Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Ponorogo 2024

763.825 Orang Masuk Daftar Pemilih Sementara Pilkada Ponorogo 2024, KPU Sebut Ada Kenaikan

Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kabupaten Ponorogo telah ditetapkan 

tribunjatim.com/Pramita Kusumaningrum
Komisioner KPU Ponorogo Khusnul Khotimah terkait daftar pemilih sementara Pilkada Ponorogo 2024 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kabupaten Ponorogo telah ditetapkan 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo menetapkan ada tambahan pemilih baru sebanyak 5.147 dari Daftar pemilih tetap ( DPT) pada Pemilu Februari 2024 lalu yakni sebanyak 758.688 orang. 

“Ada sebanyak 763.825 jiwa yang telah ditetapkan sebagai DPS dalam Pilkada mendatang,” ungkap Komisioner KPU Ponorogo Khusnul Khotimah, Kamis (15/8/2024).

Ini sesuai rapat pleno ang digelar pada Sabtu (10/8/2024) lalu.  Dimana ada 763.825 jiwa yang telah ditetapkan sebagai DPS dalam Pilkada mendatang. 

“Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang penetapan DPS sesuai dengan hasil coklit,” tegasnya.

Baca juga: Selain Lumajang dan Pasuruan, 4 Kabupaten di Madura Masuk Daerah Rawan Konflik Pilkada 2024

Dalam rapat pleno, ada kenaikan jumlah pemilih yakni 5.147. Dia mengingatkan bahwa ini adalah DPS.

“jumlah tersebut masih sementara bisa naik bisa turun hingga pengumuman DPT nanti," ungkap Khunul, kepada Tribunjatim.com,

Renciannya, 758.688 tersebut pemilih perempuan masih mendominasi. Ada 387.109 jiwa perempuan. Sedangkan laki laki 376.716 jiwa.

"Hasil DPS itu selanjutnya nanti akan di Plenokan di KPU Jawa Timur," tegasnya. 

Baca juga: Ada Selisih Lebih 8 Ribu antara DPS dengan Hasil Coklit di Pilkada 2024, KPU Sidoarjo Beber Sebabnya

Menurutnya, bagi masyarakat yang belum masuk dalam DPS setelah pengumuman bisa melaporkan ke Panitia pemilihan suara ( PPS) tempat tinggal masing masing. 

"Karena ini masih sementara bisa berubah karena nanti ada mekanisme daftar pemilihan sementara tambahan," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved