Berita Entertainment
Singgung Nasib 3 Anak, Keluarga Armor Toreador Minta Cut Intan Nabila Cabut Laporan KDRT: Bisa Dong?
Alasan keluarga Armor Toreador minta Cut Intan Nabila cabut laporan soal KDRT. Bahas nasib 3 anaknya dan kasih sayang orang tua.
Meskipun demikian, Irwansyah mengaku tindakan KDRT yang dilakukan Armor tidak bisa dinormalisasi begitu saja.
Baca juga: SELEB TERPOPULER: Ayu Ting Ting Teror Pelaku Tabrak Mobilnya - Ibu Armor Minta Laporan KDRT Dicabut

"Saya selaku pribadi manusia juga kan tidak mendukung perbuatan seperti itu. Tetapi kan ini sudah terjadi, mau tidak mau harus dihadapi. Armor harus siap menghadapi proses hukum," imbuhnya.
Irwansyah sudah berkomunikasi dengan Armor terkait langkah hukum kedepan.
"Dia siap menghadapi proses hukum. Tetapi dia lebih memikirkan beratnya hukuman masyarakat. Ini yang betul-betul dirasakan oleh keluarga dan Armor," tandas Irawansyah.
Baca juga: Anak Cut Intan Nabila Takut Bertemu Laki-laki, Pernah Lihat Armor Toreador KDRT Sang Ibu, Trauma
Baca juga: Aniaya Cut Intan Sejak 2020, Armor Toreador Sebut Orangtua & Tetangga Tahu Tabiatnya, Kini Bersalah
Ia juga menyebut keluarga Armor menyampaikan pemohonan maaf kepada netizen atas tindakan KDRT ini.
"Keluarga mengucapan terima kasih atas perhatian dan atensi masyarakat,"
"Keluarga dan Armor minta doa mudah mudahan Armor dan keluarga beserta istrinya diberikan jalan paling baik oleh Allah menyelesaikan masalah ini," ujar Irawansyah.
Dijerat Pasal Berlapis

Armor Toreador, pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap selebgram Cut Intan Nabila dijerat dengan pasal berlapis.
Bukan hanya KDRT, suami Cut Intan Nabila juga dikenai pasal penganiayaan dan kekerasan terhadap anak.
Hal itu seperti yang diungkap Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers yang digelar Rabu (14/8/2024).
"Pemeriksaan (pelaku) dilakukan sebagai tersangka dan kami telah melakukan penahanan atas tersangka ATG ini dengan pasal berlapis," ujar AKBP Rio Wahyu Anggoro.
"Satu, adalah pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara," jelasnya.
Polisi juga menambahkan pasal kekerasan terhadap anak, karena dalam video CCTV terlihat pelaku menendang anaknya yang masih berusia 1 minggu.
"Kami juga memasukkan pasal kekerasan terhadap anak, yaitu pasal 80 Pasal 35 tahun 2014 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga," lanjut Rio Wahyu.
"Kami juga menambahkan pasal penganiayaan, pasal 351 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara," sambungnya.
Keputusan penentuan pasal berlapis itu berdasarkan hasil penyelidikan Polres Bogor yang diskusi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bogor.
Artikel ini telah tayang di grid.id
Berita tentang Cut Intan Nabila lainnya
Andre Taulany Merasa Tersakiti Hingga Ngotot Gugat Cerai dari Erin: Penderitaan Lahir Batin |
![]() |
---|
Daftar Artis Ikut Miss Universe Indonesia 2025, Ada Kirana Larasati hingga Presenter Uang Kaget |
![]() |
---|
Pemicu Nikita Mirzani Nangis hingga Nyaris Pingsan di Persidangan, Tolak Berobat |
![]() |
---|
Sosok Artis Nangis Bayar KPR, Kuras Tabungan hingga Kerja Antar Jemput Sekolah untuk Lunasi Rumah |
![]() |
---|
Pengakuan Ivan Gunawan Pernah Sumpahi Ayu Ting Ting Batal Nikah: Apa Gue Kawinin Ya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.