Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penolakan Revisi UU Pilkada

Rakyat Demo, Kaesang dan Istri Umbar Kemewahan saat Jalan-jalan di Amerika Serikat

Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep terlihat sedang jalan-jalan di Amerika Serikat di saat rakyat demo akibat aturan Pilkada dianulir oleh DPR RI 

Editor: Torik Aqua
Instagram @kaesangp
Putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep dan istri, Erina Gudono menjadi sorotan karena liburan di Amerika Serikat saat rakyat berdemo 

TRIBUNJATIM.COM - Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep terlihat sedang jalan-jalan di Amerika Serikat di saat rakyat demo akibat aturan Pilkada dianulir oleh DPR RI 

Sontak, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu ramai menjadi sorotan publik.

Kaesang jalan-jalan itu diketahui melalui postingan istrinya, Erina Gudono.

Warganet geram karena mereka mengumbar kemewahan di AS padahal rakyat sedang demo.

Baca juga: Dibelikan Kaesang Roti Rp400 Ribu, Perilaku Erina Gudono Disebut Mirip Marie Antoinette, Siapa itu?

Demo ini diketahui sebagai respons masyarakat atas rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Melansir unggahan Erina di Instagram pribadinya, @erinagudono, Rabu (21/8/2024), ia terlihat sedang berada di Philadelphia, Amerika Serikat.

Saat ini, Erina tengah mempersiapkan studi S2-nya di negara tersebut.

Dalam perjalanannya, Erina juga terlihat menaiki sebuah armada yang diduga adalah jet.

Dari story Instagram-nya, terlihat Erina menginap di hotel mewah dengan balkon yang menghadap langsung dengan pemandangan California.

Belakangan, terungkap keberangkatan Erina tidak sendiri.

Ternyata Kaesang ikut menemani di saat situasi Indonesia sedang riuh.

Aturan Diduga Dianulir demi Kaesang

Di sisi lain, pada Kamis (22/8/2024) hari ini muncul sebuah aksi spontan sebagai respons dianulirnya putusan MK oleh Badan Legislasi (Baleg).

Salah satunya putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 yang memutuskan usia cagub-cawagub minimal 30 tahun pada saat pendaftaran.

Putusan MK itu lantas dianulir Baleg DPR RI dengan menyepakati syarat batas usia cagub dan cawagub merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan putusan MA, batas usia cagub dan cawagub minimal 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih.

Mayoritas fraksi di DPR RI pun menyetujui syarat usia cagub dan cawagub mengikuti putusan MA.

Beberapa pihak menilai, apa yang dilakukan DPR diduga untuk memuluskan jalan Kaesang di Pilkada 2024.

Sedianya, Kaesang yang masih berusia 29 tahun rencananya bakal diajukan sebagai wakil Ahmad Luthfi di Pilkada Jawa Tengah.

Ia juga sudah memperoleh lampu hijau dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk maju.

Namun, Kaesang terganjal dengan putusan MK  karena usianya yang belum mencapai batas aturan, yakni 30 tahun.

KIM yang kini ditopang juga oleh Partai Nasdem, PKS, PKB, dan PPP akhirnya mengangkangi putusan MK dan mengakomodasi putusan MA dalam revisi syarat usia calon pada UU Pilkada.

Tindakan DPR tersebut membuat geram sebagiam kalangan yang menilai, DPR seharusnya menjadi wakil rakyat justru berbalik membela kelompok bahkan keluarga tertentu.

Jika nantinya penyelenggara pemilu menggunakan dasar hukum putusan MA (Mahkamah Agung), maka Kaesang mendapatkan jalan mulus melenggang maju pada Pilkada 2024.

Kaesang pun bisa saja maju karena pelantikan Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved