Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tuban

Lakukan Penyegelan dan Minta Rp 200 Juta ke Pengusaha Tambang Kapur Tuban, 12 Anggota LSM Ditangkap

Mengaku lakukan operasi gabungan dan segel tambang kapur hingga minta uang Rp 200 juta, 12 anggota LSM di Tuban diciduk polisi.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com/Polres Tuban
Kapolres Tuban, AKBP Oscar Syamsudin menunjukkan bukti-bukti dalam kasus pemerasan yang dilakukan 12 anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pada pengusaha tambang kapur di Desa Dahor, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Selasa (13/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Sebanyak 12 anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ditangkap Polres Tuban.

Kini, 12 anggota LSM itu sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Kapolres Tuban, AKBP Oscar Syamsudin mengatakan, sebanyak 12 anggota LSM itu sebelumnya telah memeras seorang pengusaha tambang kapur berinisial N.

Secara kronologis, kata AKBP Oskar, pemerasan yang dilakukan para anggota LSM itu terjadi pada Rabu (7/8/2024) lalu.

Waktu itu, mereka datang ke lokasi tambang N.

Di tambang yang berlokasi di Desa Dahor, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, itu, mereka mengaku sedang melakukan operasi gabungan bersama aparat kepolisian.

Lalu, mereka menutup aktivitas tambang dengan cara mengusir pekerja dan merampas kunci alat berat.

Mereka juga melakukan penyegelan dengan tali bertuliskan “Dilarang Melintas.”

Setelah melancarkan aksi bodong itu, para anggota LSM tersebut meminta uang damai sebanyak Rp 200 juta kepada N, agar tambang N bisa dibuka kembali.

“Para pelaku meminta uang Rp 200 juta sebagai uang damai, namun korban (N, red) hanya menyanggupi Rp 25 juta,” ujar AKBP Oskar saat konferensi pers di Mapolres Tuban, Selasa (13/8/2024).

Baca juga: Identitas Pria yang Ancam dan Peras Ria Ricis, Mantan Istri Teuku Ryan Spill Sosok Pelaku: Aku Kenal

Pada Kamis (8/8/2024) malam, N mendatangi kantor LSM itu untuk menyerahkan uang Rp 25 juta.

Namun demikian, para pelaku bersikukuh minta uang damai sebesar Rp 200 juta. 

Berikutnya, kata AKBP Oskar, N melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Polres Tuban.

Lalu, pada Kamis (8/8/2024) malam itu pula, Satreskrim Polres Tuban menangkap para anggota LSM itu.

Sedikitnya, ungkap AKBP Oskar, ada 15 anggota LSM yang ditangkap pihaknya. Namun, setelah diperiksa, hanya 12 anggota LSM yang menjadi tersangka.

Lanjut dia, 12 anggota LSM yang kini jadi tersangka itu masing-masing bernama Suherman (48), Sunarto (46), Abd Rohim Ghofar (58), Juna Heri Maroh (29), dan Moh Subiyanto (55).

Lalu, Agus Supriyanto (55), Eko Karyawan (35), Sufiyan Ardiansa (40), Muh Rohim (42), Roni Nasution (33), Mislan (45), dan Muhammad Rojai (41). Mereka dari Kabupaten Tuban dan sekitarnya.

"Barang bukti turut kami amankan di antaranya dokumen LSM, handphone, kunci mobil Daihatsu Ayla, kunci alat berat ekskavator, dan uang tunai Rp 25 juta," imbuh AKBP Oskar.

Sedangkan, lanjut AKBP Oskar, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 12 anggota LSM itu dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP. Terancam hukuman 9 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved