Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagug

Eks Bupati Tulungagung Sudah Bisa Bebas Tapi Terganjal 2 Hal ini, Kalapas: Harus Dijalani Penuh

Eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo telah menjalani 2 per 3 hukuman pidana 10 tahun yang dijatuhkan majelis hakim tindak pidana korupsi.

Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Budiman Priyatna Kusumah saat diwawancarai, Sabtu (17/8/2024) 

Selain itu dia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 71,5 miliar, subsider 3 tahun penjara.

Karena itu jika tidak membayar denda dan uang pengganti, Sutrisno menjalani hukuman subsider selama 3 tahun 6 bulan.

“Hukuman subsider ini tidak bisa mendapatkan remisi. Jadi harus dijalani penuh,” tegas Budiman.

Baik Syahri maupun Sutrisno selesai menjalani 2 per 3 hukuman pada 1 Juni 2024 lalu.

Berdasar data di Lapas Kelas IIB Tulungagung, Syahri akan bebas pada 27 Oktober 2026.

Sedangkan Sutrisno akan bebas pada 14 Juni 2027.

Syahri Mulyo, bupati terpilih di Pilkada tahun 2018 bersama Sutrisno terjerat kasus korupsi di Dinas PUPR Tulungagung.

Perkara ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Akibat kasus ini Syahri yang baru dilantik langsung dinonaktifkan, posisinya lalu digantikan wakilnya, Maryoto Birowo.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved