Penolakan Revisi UU Pilkada
Polemik Revisi UU Pilkada, Akademisi Jember: Manuver Politik Gagalkan Putusan MK
Akademisi Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember Ahmad Suryono angkat bicara mengenai Rencana DPR RI lakukan revisi RUU Pilkada setelah putusan MK
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Akademisi Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember Ahmad Suryono angkat bicara mengenai Rencana Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) lakukan revisi UU Pilkada setelah putusan MK (Mahkamah Konstitusi).
Dosen Fakultas Hukum Unmuh Jember menilai hal itu adalah wujud nyata Indonesia berada dalam kondisi darurat kontitusi. Sebab MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah, seperti gubernur, bupati, dan wali kota beberapa lembaga negara tidak menjalankan.
"Meskipun MK sudah mengeluarkan putusan, beberapa lembaga negara tidak menjalankannya. Sebaliknya ada manuver politik untuk menggagalkan putusan tersebut,” ujarnya, Kamis (22/8/2024).
Sebagai dosen Bidang Hukum Tata Negara. Akademisi yang akrab disapa Suryono ini menilai putusan MK bersifat final dan mengikat. Seharusnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung menjalankan amanat itu.
"Termasuk dalam kasus putusan Nomor 60 yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah, memungkinkan lebih banyak partai politik mengajukan calon," katanya.
Baca juga: Komika Kawal Putusan MK Terkait Pilkada 2024, Sindir Cari Kerja Dibantu Ayah, Abdur Arsyad: Lucu
Mengingat kata Suryono, mulai terjadi fenomena Koalisi gemuk di beberapa daerah menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024, hanya untuk melanggengkan kekuasan.
"Partai-partai politik bersatu untuk mendominasi pencalonan kepala daerah. Ini untuk melanggengkan kekuasaan yang sering kali terkait dengan kepentingan koruptif,” imbuhnya.
Padahal dengan putusan MK ini, Suryono menilai akan membuka peluang lebih besar terhadap calon-calon potensial di luar koalisi gemuk, untuk ikut maju di Pilkada 2024.
"MK yang menurunkan ambang batas, otomatis calon-calon potensial yang bukan bagian dari koalisi gemuk kini memiliki kesempatan lebih besar," ucapnya.
Baca juga: Rakyat Demo Putusan MK, Jokowi Malah Bahas Tambang di Istana, Tiba-tiba Batal Hadiri Acara di JiExpo
Oleh karena itu, Suryono melihat langkah DPR-RI mencoba merevisi RUU Pilkada yang sudah dinyatakan tidak berlaku oleh MK, sangat tidak etis bahkan terkesan membangkang terhadap perintah kontitusi.
"Ini mencerminkan ketidakpedulian terhadap putusan MK. Bahkan memperlihatkan kepentingan politik tertentu yang merasa terganggu oleh putusan ini. Tindakan DPR ini adalah ancaman serius bagi demokrasi Indonesia," urainya.
Padah MK merupakan lembaga yudikatif yang menjadi benteng terakhir konstitusi, jika putusannya terus dianulir legislatif. Suryono memprediksi bakal merusak demokrasi serta tatanan hukum di Indonesia.
"Saatnya rakyat untuk bersatu dan mengawal proses demokrasi serta putusan MK. Mari kita buat perlawanan yang baik dan menyeluruh untuk melindungi demokrasi kita," jlebtrehnya.
Baca juga: DPR RI Coba Anulir Putusan MK, Civitas Akademik Universitas Jember Upacara Bendera Setengah Tiang
Penolakan revisi UU Pilkada
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Unmuh Jember
Ahmad Suryono
putusan MK
revisi UU Pilkada
Disebut 'Anak Mami' karena Dijemput Machica Mochtar usai Demo, Iqbal Ramadhan: Ya Emang Bunda Saya |
![]() |
---|
Ratusan Mahasiswa Tulungagung Turun ke Jalan Kawal Putusan MK |
![]() |
---|
Pengakuan Iqbal Anak Machica Mochtar Ditangkap Aparat, Wajah Ditendang & Disuruh Buka Celana |
![]() |
---|
Ikut Demo Turun ke Jalan, Alam Ganjar Beri Sindiran Pedas: Saya Tidak Disuruh-suruh Sama Orang Tua |
![]() |
---|
Nasib Andi Mahasiswa yang Kehilangan Bola Mata karena Kena Lemparan Batu saat Demo DPR, Butuh Donasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.