Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Nganjuk

Pj Bupati Nganjuk Tanda Tangani NPHD dengan KPU untuk Pilkada 2024, Nilainya Capai Rp 48 M

Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko menandatangani NPHD dengan KPU untuk Pilkada Nganjuk 2024, nilainya mencapai Rp 48 miliar.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna menandatangani adendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan KPU setempat untuk Pilkada Nganjuk 2024, Kamis (15/8/2024).  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna menandatangani adendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan KPU setempat untuk Pilkada Nganjuk 2024.

Acara ini turut dihadiri sejumlah jajaran Pemkab dan KPU Kabupaten Nganjuk. 

Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna mengatakan, naskah perjanjian hibah daerah merupakan dasar hukum dalam bentuk perjanjian antara pemerintah daerah dengan penyelenggara pemilu. 

Nilai dana hibah untuk Pilkada 2024 mencapai Rp 48 miliar. 

"Pemkab Nganjuk dan KPU telah menandatangani NPHD untuk Pilkada 2024 sebesar Rp Rp 48.375.681.340," katanya, Kamis (15/8/2024). 

Sri Handoko mengungkapkan, penandatanganan ini merupakan sebuah berkomitmen agar Pilkada 2024 berjalan lancar. 

Selain itu, juga sebagai langkah menjalankan undang-undang. 

"NPHD sebagai pelaksanaan dari ketentuan regulasi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU No 23 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Daerah," terangnya.

Baca juga: Rangkaian Pengamanan Pilkada 2024, Polresta Malang Kota Beri Perlindungan Komisioner KPU dan Bawaslu

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved