycare Aniaya Anak Miris, Kini Mual Tampil Depan Publik
Peristiwa itu terjadi pada Mei 2024. Dalam video yang viral di media sosial, pelaku menaikkan korban ke atas kursi dan menyiksanya. Mulut korban juga dilakban.
Kasus itu terungkap setelah aksi penganiayaan itu direkam secara diam-diam oleh pengasuh daycare lainnya.
Pengasuh menelepon Sofia untuk memberitahu kejadian tersebut.
"Saya ditelpon sama pengasuh yang lain karena kan mereka punya hati nurani, enggak tega," kata Sofia.
Sofia kemudian melaporkan WF ke Polresta Pekanbaru.
Diberitakan sebelumnya, seorang anak berusia 4 tahun menjadi korban kekerasan di tempat pengasuhan atau daycare di Kota Pekanbaru, Riau.
Kekerasan diduga dilakukan oleh pemilik daycare berinisial WF.
Terbongkarnya kasus ini setelah video pelaku menganiaya korban beredar di media sosial.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Early Step Daycare
Polresta Pekanbaru.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polr
Kompol Bery Juana Putra
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Puluhan Motor Mendadak Mogok usai Isi BBM Pertalite, Pelanggan Teriak Protes Masuk SPBU |
![]() |
---|
Gambar Mural Jolly Roger One Piece di Jalan Dihapus Sambil Diawasi TNI dan Polisi |
![]() |
---|
Warga Ramai Mandi & Cuci Baju di Kantor PDAM, Kesal Air Tak Mengalir: Kadang Keruh |
![]() |
---|
Akhirnya Tita Delima Menangi Gugatan, Dituntut Klinik Gigi Rp 120 Juta Usai Resign: Mau Hidup Tenang |
![]() |
---|
Mengibarkan Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI Bisa Didenda Rp500 Juta? Ada Konsekuensi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.