Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Trenggalek 2024

Bakal Paslon Perseorangan Dicoret, Pilkada Trenggalek 2024 Berpotensi Calon Tunggal Saja

Sebanyak 7 partai politik telah memberikan rekomendasinya untuk petahana Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek.

TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA
Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah saat diwawancarai, Kamis (22/8/2024) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK -. Pilkada Trenggalek 2024 berpotensi akan diikuti oleh calon tunggal.

Sebanyak 7 partai politik telah memberikan rekomendasinya untuk petahana Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara.

Menyisakan Partai Demokrat, pemilik 3 kursi DPRD Trenggalek yang belum menentukan sikap dalam Pilkada Trenggalek 2024.

Di sisi lain bakal pasangan calon perseorangan Cahyo Handriadi dan Suripto (Carito) gagal memenuhi syarat dukungan minimal sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Trenggalek.

Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah menuturkan total dukungan Carito yang memenuhi syarat adalah 40.071 dukungan, sedangkan dukungan yang dibutuhkan adalah 44.075 dukungan.

Baca juga: Cerita Kolektor Keris Asal Trenggalek, Punya Ratusan Bilah, Pernah Dibeli Rp117 Juta

"Sehingga kurang 4.004 dukungan," kata Iin sapaan akrab Istatiin Nafiah, Kamis (22/8/2024).

Iin menjelaskan pada Verifikasi Faktual (verfak) pertama bukti dukung yang memenuhi syarat sebanyak 8.324 dukungan sedangkan verfak kedua 31.747 dukungan.

Menurut Iin, mayoritas bukti dukung dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) karena masyarakat yang dilakukan verifikasi memberikan keterangan tidak mendukung Carito.

Sedangkan faktor yang kedua karena pendukung tidak bisa ditemui saat dilakukan verifikasi. Pihak KPU sendiri melakukan koordinasi dan bersurat resmi kepada LO untuk dikumpulkan di tempat yang disepakati.

Baca juga: BPBD Trenggalek Antisipasi Potensi Megathrust, 3 Kecamatan dan 17 Desa Dapat Perhatian Khusus

Selama tiga kali KPU melayangkan surat resmi dan koordinasi, pihak Carito tidak bisa mengumpulkan pendukung tersebut sampai batas waktu terakhir verifikasi faktual kedua, 

"Sudah tidak ada lagi kesempatan untuk melakukan perbaikan karena pada tanggal 19 Agustus KPU mengeluarkan SK untuk Bapaslon yang memenuhi syarat, kalau TMS cukup berita acara hasil akhir rekapitulasi yang sudah kita serahkan 18 Agustus lalu," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved