Bermula Salah Sapa, Pria ini Marah dan Aniaya Pengunjung Cafe saat Pacarnya Ditepuk Punggung

Hanya karena salah sapa berujung petaka terjadi di Yogyakarta. Dua orang tersangka diamankan oleh Polsek Gedongtengen akibat kasus ini.

Editor: Torik Aqua
freepik
Ilustrasi borgol - Pria ini aniaya pengunjung cafe akibat pacarnya ditepuk punggung karena salah sapa 

TRIBUNJATIM.COM - Hanya karena salah sapa berujung petaka terjadi di Yogyakarta.

Dua orang tersangka diamankan oleh Polsek Gedongtengen akibat kasus ini.

Kasus bermula saat korban berinisial MRF (17) salah menyapa seseorang yang dikira temannya.

Kronologi kejadian ini diungkap oleh Kapolsek Gedongtengen Kompol Eka Andi.

Baca juga: Sidang Kades di Jember Aniaya LC, Dijadikan ATM Berjalan oleh Korban, Pengacara Bakal Lapor Balik

Ia menjelaskan, saat itu MRF sedang nongkrong di sebuah cafe pada 26 Juli 2024 sekitar pukul 03.00 WIB.

MRF yang melihat seorang perempuan dikira temannya.

Ia lalu menepuk punggung perempuan itu sambil berucap hati-hati di jalan.

“Korban menepuk punggung korban dengan berkata hati-hati di jalan pulangnya mbak,” ujar Eka Kamis (8/8/2024).

“Perempuan tersebut dikira temannya oleh korban tetapi hanya mirip,” imbuhnya.

Seketika korban meminta maaf kepada perempuan tersebut.

Namun pacar dari perempuan tersebut yakni FET tidak terima dan terjadi selisih paham dan terjadi cek-cok.

Lanjut Kapolsek, FET lalu memecah botol dan sisa pecahannya digunakan untuk senjata dipukulkan mengenai pelipis korban.

Melihat adanya keributan, HAR rekan FET ikut serta bersama-sama menganiaya atau mengeroyok korban dengan memukul menggunakan tangan kosong mengenai wajah atau kepala berulang ulang kali.

"Pelipis 10 jahitan kena pecahan botol," kata dia.

“Pelaku FET menusukkan botol yang telah dipecahkan tersebut mengenai wajah atau pelipis kanan sehingga korban mengalami luka lebam di mata disebelah kiri, dan pelipis sebelah kanan berdarah selanjutnya korban dibawa berobat ke rumah sakit,” bebernya.

Atas perbuatannya tersebut pelaku FET dan Pelaku HAR disangkakan dengan Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 Ayat (2) Ke 1 e KUHP dengan dipidana penjara paling 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp 72 Juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved