Viral Nasional
Akhirnya Bebas usai 8,5 Tahun Hidup di Penjara, Jessica Wongso Kini Ingin Healing Lihat Jalanan
Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso kini dapat menghirup udara bebas usai dinyatakan bebas bersyarat.
TRIBUNJATIM.COM - Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso kini dapat menghirup udara bebas usai dinyatakan bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024).
Ia mengaku belum tahu kegiatan apa yang akan dilakukan setelah mendekam di Lapas Pondok Bambu selama 8,5 tahun.
"Saya untuk nanti malam saja, saya belum tahu saya mau ngapain. Jadi, saya belum tahu ke depannya saya harus ngapain," ujar Jessica Wongso dalam konferensi pers di Senayan Avenue, Jakarta, Minggu (18/8/2024).
Dirinya mengaku ingin bersantai sejenak setelah dirinya menghirup udara bebas.
Jessica Wongo mengaku sangat ingin melihat jalanan di luar setelah mendekam di Lapas Pondok Bambu selama 8,5 tahun.
"Saya masih baru keluar, mau melihat jalanan, mau melihat yang di luar ke sana itu ada apa dulu, biar saya healing dulu sejenak. Baru saya berpikir apa langkah berikutnya," tutur Jessica.
Baca juga: Kenapa Jessica Wongso Bebas Meski Baru di Penjara 8 Tahun? Dapat Vonis 20 Tahun, Kemenkumham: Hak PB
Setelah bebas bersyarat, Jessica juga mengaku belum mengetahui langkah hukum yang akan ditempuhnya.
Ia memilih menyerahkan sepenuhnya urusan hukum kepada pengacaranya, Otto Hasibuan.
"Sudah tidak ada kebencian lagi di hati saya. Saya sudah plong menjalani apa yang harus saya jalani, jadi saya sudah memaafkan semuanya dan tidak ada dendam sama sekali," kata Jessica.
"Kalau untuk upaya hukum, saya serahkan ke Om Otto."
Saat ditanya soal rencananya setelah bebas bersyarat, Jessica mengaku tidak mengetahui.
Jessica mengatakan masih akan berunding dengan keluarga dan tim kuasa hukumnya terkait rencananya ke depan.

"Saya masih blank enggak tahu harus ngapain, jadi untuk ke mana saya habis ini, saya belum bisa jawab. Nanti saya rundingkan lagi dengan orang-orang dekat saya," ucapnya.
Ke depan, Jessica berharap hidupnya akan dipenuhi hal positif.
Pasalnya, ia memilih untuk memaafkan dan tidak menyimpan dendam kepada siapa pun.
"Kayak tadi saya bilang, saya tidak menyimpan kebencian atau perasaan negatif dalam hati saya, mungkin niat dan pandangan saya di masa depan saya mau hal positif."
"Saya berharap saya dan keluarga saya baik-baik saja menjalani kehidupan nantinya, dipenuhi hal baik dibandingkan yang lalu," tandas Jessica.
Adapun kasus kopi sianida ini bermula dari tewasnya Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016 lalu.
Mirna tewas setelah meminum es kopi vietnam yang dicampur racun sianida saat bertemu Jessica di Kafe Olivier di Mal Grand Indonesia, Jakarta.
Nahas, Mirna akhrinya dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Baca juga: Sosok Jessica Pilot Wanita Tanpa Tangan, Bisa Pasang Sotlens Pakai Kaki, Ogah Gunakan Lengan Palsu
Kematian Mirna menuai perhatian publik karena diyakini merupakan pembunuhan berencana.
Setelah Mirna dinyatakan wafat, ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin, lantas melaporkan kematian putrinya ke Polsek Metro Tanah Abang lantaran menilai anaknya tewas tidak wajar.
Pada 16 Januari 2016, Kepala Puslabfor Polri saat itu, Brigadir Jenderal Alex Mandalikan, mengungkapkan bahwa ada zat sianida dalam kopi Mirna.
Racun mematikan tersebut juga ditemukan di lambung Mirna.
Setelah diperiksa, ternyata ada sekitar 3,75 miligram sianida dalam tubuh Mirna.
Polisi kemudian menetapkan Jessica sebagai tersangka pada akhir Januari 2016.
Jessica divonis 20 tahun penjara dalam dakwaan pembunuhan berencana.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
kasus kopi sianida
Jessica Kumala Wongso
bebas bersyarat
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Sosok Immanuel Ebenezer Wamenaker Kena OTT KPK, Pernah Viral Murka Sidak Pabrik Jan Hwa Diana |
![]() |
---|
Perdana Pimpin Upacara HUT ke-80 RI, Presiden Prabowo Lantang Bacakan Teks Proklamasi di Istana |
![]() |
---|
Viral Gaji DPR Rp3 Juta Sehari, ini Hitung-hitungan Pendapatan dan Tunjangan Sebulan |
![]() |
---|
Tak Disebutkan Prabowo di APBN 2026, Gaji PNS Tak Ada Kenaikan? ini Besaran yang Berlaku Sekarang |
![]() |
---|
Isi Handphone Mantan Menag Yaqut Cholil yang Disita KPK soal Kasus Kuota Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.