Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Paskibraka Nasional 2024 Disebut Wajib Lepas Jilbab saat Pengukuhan, MUI Kecam: Tidak Pancasilais

Petugas pengibar bendera yang tengah menjalani pengukuhan di IKN disebut-sebut diwajibkan melepas jilbab. Hal ini menuai kecaman.

Editor: Olga Mardianita
Tribunnews.com
Pengukuhan Paskirabaka Nasional 2024, Selasa (13/8/2024), mendapat kecaman publik lantaran para petugas perempuan yang berjilbab disebut-sebut diwajibkan melepas tudungnya. 

TRIBUNJATIM.COM - Pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 di IKN, Selasa (13/8/2024), tuai kecaman.

Bukan tanpa alasan, petugas perempuan yang berjilbab disebut-sebut wajib melepas tudungnya.

Hal ini lantas menjadi sorotan publik bahkan viral di media sosial.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) buka suara mengenai isu ini dan mengecam jika terbukti disengaja.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Cerita Megawati Bawa Bendera Merah Putih Asli Dijahit Fatmawati, Anggota Paskibraka HUT Ke-19 RI

Untuk informasi, dikutip dari TribunPalu.com, Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 dari 38 provinsi di seluruh Indonesia resmi dikukuhkan Presiden Joko Widodo di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Selasa (13/8/2024). 

Diketahui, ada sebanyak 76 anggota Paskibraka Nasional yang akan bertugas di HUT ke-79 RI.

Meski kegiatan itu berlangsung sesuai agenda, namun ada hal yang menjadi sorotan publik.

Itu karena Zahra Aisyah Aplizya dari Sulawesi Tengah tidak mengenakan hijab selama upacara tersebut.

Ketua Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Sulawesi Tengah Moh Rachmat Syahrullah mengungkapkan kekhawatirannya tentang pelanggaran konstitusi dalam acara tersebut. 

"Melalui Channel YouTube Sekretariat Presiden, kami menemukan pelanggaran konstitusi dalam upacara pengukuhan Paskibraka 2024 di IKN, di mana anggota Paskibraka putri asal Sulawesi Tengah yang berhijab tampil tanpa hijab," ujar Rachmat melalui keterangan tertulis yang diterima TribunPalu.com, Rabu (14/8/2024).

Baca juga: Hampir Tumbang saat Kirab, Paskibraka Wanita Nyaris Terjatuh, Nasib Upacara Bendera di IKN Terhenti?

Ia juga menyebutkan bahwa Paskibraka putri dari daerah lain yang berhijab mengalami situasi serupa.

Rachmat mengutip Pasal 29 UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kebebasan setiap warga negara untuk menjalankan ajaran agamanya. 

Ia menilai tindakan itu bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, mengingat Paskibraka bertujuan sebagai duta Pancasila dan berada di bawah pengendalian Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Menurutnya, kejadian ini mencederai cita-cita pendiri bangsa yang menginginkan keberagaman sebagai instrumen persatuan dalam kerangka Bhineka Tunggal Ika.

"Kami dari PPI Sulawesi Tengah mengecam keras kejadian ini dan menuntut BPIP bertanggung jawab atas pelanggaran konstitusi ini," tegasnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved