Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Daftar QR Code Kendaraan Roda 4, Wajib Punya untuk Beli Pertalite, Berlaku Akhir Agustus 2024!

Begini cara daftar QR Code kendaraan roda empat agar bisa membeli membeli BBM Subsidi Pertalite. Di Jawa Timur berlaku akhir agustus.

Editor: Hefty Suud
Dok.Pertamina
Ilustrasi pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM). - Akhir Agustus 2024 di Jawa Timur berlaku pembelian Pertalite dengan QR Code. Begini cara daftar QR Code kendaraan roda 4. 

Untuk mendapatkan QR Code, masyarakat dapat mendaftarkan kendaraannya melalui website subsiditepat.mypertamina.id.

Dikatakannya, bahwa data kendaraan yang didaftarkan sesuai dengan data yang ada di Samsat.

Baca juga: Pria Syok Ngisi BBM Kena Biaya Admin Rp 5 Ribu di SPBU Denpasar, Sejak Kapan, Ini Kata Pertamina

Baca juga: Jokowi Angkat Alis saat Ditanya Soal Wacana Luhut Binsar Terkait Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi

Sejauh ini, di Kota Malang dan Kabupaten Malang sudah terdapat 43.183 kendaraan terverifikasi. Sedangkan, di seluruh Jawa Timur sekitar 400 ribu kendaraan. Sementara itu, di Kota Malang saja, data dari Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa jumlah mobil penumpang terdapat 78.136 pada tahun 2023.

"Sesuai data per 1 Agustus, datanya juga sesuai dengan data SAMSAT setempat, dan sudah terbit QR Code-nya," katanya.

Saat ini, kebijakan pembatasan pembelian Pertalite dengan menggunakan QR Code hanya berlaku untuk kendaraan roda empat.

Untuk kendaraan roda dua dan tiga, belum ada kewajiban untuk mendaftarkan kendaraan dan memiliki QR Code.

"Saat ini hanya kendaraan roda 4, untuk roda 3 dan roda 2 belum diharuskan mendaftar," ujarnya.

Masyarakat diimbau untuk segera mendaftarkan kendaraannya dan mendapatkan QR Code sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Hal ini untuk menghindari kesulitan dalam melakukan pengisian BBM Pertalite di SPBU.

Ilustrasi motor dan mobil yang dilarang isi BBM Pertalite
Ilustrasi motor dan mobil yang dilarang isi BBM Pertalite (TribunJatim.com/Febrianto Ramadani)

Diberitakan TribunJatim.com sebelumnya, Pemerintah akan menerapkan aturan terbaru yang melarang penggunaan BBM Pertalite untuk sejumlah kendaraan di SPBU seluruh Indonesia.

Aturan ini termasuk dalam revisi Perpres No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Revisi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi BBM bisa lebih tepat sasaran.

Tujuan dari pembatasan dan larangan penggunaan Pertalite untuk motor dan mobil tertentu adalah untuk memastikan bahwa subsidi BBM dari pemerintah tepat sasaran.

Baca juga: Viral Elpiji 3 Kg Bisa Jadi Pengganti BBM Pertalite, Motor Bisa Jalan 300 Km, Ahli Soroti Dampaknya

Kendaraan yang akan terkena larangan penggunaan Pertalite adalah mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc, serta motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc.

Hal ini dibenarkan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved