Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Diam Soal Revisi UU Pilkada karena Dekat dengan Kaesang Pangarep? Kiky Saputri: Berjuang Jalur Dalam

Kiky Saputri tak ikut rombongan komika demo revisi UU Pilkada karena dekat dengan Kaesang Pangarep?

Editor: Hefty Suud
KOLASE Istimewa/TribunJatim.com
Jawaban Kiky Saputri soal tak ikut rombongan komika demo tolak revisi UU Pilkada. Benarkah karena kedekatannya dengan Kaesang Pangarep? 

TRIBUNJATIM.COM - Sejumlah artis Tanah Air diketahui turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan revisi UU Pilkada

Sejumlah komika diketahui menggelar aksi di depan gedung DPR pada hari ini, Kamis (22/8/2024). 

Aksi ini dipicu Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menolak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia dan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Revisi UU Pilkada ini disebut sebagai akal-akalan untuk melanggengkan Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) maju Pilgub.

Namun komika Kiky Saputri yang kerap meroasting artis hingga pejabat pemerintahan ternyata tak hadir. 

Absennya Kiky Saputri dalam demo di depan gedung DPR pada hari ini, diduga karena kedekatannya dengan bungsu Jokowi tersebut. 

Baca juga: Orasi Lengkap Reza Rahadian saat Demo DPR, Miris MK Dijegal: Negara Bukan Milik Keluarga Tertentu

Lewat unggahan di media sosial, Kiky menyampaikan klarifikasi bahwa setiap orang punya cara berbeda mencintai negaranya.

"Semua pasti mencintai Negaranya. Semua punya cara untuk memunjukkan rasa cinta pada Negaranya," ujar Kiky Saputri melalui akun instagramnya, dikutip Tribunnews.com Kamis (22/8/2024).

Menurutnya setiap orang punya cara berbeda dalam menunjukkan aspirasi untuk membela negara.

"Doakan kami untuk berjuang lewat jalur dalam. Caranya berbeda, tetapi tujuannya sama," ungkap Kiky

"Untuk mengembalikan marwah Negara Indonesia tercinta," terusnya.

Ia bahkan menyemangati semua yang turun ke jalan berunjuk rasa di depan Gedung DPR.

"Yang akan berjuang di jalan, semangat dan harus selamat. Hati-hati jangan mudah teprovokasi dan tetap jaga kesemalatan diri," katanya.

Baca juga: Komika Kawal Putusan MK Terkait Pilkada 2024, Sindir Cari Kerja Dibantu Ayah, Abdur Arsyad: Lucu

Namanya jadi trending Kiky Saputri akhirnya jawab alasannya tak turun ke jalan seperti komika lain.
Namanya jadi trending Kiky Saputri akhirnya jawab alasannya tak turun ke jalan seperti komika lain. (YouTube Kiky Saputri Official, Kaesang Pangarep)

Alur 'Konflik' DPR dan MK Terkait Batas Usia Pencalonan Pilkada

Untuk diketahui, MK telah memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

Ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Baca juga: Kaesang dan Erina Beli Stroller Bayi Rp21 Juta saat Ramai Revisi UU Pilkada, Banjir Komentar Pedas

Threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai.

MK juga memutuskan bahwa syarat usia calon kepala daerah (30 tahun) dihitung sejak pendaftaran atau penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU, bukan pelantikan.

Sejumlah massa turun ke jalan demo tolak RUU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024).
Sejumlah massa turun ke jalan demo tolak RUU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024). (YouTube Kompas TV)

Baca juga: Dibelikan Kaesang Roti Rp400 Ribu, Perilaku Erina Gudono Disebut Mirip Marie Antoinette, Siapa itu?

Peluang PDI-P dan Anies untuk maju Pilkada Jakarta 2024

PDI-P sebelumnya tidak bisa mengusung siapa pun karena tidak punya koalisi untuk memenuhi ambang batas 20 persen.

Namun berkat putusan baru MK, PDI-P kini bisa melaju sendirian. Sebab, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta juga jadi punya harapan.

Dilansir dari Kompas.com (20/8/2024), Ketua DPP PDI-P Said Abdullah menyatakan, Anies bakal diduetkan dengan kader PDI-P, Hendrar Prihadi.

PDI-P masih menjadi satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur. Partia ini memperoleh 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.

Baca juga: 7 Artis yang Unggah Peringatan Darurat Garuda Biru di Medsos, Ernest Prakasa hingga Arie Kriting

Respons DPR terkait putusan MK

Puluhan pemuda menggelar aksi demonstrasi di depan Tugu Pahlawan Surabaya, menolak RUU Pilkada yang digodok di DPR RI, Kamis (22/8/2024). 
Puluhan pemuda menggelar aksi demonstrasi di depan Tugu Pahlawan Surabaya, menolak RUU Pilkada yang digodok di DPR RI, Kamis (22/8/2024).  (TribunJatim.com/Yusron Naufal Putra)

Merespons putusan MK, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengadakan rapat dengan hasil yang memutuskan untuk menganulir semua putusan penting MK.

Mengutip Kompas.com (21/8/2024), Baleg DPR menolak menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimal calon kepala daerah.

Baleg DPR memilih mengikuti putusan kontroversial Mahkamah Agung (MA) yang dibuat hanya dalam tempo 3 hari, yakni titik hitung usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.

Selain itu itu, Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah Pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Apakah putusan MK bisa dianulir?

Pakar hukum tata negara Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung (MK) tidak dapat dianulir dengan revisi undang-undang yang sebelumnya dibatalkan MK.

"Putusan MK jika hendak diubah (maka harus) melalui putusan MK lagi," kata Susi kepada Kompas.com, Rabu (21/9/2024).

Ia menambahkan, jika ada perubahan undang-undang yang tidak sesuai dengan Putusan MK, maka undang-undang itu dikatakan sebagai tidak mematuhi hukum.

Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga DPR, presiden, hingga KPU harus melaksanakannya.

Mengapa nama Kaesang ikut terseret?

Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, sudah diusung oleh Nasdem untuk diajukan sebagai cawagub Jawa Tengah.

Sejumlah parpol dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) pun sudah meliriknya untuk maju di Pilkada Jateng.

Namun, pencalonan ini terancam batal karena putusan MK terkait batasan usia.

Sebab usianya Kaesang belum memenuhi syarat jika mengacu pada aturan usia saat penetapan calon.

Namun, peluang Kaesang kembali terbuka setelah DPR dan pemerintah merevisi UU Pilkada.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Berita tentang Pilkada 2024 lainnya 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved