Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Jember 2024

1,9 Juta Warga Jember Masuk Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024

KPU Jember menetapkan sebanyak 1.957.795 Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
Komisioner KPU Jember, Feri Agus Rudianto terkait 1,9 juta warga Jember masuk daftar pemilih sementara Pilkada 2024 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network.COM, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember menetapkan sebanyak 1.957.795 Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Komisioner KPU Jember, Divisi Perencanaan Data dan Informasi Feri Agus Rudianto mengatakan 1,9 juta DPS tersebut, 966.447 diantaranya pemilih berjenis kelamin laki-laki.

"Sementara jumlah pemilih perempuan, sebanyak 991.348. Data DPS ni tersebar di 4041 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di 248 Desa/Kelurahan yang ada di Jember," ujarnya, Selasa (13/8/2024).

Menurutnya, jumlah tersebut kemungkinan tidak jauh beda dengan data pemilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 kemarin. Namun DPS ini masih belum final.

"Finalnya nanti saat penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Karena DPS ini hanya daftar pemilih sementara dan ini masih akan diplenokan lagi di KPU Jawa Timur," kata Feri.

Feri menjelaskan penetapan 1,9 juta pemilih sementara Pilkada Jember 2024 ini, setelah Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) terhadap dokumen Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).

Baca juga: Bawaslu Malang Temukan Data Coklit Tak Penuhi Syarat, Ada Warga Meninggal Masih Masuk Daftar Pemilih

"Artinya itu ada pemilih baru yang muncul, nanti juga diolah. Terus ada pemilih yang telah meninggal dunia, atau pemilih pindah kota dan lokasi. Akhirnya muncul angka 1,9 juta sekian," imbuhnya.

Oleh karenanya, lanjut dia, data DPS Pilkada Jember 2024 ini akan dikirim ke setiap desa/kelurahan masing-masing untuk dilakukan uji publik. Supaya ditanggapi oleh masyarakat.

"Jadi akan ditempelkan di mading balai desa maupun kantor kelurahan, atau kantor dusun. Baru nanti akan muncul tanggapan dari masyarakat seperti itu," paparnya.

Feri berharap masyarakat dapat melaporkan jika merasa namanya tidak masuk DPS ini. Agar bisa tetap mendapatkan hak suara di Pilkada Jember 2024.

"Tanggapan dari masyarakat akan menjadi dasar, nanti datanya apakah perlu ditambahkan atau dikurangi," tuturnya.

Baca juga: Respons Bawaslu Trenggalek Soal Temuan Pantarlih Malas Door to Door, Minta Lakukan Coklit Ulang

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved