Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penolakan Revisi UU Pilkada

PDIP Jatim Ucapkan Terima Kasih ke Publik: Gotong Royong Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi

PDIP Jatim mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang kompak menolak revisi UU Pemilu: Gotong royong kawal putusan Mahkamah Konstitusi.

Editor: Dwi Prastika
Istimewa
Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu PDIP Jatim, Deni Wicaksono saat unjuk rasa terkait revisi UU Pilkada di Tugu Pahlawan, Surabaya, Kamis (22/8/2024). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Timur menyampaikan apresiasi dan rasa kagum kepada masyarakat luas yang telah bergerak bersama melawan upaya penolakan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada 2024.

Sikap publik luas sejalan dengan sikap PDIP yang menjadi satu-satunya partai yang menyatakan dengan tegas untuk mengawal putusan MK, sehingga tercipta ruang demokrasi yang lebih sehat.

“Gelombang dukungan rakyat terus mengalir, mulai di media sosial hingga aksi turun ke jalan. PDI Perjuangan Jawa Timur menyampaikan apresiasi, rasa hormat, dan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh lapisan masyarakat yang turut mengawal demokrasi Indonesia dari upaya pembegalan oleh mereka yang haus kuasa,” ujar Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu PDIP Jatim, Deni Wicaksono di sela-sela aksi unjuk rasa terkait revisi UU Pilkada di Tugu Pahlawan, Surabaya, Kamis (22/8/2024).

Deni Wicaksono mengatakan, arus besar dukungan rakyat merupakan bukti bahwa publik sudah muak dengan berbagai tipu daya elite yang ingin mengakali aturan pemilu, termasuk pilkada, agar tetap bisa melanggengkan kekuasaannya. 

“Pada akhirnya mata publik terbuka lebar dan sadar tentang siasat pihak tertentu yang menempatkan kepentingan kelompok dan keluarganya di atas kepentingan bangsa. PDI Perjuangan sudah melawan dan mencium upaya tidak demokratis bahkan sejak sebelum Pilpres 2024,” tutur Deni Wicaksono

“Hari ini kita melihat mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, seniman progresif, komunitas anak muda, kelompok perempuan, dan semua elemen bersatu melawan upaya pembajakan demokrasi, melawan keserakahan kekuasaan. Gusti mboten sare, Tuhan tidak tidur, gelombang kesadaran rakyat pasti akan muncul ketika nilai-nilai kebenaran diabaikan oleh kekuasaan,” tegas Deni.

Seperti diketahui, MK menerbitkan putusan yang mempengaruhi pemilihan kepala daerah, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan PUU-XXII/2024 terkait dengan ambang batas pencalonan oleh partai politik dan batas usia calon kepala daerah.

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Alur Konflik DPR dan MK Terkait Batas Usia Pencalonan Pilkada

Putusan itu membuka ruang demokrasi yang lebih sehat, karena parpol bisa mencalonkan kandidat dalam Pilkada 2024 dengan ambang batas suara yang lebih rendah dibanding sebelumnya.

Selain itu, putusan MK menutup peluang putra bungsu Presiden Joko Widodo, yaitu Kaesang Pangarep, untuk maju Pilkada 2024 karena terhalang usia yang masih belum mencukupi umur yang disyaratkan.

“Sudah seharusnya DPR mengikuti putusan MK tersebut sebagai kewajiban konstitusional, sekaligus memastikan bahwa nilai-nilai demokrasi benar-benar diterapkan, bukan sekadar demokrasi prosedural yang hanya dijadikan instrumen melanggengkan kekuasaan dengan mengakali aturan,” tegas alumnus Universitas Airlangga Surabaya tersebut.

Deni mengajak semua kalangan untuk tidak lengah.

Meski saat ini sidang DPR untuk pengesahan RUU Pilkada ditunda, semua pihak tetap harus waspada.

“Pihak-pihak tertentu sudah punya track record mengakali aturan sejak sebelum Pilpres 2024, dan selalu nekat tak mendengarkan suara rakyat. Maka kini kita harus berjuang sampai tuntas agar aturan terkait pilkada yang progresif hasil putusan MK tidak diutak-atik lagi,” pungkas Deni.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved