Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Daftar Motor & Mobil Dilarang Isi Pertalite per 12 Agustus, Pemerintah Ingin Subsidi Tepat Sasaran

Apa saja daftar motor dan mobil yang dilarang isi BBM Pertalite di SPBU per Senin, 12 Agustus 2024?

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com/Febrianto Ramadani
Ilustrasi motor dan mobil yang dilarang isi BBM Pertalite 

TRIBUNJATIM.COM - Beberapa jenis kendaraan yang mencoba mengisi Pertalite di SPBU Pertamina akan ditolak secara langsung oleh petugas.

Langkah larangan ini masih jadi pembahasan yang sedang berlangsung dan diharapkan akan segera diterapkan secara nasional.

Lalu apa saja daftar motor dan mobil yang dilarang isi BBM Pertalite di SPBU per Senin, 12 Agustus 2024?

Pemerintah akan menerapkan aturan terbaru yang melarang penggunaan BBM Pertalite untuk sejumlah kendaraan di SPBU seluruh Indonesia.

Aturan ini termasuk dalam revisi Perpres No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Revisi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi BBM bisa lebih tepat sasaran.

Tujuan dari pembatasan dan larangan penggunaan Pertalite untuk motor dan mobil tertentu adalah untuk memastikan bahwa subsidi BBM dari pemerintah tepat sasaran.

Kendaraan yang akan terkena larangan penggunaan Pertalite adalah mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc, serta motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc.

Hal ini dibenarkan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif.

Ia menjelaskan bahwa kriteria pembatasan pembelian BBM subsidi sudah ditetapkan.

Dengan mobil di atas 1.400cc dan motor mulai dari 250cc, termasuk dalam daftar larangan penggunaan Pertalite.

Berikut daftar motor yang dilarang isi Pertalite di SPBU Pertamina:

- Yamaha XMAX

- Yamaha TMAX

Baca juga: Pengendara Mobil Berseragam PNS Isi Bensin Rp10 Ribu, Tertawa Bilang Tak Punya Uang, Aksinya Dikecam

- Yamaha MT25

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved