Berita Tulungagug
Eks Bupati Tulungagung Sudah Bisa Bebas Tapi Terganjal 2 Hal ini, Kalapas: Harus Dijalani Penuh
Eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo telah menjalani 2 per 3 hukuman pidana 10 tahun yang dijatuhkan majelis hakim tindak pidana korupsi.
Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
Selain itu dia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 71,5 miliar, subsider 3 tahun penjara.
Karena itu jika tidak membayar denda dan uang pengganti, Sutrisno menjalani hukuman subsider selama 3 tahun 6 bulan.
“Hukuman subsider ini tidak bisa mendapatkan remisi. Jadi harus dijalani penuh,” tegas Budiman.
Baik Syahri maupun Sutrisno selesai menjalani 2 per 3 hukuman pada 1 Juni 2024 lalu.
Berdasar data di Lapas Kelas IIB Tulungagung, Syahri akan bebas pada 27 Oktober 2026.
Sedangkan Sutrisno akan bebas pada 14 Juni 2027.
Syahri Mulyo, bupati terpilih di Pilkada tahun 2018 bersama Sutrisno terjerat kasus korupsi di Dinas PUPR Tulungagung.
Perkara ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Akibat kasus ini Syahri yang baru dilantik langsung dinonaktifkan, posisinya lalu digantikan wakilnya, Maryoto Birowo.
pembebasan bersyarat
Eks Bupati Tulungagung
eks Kepala Dinas PUPR Tulungagung
korupsi di Dinas PUPR Tulungagung
Lapas Kelas IIB Tulungagung
denda
uang pengganti
Syahri Mulyo
TribunJatim.com
Sembahyang Rebutan di Kelenteng Tjoe Tik Kiong Tulungagung, Ribuan Warga Antre Dapat Paket Sembako |
![]() |
---|
DPRD Tulungagung Merasa Tak Dihargai, Kepala Cabdindik Tak Hadiri Undangan Membahas BBPDB SMA |
![]() |
---|
PPDB Zonasi di Tulungagung Telah Usai, SMAN 1 Kedungwaru Jadi SMA dengan Zona Terpendek |
![]() |
---|
2 Orang Tua Siswa di SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung Tuntut PPDB Dibatalkan, Bakal Gugat ke Pengadilan |
![]() |
---|
Polisi Menyisir Radius 300 Meter dari Penemuan Jenazah Yang Diduga Korban Pembunuhan di Tulungagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.