Pilkada Blitar 2024
Bawaslu Petakan 5 Potensi Kerawanan Pemilihan dalam Pilkada Blitar 2024
Bawaslu Kota Blitar memetakan 5 potensi kerawanan pemilihan dalam Pilkada Blitar 2024. Apa saja? Berikut penjelasannya.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Bawaslu Kota Blitar memetakan potensi kerawanan pemilihan dalam pelaksanaan Pilkada Blitar 2024.
Hasil pemetaan Bawaslu, ada lima potensi kerawanan pemilihan di Pilkada Blitar 2024.
Komisioner Bawaslu Kota Blitar Bidang Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Sarwi Ruci mengatakan, Bawaslu Kota Blitar menggunakan metode deskriptif kualitatif dalam menyusun peta kerawanan Pilkada 2024.
Metode deskriptif kualitatif itu berdasarkan data-data pemilu sebelumnya dan isu-isu strategis yang telah diidentifikasi.
"Hasil pemetaan menunjukkan ada lima indikator kerawanan yang terjadi pada Pemilu dan Pemilihan di Kota Blitar," kata Sarwi Ruci, Senin (19/8/2024).
Dikatakannya, lima potensi kerawanan dalam pelaksanaan Pilkada Blitar 2024, yaitu, pertama soal sengketa proses pemilu/pilkada.
Pada Pilkada Kota Blitar 2020, terjadi gugatan dari bakal pasangan calon perseorangan yang belum puas dengan hasil verifikasi KPU.
"Meski pada Pilkada Kota Blitar 2024 tidak ada calon perseorangan, kejadian ini tetap menjadi salah satu indikator kerawanan bagi kami," ujarnya.
Potensi kerawanan kedua, yaitu, ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri.
Bawaslu mencatat pada Pilkada Kota Blitar 2020, ada seorang anggota Polri aktif mendaftar sebagai bakal calon wali kota.
Baca juga: Pasangan Sanusi-Lathifah Shohib Resmi Dapat Rekomendasi Gerindra untuk Pilkada Malang 2024
"Tapi, pada Pilkada Kota Blitar 2024 ini tidak ada calon dari unsur ASN, TNI dan Polri, sehingga risiko kerawanan ini tergolong rendah," katanya.
Potensi kerawanan ketiga, intimidasi terhadap penyelenggara pemilu.
Pada Pemilu 2020, terjadi teror terhadap KPU Kota Blitar.
Meski kasus itu telah ditangani oleh polisi, Bawaslu tetap memasukkan peristiwa itu dalam indikator kerawanan dengan bobot sedang.
Lalu, potensi kerawanan keempat, yakni, perusakan fasilitas penyelenggaraan pemilu. Perusakan alat peraga kampanye (APK) sering terjadi di berbagai daerah, termasuk di Kota Blitar.
Bawaslu Kota Blitar mengkategorikan peristiwa itu sebagai kerawanan dengan bobot sedang, karena dapat berdampak sosial dan politik.
"Sedangkan potensi kerawanan kelima, yaitu, bencana non-alam yang dapat mengganggu tahapan pemilu. Pandemi Covid-19 pada 2020 termasuk bencana non-alam," ujarnya.
Menurutnya, Bawaslu Kota Blitar telah mengambil langkah-langkah preventif dengan melakukan koordinasi intensif dengan KPU, aparat keamanan, serta instansi pemerintah daerah terkait peta potensi kerawanan di Pilkada Blitar 2024.
Bawaslu juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan Pilkada Blitar 2024.
Partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi setiap tahapan Pilkada Kota Blitar 2024 sangat penting untuk mencegah potensi pelanggaran.
"Fokus utama kami menjaga integritas proses pilkada, melindungi hak pilih masyarakat dan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan. Pemetaan kerawanan ini menjadi langkah nyata meminimalisir pelanggaran, serta menciptakan pilkada yang lebih baik dan bermartabat," katanya.
Bawaslu Kota Blitar
Pilkada Blitar 2024
Sarwi Ruci
sengketa pemilu
TribunJatim.com
berita Kota Blitar terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Usai Ditetapkan DPRD, Wali Kota Blitar Terpilih Mas Ibin Siap Lanjutkan Program Wali Kota Santoso |
![]() |
---|
MK Tolak Permohonan Gugatan PHPU Pilkada Blitar 2024, KPU segera Tetapkan Pasangan Calon Terpilih |
![]() |
---|
KPU segera Tetapkan Rijanto-Beky Jadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih di Pilkada Blitar 2024 |
![]() |
---|
Hasil Rekapitulasi Pilwali Kota Blitar 2024 Tingkat KPU, Pasangan Mas Ibin-Elim Unggul |
![]() |
---|
KPU Kota Blitar Mulai Lakukan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Kecamatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.