Cara Daftar QR Code Kendaraan Roda 4, Wajib Punya untuk Beli Pertalite, Berlaku Akhir Agustus 2024!
Begini cara daftar QR Code kendaraan roda empat agar bisa membeli membeli BBM Subsidi Pertalite. Di Jawa Timur berlaku akhir agustus.
Untuk mendapatkan QR Code, masyarakat dapat mendaftarkan kendaraannya melalui website subsiditepat.mypertamina.id.
Dikatakannya, bahwa data kendaraan yang didaftarkan sesuai dengan data yang ada di Samsat.
Baca juga: Pria Syok Ngisi BBM Kena Biaya Admin Rp 5 Ribu di SPBU Denpasar, Sejak Kapan, Ini Kata Pertamina
Baca juga: Jokowi Angkat Alis saat Ditanya Soal Wacana Luhut Binsar Terkait Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi
Sejauh ini, di Kota Malang dan Kabupaten Malang sudah terdapat 43.183 kendaraan terverifikasi. Sedangkan, di seluruh Jawa Timur sekitar 400 ribu kendaraan. Sementara itu, di Kota Malang saja, data dari Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa jumlah mobil penumpang terdapat 78.136 pada tahun 2023.
"Sesuai data per 1 Agustus, datanya juga sesuai dengan data SAMSAT setempat, dan sudah terbit QR Code-nya," katanya.
Saat ini, kebijakan pembatasan pembelian Pertalite dengan menggunakan QR Code hanya berlaku untuk kendaraan roda empat.
Untuk kendaraan roda dua dan tiga, belum ada kewajiban untuk mendaftarkan kendaraan dan memiliki QR Code.
"Saat ini hanya kendaraan roda 4, untuk roda 3 dan roda 2 belum diharuskan mendaftar," ujarnya.
Masyarakat diimbau untuk segera mendaftarkan kendaraannya dan mendapatkan QR Code sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Hal ini untuk menghindari kesulitan dalam melakukan pengisian BBM Pertalite di SPBU.

Diberitakan TribunJatim.com sebelumnya, Pemerintah akan menerapkan aturan terbaru yang melarang penggunaan BBM Pertalite untuk sejumlah kendaraan di SPBU seluruh Indonesia.
Aturan ini termasuk dalam revisi Perpres No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Revisi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi BBM bisa lebih tepat sasaran.
Tujuan dari pembatasan dan larangan penggunaan Pertalite untuk motor dan mobil tertentu adalah untuk memastikan bahwa subsidi BBM dari pemerintah tepat sasaran.
Baca juga: Viral Elpiji 3 Kg Bisa Jadi Pengganti BBM Pertalite, Motor Bisa Jalan 300 Km, Ahli Soroti Dampaknya
Kendaraan yang akan terkena larangan penggunaan Pertalite adalah mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc, serta motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc.
Hal ini dibenarkan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif.
aturan beli Pertalite
Pertalite
QR Code
cara daftar QR Code kendaraan
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Jawa Timur
Ngaku Anggota TNI, Pria Asal Medan ini Gasak Motor Puluhan Wanita, Kini Ditahan di Kota Batu |
![]() |
---|
Cara Unik Warga Desa Bataan di Bondowoso Meriahkan HUT ke-80 RI, Gelar Lomba Menangkap Bebek |
![]() |
---|
Modus Licik Pria Asal Blora Bawa Kabur Puluhan Motor di 24 TKP, Berujung Diciduk Polisi Madiun |
![]() |
---|
Pengunduran Diri 1 Siswa di Sekolah Rakyat Jombang Teratasi, Kini Kuota Kembali Penuh |
![]() |
---|
Tampilan Beda Putri Pendidikan di JFC 2025 Lewat Kostum Defile Anatomi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.