Viral Politik
5 Hal yang Perlu Diketahui soal Alur 'Konflik' DPR dan MK Terkait Batas Usia Pencalonan Pilkada
Sejumlah massa yang terdiri dari berbagai latar dan lapisan masyarakat unjuk rasa tolak revisi UU Pilkada pada hari ini
TRIBUNJATIM.COM - Sejumlah massa yang terdiri dari berbagai latar dan lapisan masyarakat unjuk rasa tolak revisi UU Pilkada pada hari ini, Kamis (22/8/2024).
Aksi ini dipicu usai Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menolak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia dan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Berikut beberapa hal yang perlu Anda ketahui terkait “konflik” antara MK dan DPR, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Arie Kriting hingga Reza Rahadian Ikut Demo Tolak RUU Pilkada, Diteriaki Luar Biasa karena Bergabung
Putusan mengejutkan dari MK
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang mengejutkan mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah di Pilkada Jakarta 2024.
Dikutip dari Kompas.com (21/8/2022), MK pada Selasa telah memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.
Ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai.
MK juga memutuskan bahwa syarat usia calon kepala daerah (30 tahun) dihitung sejak pendaftaran atau penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU, bukan pelantikan.

Peluang PDI-P dan Anies untuk maju Pilkada Jakarta 2024
PDI-P sebelumnya tidak bisa mengusung siapa pun karena tidak punya koalisi untuk memenuhi ambang batas 20 persen.
Namun berkat putusan baru MK, PDI-P kini bisa melaju sendirian. Sebab, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.
Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta juga jadi punya harapan.
Dilansir dari Kompas.com (20/8/2024), Ketua DPP PDI-P Said Abdullah menyatakan, Anies bakal diduetkan dengan kader PDI-P, Hendrar Prihadi.
PDI-P masih menjadi satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur. Partia ini memperoleh 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.
Baca juga: Sosok Raja Jawa yang Disebut Bahlil Bikin Celaka, Jokowi Singgung Si Tukang Kayu Putusan Pilkada
UU Pilkada
DPR
Mahkamah Konstitusi
Kaesang Pangarep
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Chat ke Pejabat Kemenhub Tak Dibalas, Politisi Adian Napitupulu Ngamuk, Sindir Bukan Minta Proyek |
![]() |
---|
4 Fakta Penugasan Khusus Prabowo ke Gibran, Wapres Berkantor di Papua? Lenis Kogoya: Seperti Jokowi |
![]() |
---|
Begini Reaksi PDI Perjuangan Soal Penghapusan Presidential Threshold oleh MK: Tunduk dan Patuh |
![]() |
---|
Jawaban Santai Bobby Nasution Dipecat PDIP, Sebut Dirinya Sudah Jadi Kader Gerindra: dari Kemarin |
![]() |
---|
Bukan Tunggu Lengser, Proses Pemecatan Jokowi dari Kader PDIP sudah Berjalan Lama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.