Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Arti Kata

Arti Kata Restorative Justice, Bisa Bikin Armor Toreador Bebas dari Hukuman KDRT Cut Intan Nabila?

Inilah arti kata restorative justice, jalur damai bisa bikin Armor Toreador lepas dari hukuman KDRT Cut Intan Nabila?

Editor: Hefty Suud
Kompas.com/ Ady Prawira dan Instagram @cut.intannabila
Amor Toreador bisa damai dengan Cut Intan Nabila melalui restorative justice? Ini arti kata dan syarat restorative justice. 

TRIBUNJATIM.COM - Inilah arti kata restorative justice

Armor Toreador kini menjadi tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Cut Intan Nabila

Melalui kuasa hukumnya, Armor Toreador berharap dapat damai dengan Cut Intan Nabila melalui jalur restorative justice. 

Lantas apa itu restorative justice

Berikut syarat dan arti kata restorative justice, melansir dari Kompas.com.

Diketahui, Armor Toreador sudah ditetapkan sebagai tersangka KDRT atas laporan Cut Intan Nabila.

Armor Toreador juga telah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

Armor dikenakan pasal berlapis Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman 10 tahun penjara. 

Mengetahui hal ini, pihak Armor Toreador berharap Cut Intan Nabila cabut laporan. 

Hal itu disampaikan melalui pengacara Armor Toreador, Irawansyah. 

"Seperti yang disampaikan Kapolres Bogor pada saat press conference tadi, ini kan delik aduan. Artinya, istrinya sudah melaporkan. Menurut saya, kalau mau dicabut, bisa dong?" kata Irawansyah seperti dikutip Grid.ID dari TribunJakarta, Kamis (15/8/2024).

Baca juga: SELEB TERPOPULER: Cut Intan Nabila Mantap Ceraikan Armor  - Sule Jual Rumah Mewahnya

Baca juga: 5 Tahun Tutupi Kelakuan Armor Toreador, Cut Intan Nabila Kini Tegas Proses Hukum KDRT: Maaf

Irawansyah belum mengetahui apakah kasus ini nanti bisa diselesaikan secara damai.

"Untuk upaya damai, saya belum tahu. Tetapi Undang-Undang memungkinkan ke arah sana melalui restorativ justice," jelasnya.

Dia menjelaskan restorativ justice sangat mungkin diajukan untuk menjaga kondisi psikologis anak-anak.

"Kebayang gak sih, anak Armor ada 3, paling besar 4 tahun, satu orang 3 tahun dan satu lagi 1 minggu. Merek masih membutuhkan kasih sayang dan biaya hidup dan segala sesuatunya. Bagaimana anak-anak itu bisa diurus dengan baik?" ucap Irawansyah.

Armor Toreador, suami selebgram Cut Intan Nabila santai pergi bekerja usai memukuli istrinya.
Armor Toreador, suami selebgram Cut Intan Nabila santai pergi bekerja usai memukuli istrinya. (Kolase YouTube dan Instagram)

Arti kata restorative justice 

Restorative Justice atau keadilan restoratif merupakan sebuah upaya penyelesaian hukum dengan cara kesepakatan bersama. 

Restorative Justice diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.

Dalam pasal 1 disebutkan bahwa Restorative Justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Baca juga: Arti Kata Gak Bisa Yura, Nama Penyanyi Viral Disebut dalam Konten Curhat, Dulu Ada Mbak Taylor

Syarat Restorative Justice

Persyaratan Umum Sesuai Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021

Persyaratan Umum Materiil

  • tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat;
  • tidak berdampak konflik sosial;
  • tidak berpotensi memecah belah bangsa;
  • tidak bersifat radikalisme dan separatisme;
  • bukan pelaku pengulangan Tindak Pidana berdasarkan Putusan Pengadilan; dan
  • bukan Tindak Pidana terorisme, Tindak Pidana terhadap keamanan negara, Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana terhadap nyawa orang.

Persyaratan Umum Formil

  • perdamaian dari kedua belah pihak, kecuali untuk Tindak Pidana Narkoba; dan
  • pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, kecuali untuk Tindak Pidana Narkoba.

Persyaratan Khusus

Persyaratan khusus untuk Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik 

Baca juga: Arti Kata Tobrut, dr Boyke Geram Bahas Istilah Viral di Media Sosial Ini: Sama dengan Melecehkan

Baca juga: Arti Kata Dola, Viral di TikTok Gegara Lirik Lagu Dola - Angga Dermawan: Dola Dola Kita Salah Dola

  • pelaku Tindak Pidana informasi dan transaksi elektronik yang menyebarkan konten ilegal; pelaku bersedia menghapus konten yang telah diunggah;
  • pelaku menyampaikan permohonan maaf melalui video yang di unggah di media sosial disertai dengan permintaan untuk menghapus konten yang telah menyebar; dan
  • pelaku bersedia bekerja sama dengan penyidik Polri untuk melakukan Penyelidikan lanjutan. 

Persyaratan khusus untuk Tindak Pidana Narkoba

  • pecandu Narkoba dan korban penyalahgunaan Narkoba yang mengajukan rehabilitasi;
  • pada saat tertangkap tangan:
    • ditemukan barang bukti Narkoba pemakaian 1 (satu) hari dengan penggolongan narkotika dan psikotropika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    • tidak ditemukan barang bukti Tindak Pidana Narkoba, namun hasil tes urine menunjukkan positif Narkoba;
  • tidak terlibat dalam jaringan Tindak Pidana Narkoba, pengedar dan/atau bandar;
  • telah dilaksanakan asesmen oleh tim asesmen terpadu; dan
  • pelaku bersedia bekerja sama dengan penyidik Polri untuk melakukan Penyelidikan lanjutan.

Persyaratan khusus untuk Tindak Pidana Lalu Lintas

  • khusus untuk Tindak Pidana lalu lintas kecelakaan lalu lintas yang disebabkan mengemudikan kendaraan bermotor membahayakan yang mengakibatkan kerugian materi dan/atau korban luka ringan; atau
  • dengan cara dan keadaan kecelakaan lalu lintas di jalan karena kelalaiannya yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda

Persyaratan Sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020

Pasal 5 ayat 1

Perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif dalam hal terpenuhi syarat sebagai berikut:

  • tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
  • tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; dan
  • tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.500.000.
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved