Dua Pria Nekat Jual Sabu 2 Kg di Halaman Masjid, Tergiur Imbalan Rp 16 Juta Jika Terjual Semua
Dua pria asal Aceh ditangkap polisi saat hendak menjual sabu di halaman Masjid Al-Fatih, di Kota Binjai
TRIBUNJATIM.COM - Dua pria asal Aceh ditangkap polisi saat hendak menjual sabu di halaman Masjid Al-Fatih, Jalan Seokarno-Hatta, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Jumat (16/8/2024).
Mereka hendak menjual narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram.
Kasus ini bermula saat polisi mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba.
Dua pria itu berinisial FH (21) dan SG (30).
Kepala Satuan Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri mengatakan, mereka merupakan warga Desa Bintang, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
“Setelah dicek ke lokasi, didapati lah dua pria ini sedang berada dekat sepeda motornya di halaman masjid. Mereka menunggu seseorang dengan menenteng tas merah,” kata Syamsul kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Selasa (20/8/2024).
“Kami datangi lah dan melakukan penggeledahan. Rupanya di dalam tas merah itu ditemukan 2 kg sabu,” sambungnya.
Kedua pelaku pun mengaku selama ini menginap di kosan di Jalan Pasar 1 Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal.
Petugas menggeledah kosan itu dan didapati satu paket sabu lainnya seberat 1 kg.
“Hasil interogasi, kedua pelaku ini teman satu kampung yang disuruh untuk mengedarkan narkoba oleh pria berinisial AR. Upahnya, untuk 1 kg sabu dapat Rp 8 juta. Jadi kalau transaksinya berhasil dapat Rp 16 juta lah,” ucapnya.
Selanjutnya, petugas melacak keberadaan AR yang berada di Desa Bintang, Kecamatan Madat, Aceh Timur. Sesampainya di lokasi, rupanya AR sudah tidak ada atau melarikan diri.
“Kalau pengakuan kedua pelaku baru beraksi sekali ini karena membutuhkan uang untuk biaya kehidupan sehari-hari,” sebut Syamsul.
Kini, keduanya telah ditahan di Polres Binjai untuk menjalani proses hukum yang ada. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 sampai 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Sosok Kumar 30 Tahun Jadikan Oli Mesin sebagai Makanan Harian, Ahli Medis: Sangat Berbahaya |
![]() |
---|
Sopir Truk Ambruk saat Mengganti Ban di Gerbang Tol Kebomas Gresik, Meninggal Dunia |
![]() |
---|
DPR RI dan BGN Sosialisasi Program MBG di Mojokerto: Dukungan Masyarakat Jadi Kunci |
![]() |
---|
Ahmad Assegaf Diduga Tilap Rp23 Miliar, Tasya Farasya Dulu Menganggapnya Sosok Konsultan: Kecewa |
![]() |
---|
Pendapatannya Rp 50 Ribu Sehari, Amad Buruh Tani Pasrah Tinggal di Rumah Reyot Berlantai Terpal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.