Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Nasional

Akhirnya Bebas usai 8,5 Tahun Hidup di Penjara, Jessica Wongso Kini Ingin Healing Lihat Jalanan

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso kini dapat menghirup udara bebas usai dinyatakan bebas bersyarat.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar usai mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024. 

TRIBUNJATIM.COM - Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso kini dapat menghirup udara bebas usai dinyatakan bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024).

Ia mengaku belum tahu kegiatan apa yang akan dilakukan setelah mendekam di Lapas Pondok Bambu selama 8,5 tahun.

"Saya untuk nanti malam saja, saya belum tahu saya mau ngapain. Jadi, saya belum tahu ke depannya saya harus ngapain," ujar Jessica Wongso dalam konferensi pers di Senayan Avenue, Jakarta, Minggu (18/8/2024).

Dirinya mengaku ingin bersantai sejenak setelah dirinya menghirup udara bebas.

Jessica Wongo mengaku sangat ingin melihat jalanan di luar setelah mendekam di Lapas Pondok Bambu selama 8,5 tahun.

"Saya masih baru keluar, mau melihat jalanan, mau melihat yang di luar ke sana itu ada apa dulu, biar saya healing dulu sejenak. Baru saya berpikir apa langkah berikutnya," tutur Jessica.

Baca juga: Kenapa Jessica Wongso Bebas Meski Baru di Penjara 8 Tahun? Dapat Vonis 20 Tahun, Kemenkumham: Hak PB

Setelah bebas bersyarat, Jessica juga mengaku belum mengetahui langkah hukum yang akan ditempuhnya.

Ia memilih menyerahkan sepenuhnya urusan hukum kepada pengacaranya, Otto Hasibuan.

"Sudah tidak ada kebencian lagi di hati saya. Saya sudah plong menjalani apa yang harus saya jalani, jadi saya sudah memaafkan semuanya dan tidak ada dendam sama sekali," kata Jessica.

"Kalau untuk upaya hukum, saya serahkan ke Om Otto."

Saat ditanya soal rencananya setelah bebas bersyarat, Jessica mengaku tidak mengetahui.

Jessica mengatakan masih akan berunding dengan keluarga dan tim kuasa hukumnya terkait rencananya ke depan.

Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar usai mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.
Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar usai mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Saya masih blank enggak tahu harus ngapain, jadi untuk ke mana saya habis ini, saya belum bisa jawab. Nanti saya rundingkan lagi dengan orang-orang dekat saya," ucapnya.

Ke depan, Jessica berharap hidupnya akan dipenuhi hal positif.

Pasalnya, ia memilih untuk memaafkan dan tidak menyimpan dendam kepada siapa pun.

"Kayak tadi saya bilang, saya tidak menyimpan kebencian atau perasaan negatif dalam hati saya, mungkin niat dan pandangan saya di masa depan saya mau hal positif."

"Saya berharap saya dan keluarga saya baik-baik saja menjalani kehidupan nantinya, dipenuhi hal baik dibandingkan yang lalu," tandas Jessica.

Adapun kasus kopi sianida ini bermula dari tewasnya Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016 lalu.

Mirna tewas setelah meminum es kopi vietnam yang dicampur racun sianida saat bertemu Jessica di Kafe Olivier di Mal Grand Indonesia, Jakarta.

Nahas, Mirna akhrinya dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Baca juga: Sosok Jessica Pilot Wanita Tanpa Tangan, Bisa Pasang Sotlens Pakai Kaki, Ogah Gunakan Lengan Palsu

Kematian Mirna menuai perhatian publik karena diyakini merupakan pembunuhan berencana.

Setelah Mirna dinyatakan wafat, ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin, lantas melaporkan kematian putrinya ke Polsek Metro Tanah Abang lantaran menilai anaknya tewas tidak wajar.

Pada 16 Januari 2016, Kepala Puslabfor Polri saat itu, Brigadir Jenderal Alex Mandalikan, mengungkapkan bahwa ada zat sianida dalam kopi Mirna.

Racun mematikan tersebut juga ditemukan di lambung Mirna.

Setelah diperiksa, ternyata ada sekitar 3,75 miligram sianida dalam tubuh Mirna.

Polisi kemudian menetapkan Jessica sebagai tersangka pada akhir Januari 2016.

Jessica divonis 20 tahun penjara dalam dakwaan pembunuhan berencana.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved