Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penolakan Revisi UU Pilkada

Polemik Revisi UU Pilkada, Akademisi Jember: Manuver Politik Gagalkan Putusan MK

Akademisi Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember Ahmad Suryono angkat bicara mengenai Rencana DPR RI lakukan revisi RUU Pilkada setelah putusan MK

|
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
Unmuh Jember
Ahmad Suryono, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember Soal Polemik Revisi UU Pilkada setelah putusan MK 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Akademisi Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember Ahmad Suryono angkat bicara mengenai Rencana Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) lakukan revisi UU Pilkada setelah putusan MK (Mahkamah Konstitusi).

Dosen Fakultas Hukum Unmuh Jember menilai hal itu adalah wujud nyata Indonesia berada dalam kondisi darurat kontitusi. Sebab MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah, seperti gubernur, bupati, dan wali kota beberapa lembaga negara tidak menjalankan.

"Meskipun MK sudah mengeluarkan putusan, beberapa lembaga negara tidak menjalankannya. Sebaliknya ada manuver politik untuk menggagalkan putusan tersebut,” ujarnya, Kamis (22/8/2024). 

Sebagai dosen Bidang Hukum Tata Negara. Akademisi yang akrab disapa Suryono ini menilai putusan MK bersifat final dan mengikat. Seharusnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung menjalankan amanat itu.

"Termasuk dalam kasus putusan Nomor 60 yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah, memungkinkan lebih banyak partai politik mengajukan calon," katanya.

Baca juga: Komika Kawal Putusan MK Terkait Pilkada 2024, Sindir Cari Kerja Dibantu Ayah, Abdur Arsyad: Lucu

Mengingat kata Suryono, mulai terjadi fenomena Koalisi gemuk di beberapa daerah menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024, hanya untuk melanggengkan kekuasan.

"Partai-partai politik bersatu untuk mendominasi pencalonan kepala daerah. Ini untuk melanggengkan kekuasaan yang sering kali terkait dengan kepentingan koruptif,” imbuhnya.

Padahal dengan putusan MK ini, Suryono menilai akan membuka peluang lebih besar terhadap calon-calon potensial di luar koalisi gemuk, untuk ikut maju di Pilkada 2024.
 
"MK yang menurunkan ambang batas, otomatis calon-calon potensial yang bukan bagian dari koalisi gemuk kini memiliki kesempatan lebih besar," ucapnya.

Baca juga: Rakyat Demo Putusan MK, Jokowi Malah Bahas Tambang di Istana, Tiba-tiba Batal Hadiri Acara di JiExpo

Oleh karena itu, Suryono melihat langkah DPR-RI mencoba merevisi RUU Pilkada yang sudah dinyatakan tidak berlaku oleh MK, sangat tidak etis bahkan terkesan membangkang terhadap perintah kontitusi.

"Ini mencerminkan ketidakpedulian terhadap putusan MK. Bahkan memperlihatkan kepentingan politik tertentu yang merasa terganggu oleh putusan ini. Tindakan DPR ini adalah ancaman serius bagi demokrasi Indonesia," urainya.

Padah MK merupakan lembaga yudikatif yang menjadi benteng terakhir konstitusi, jika putusannya terus dianulir legislatif. Suryono memprediksi bakal merusak demokrasi serta tatanan hukum di Indonesia.

"Saatnya rakyat untuk bersatu dan mengawal proses demokrasi serta putusan MK. Mari kita buat perlawanan yang baik dan menyeluruh untuk melindungi demokrasi kita," jlebtrehnya.

Baca juga: DPR RI Coba Anulir Putusan MK, Civitas Akademik Universitas Jember Upacara Bendera Setengah Tiang

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved