Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagug

Eks Bupati Tulungagung Sudah Bisa Bebas Tapi Terganjal 2 Hal ini, Kalapas: Harus Dijalani Penuh

Eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo telah menjalani 2 per 3 hukuman pidana 10 tahun yang dijatuhkan majelis hakim tindak pidana korupsi.

Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Budiman Priyatna Kusumah saat diwawancarai, Sabtu (17/8/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo telah menjalani 2 per 3 hukuman pidana 10 tahun yang dijatuhkan majelis hakim tindak pidana korupsi.

Dengan demikian Syahri sebenarnya sudah bisa mengajukan pembebasan bersyarat.

Hal yang sama juga berlaku kepada eks Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Sutrisno.

Namun pembebasan bersyarat keduanya terganjal karena ada pidana denda dan uang pengganti yang belum dibayarkan.

Hal ini diungkapkan Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Budiman Priyatna Kusuma, selepas penyampaian remisi untuk warga binaan, Sabtu (17/8/2024).

Baca juga: Pemkab Tulungagung Sediakan Panggung Rakyat dan Makanan Gratis Selepas Upacara HUT RI ke-79

“Pembebasan bersyarat bisa diajukan setelah menjalani dua per tiga hukuman penjara yang dijatuhkan majelis hakim,” jelasnya.

Hanya saja, lanjut Budiman, Syahri dan Sutrisno belum membayar denda dan uang pengganti.

Karena itu keduanya belum bisa mengajukan pembebasan bersyarat selama denda dan uang pengganti ini belum dibayar.

Namun jika denda dan uang pengganti ini dibayarkan, keduanya bisa langsung bebas lewat pembebasan bersyarat.

“Sampai sekarang belum ada pembayaran denda dan uang pengganti. Kami tidak tahu pertimbangannya, mungkin angkanya terlalu besar,” ucap Budiman.

Syahri Mulyo divonis  10 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca juga: Pembangunan TPA Banyuurip Tertunda, Pemkab Tulungagung Prioritaskan TPST dengan Konsep Daur Ulang

Selain itu ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 28 miliar, subsider 2 tahun penjara.

Namun sudah ada pengembalian Rp 1,5 miliar, masa hukumannya kurang 28 bulan dari yang seharusnya 30 bulan.

Sementara Sutrisno divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved