Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Karsini TKW Robohkan Rumah Suami Sirinya, Kecewa Diselingkuhi, Minta Kembalikan Rp 100 Juta

Motifnya, wanita bernama Karsini (38) tersebut sakit hati karena tidak jadi dinikahi secara resmi oleh warga Terteg bernama Sumadi (44).

TikTok/YouTube Tribun Jateng
Sosok TKW Arab yang viral robohkan rumah pria setelah batal dinikahi, transfer Rp 250 juta dibohongi sekaligus diselingkuhi. 

Namun, Karsini baru tahu belakangan bahwa ternyata Sumadi sudah menikah secara resmi dengan perempuan lain. 

Bahkan rumah yang dibangun dari uang yang dia kirimkan tersebut juga ditinggali Sumadi bersama istri barunya.

Karena itulah dia marah dan kecewa sehingga meminta uangnya dikembalikan.

Karsini tidak meminta seluruh uangnya dikembalikan.

Dia hanya meminta Rp 100 juta.

Namun, karena Sumadi tidak menyanggupi, akhirnya Karsini memilih merobohkan bangunan rumah tersebut.

Sosok TKW Arab yang viral robohkan rumah pria setelah batal dinikahi, transfer Rp 250 juta dibohongi sekaligus diselingkuhi.
Sosok TKW Arab yang viral robohkan rumah pria setelah batal dinikahi, transfer Rp 250 juta dibohongi sekaligus diselingkuhi. (TikTok/YouTube Tribun Jateng)

Baca juga: Sosok Elsa Tiap Hari Jalan Kaki 3,4 KM ke Sekolah Bawa Bekal Ubi, Ibu Kerja TKW Tak Ada Kabarnya

Hal ini telah melalui kesepakatan kedua belah pihak.

Bahkan kesepakatan tersebut dituliskan dalam surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh Sumadi, Karsini, dan Kepala Desa Terteg Nur Khamim.

Dalam surat bertanggal 10 Agustus 2024 tersebut, tertulis kata-kata "Rumah tembok yang sampai saat ini masih berdiri dan ditempati saudara Sumadi sepakat kami robohkan".

Ditemui di kediamannya, Kades Terteg Nur Khamim mengatakan, awalnya dirinya tidak mau menandatangani surat tersebut.

"Tanggal 10 Agustus jam 9 malam ada tamu datang. Dia (Karsini) minta stempel dan tanda tangan (surat kesepakatan merobohkan rumah)."

"Saya baca di situ menyatakan bahwa Karsini merupakan istri Sumadi. Mengakunya nikah siri. Saya tidak berani tanda tangan karena status pernikahannya tidak resmi," ucap Nur Khamim, Jumat (16/8/2024) siang.

Dia lalu meminta Sekretaris Desa untuk mengubah kata-kata dalam surat pernyataan tersebut.

Status "suami-istri" diubah menjadi "pernah menjalin cinta". Hal ini untuk mengantisipasi konsekuensi hukum yang mungkin terjadi.

Setelah redaksional surat disesuaikan, barulah Khamim bersedia menandatangani surat kesepakatan antara Sumadi dan Karsini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved