Berita Entertainment
Harvey Moeis Cuci Uang Korupsi Timah ke Sandra Dewi, Belikan Istri 88 Tas Mewah, Kirim Dana Rp3,15 M
Dalam sidang korupsi hari ini, Harvey Moeis diketahui mencuci dana korupsi timah dengan barang-barang mewah yang diberikan ke Sandra Dewi.
“Memperkaya terdakwa Harvey Moesi dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.
Selain membeli tas bermerek, Jaksa menambahkan, uang ratusan miliar yang diterima Harvey Moeis juga disamarkan dengan membeli tanah dan bangunan, kendaraan mewah, 141 perhiasan, mata uang asing senilai 400.000 dollar AS, uang tunai Rp 13,5 miliar, serta logam mulia.
“Sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata niaga komoditas timah diwilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk,” kata jaksa.
Selain itu, JPU juga mengungkap aliran dana dari Harvey Moeis ke rekening Sandra Dewi.
Harvey Moeis mentransfer uang ke rekening Sandra Dewi dengan nominal Rp 3,15 Miliar yang dikirim dari rekening atas nama PT Quantum Skyline Exchange.
“Mentransfer uang tersebut dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2023 diantaranya ke rekening Sandra Dewi selaku istri terdakwa HARVEY MOEIS pada Bank BCA nomor rekening 07040688883 atas nama Sandra Dewi sejumlah Rp 3.150.000.000," ujar jaksa penuntut umum, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
Baca juga: Sandra Dewi Tak Tahu Suaminya Korupsi Rp271 T, Kini Kurangi Kegiatan Sejak Harvey Moeis Tersangka
Selain itu, Harvey Moeis juga mengirim uang ke rekening atas nama asisten pribadi Sandra Dewi, Ratih Purnamasari.
Uang tersebut diperuntukkan untuk memenuhi keperluan Sandra Dewi.
“Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi Sandra Dewi pada Bank BCA nomor 7140071735 atas nama Ratih Purnamasari sejumlah Rp 80.000.000 untuk keperluan Sandra Dewi,” terang Jaksa Penuntut Umum.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
----
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Grid.id
Berita Jatim dan berita seleb lainnya.
Harvey Moeis
Sandra Dewi
korupsi Timah
pencucian uang
tas mewah
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Berita Entertainment
Baim Wong Tak Peduli Dituding Bangkrut usai Cerai, Sebut Masih Punya Penghasilan |
![]() |
---|
Sosok Siswanto, Ayah Bikinkan 700 Souvenir untuk Pernikahan Putrinya, Ratri: Bapak Suka Melukis |
![]() |
---|
Mantan Istri Bung Karno Ikuti Pemakaman Hidup, Dewi Soekarno Tidur di Peti Mati, 'Aku Ingin Terbang' |
![]() |
---|
Pantas Tak Jadi Pelawak Lagi? Narji Dikabarkan Punya Tanah 1.000 Hektare: Konglomerat Doang |
![]() |
---|
Dulu Nelangsa Tak Dipanggil 'Pah', Kini Dede Sunandar Akui Kepincut LC dan Pisah Rumah dengan Istri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.