Berita Tulungagung
Sejumlah Kades di Tulungagung Terjerat Kasus Korupsi, DPMD Bakal Kuatkan Peran BPD
Dua kepala desa (Kades) di Kabupaten Tulungagung tengah terjerat perkara korupsi keuangan desanya.
Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Dua kepala desa (Kades) di Kabupaten Tulungagung tengah terjerat perkara korupsi keuangan desanya.
Satu Kades telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Kades Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, Andhi Mutojo.
Satu lainnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, yaitu Kades Batangsaren, Kecamatan Kauman.
Kejari Tulungagung juga sedang menyidik 2 perkara korupsi tingkat desa, yaitu Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol dan Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat.
Polres Tulungagung juga menyidik satu perkara korupsi di Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo.
Baca juga: DPRD Tulungagung Usulkan Nama Heru Suseno Kembali Jadi Pj Bupati Tulungagung
Satu Kades bahkan ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu Sukar, Kades Karangsono, Kecamatan Kauman.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Iswahyudi, mengatasi pihaknya rutin melakukan monitoring dan evaluasi kinerja Kades.
"Kami sudah melakukan pembinaan rutin, secara berkala juga ada monev. Tapi balik ke pribadi masing-masing," ucapnya.
Lanjutnya, kasus hukum para Kades ini akan menjadi evaluasi khusus.
Pihaknya akan menekankan agar Kades mempunyai tingkah laku yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ditanya peran pendamping desa, menurut Iswahyudi, mereka hanya membantu teknis administrasi pemerintah desa.
"Pendamping biasa membantu proses perencanaan di desa. Untuk pengawasan di lapangan ada lembaga sendiri," katanya.
Iswahyudi malah menyoroti peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Baca juga: Pendaftaran CPNS Tulungagung 2024 Segera Dibuka, Diumumkan Sekitar Minggu Ketiga Agustus
Karena itu perlu ada upaya penguatan kapasitas BPD untuk meningkatkan perannya dalam pengawasan.
BPD diharapkan menjadi lembaga yang mencegah tindak pidana korupsi di tingkat desa.
"BPD perlu dikuatkan agar semakin aktif menjadi mitra untuk mengawasi pemerintahan," tegasnya.
Saat ini Kades Rejotangan sudah diberhentikan sementara dari jabatannya.
Pemkab Tulungagung menunjuk Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Sementara untuk Kades Rejotangan yang baru ditahan, Pemkab Tulungagung belum mendapatkan tembusan dari Kejari Tulungagung.
Pemkab akan aktif mencari salinan surat penetapan tersangka dan penahanan untuk dasar penghentian sementara.
"Untuk tanda tangan berkas, sementara sekretaris desa atas nama Kades," pungkas Iswahyudi.
Menyusul Kades Suratman, Pemilik Apotek Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Desa Tambakrejo Tulungagung |
![]() |
---|
Gerakan Cabut Paku Warnai Peringatan HUT ke-57 SMA Katolik Tulungagung |
![]() |
---|
Damri Buka Suara Terkait Pengurangan Armada Trayek Tulungagung-Ponorogo dan Potensi Trayek Baru |
![]() |
---|
Pohon Kawasan Hutan di Selatan Tulungagung Sengaja Dimatikan untuk Pertanian, Lahan Diperjualbelikan |
![]() |
---|
Rencana Pembangunan TPST Tulungagung di Dekat Pasar Hewan Terkendala Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.