Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Reza Rahadian Geram Lihat Sikap Pemerintah, Kini Ikut Demo Peringatan Darurat: Anda Ini Wakil Siapa

Reza Rahadian menjadi salah satu deretan artis yang demo peringatan darurat di depan gedung DPR hari ini, Kamis.

Editor: Olga Mardianita
Kompas TV
Reza Rahadian mengikuti demo Peringatan Darurat untuk mengawal putusan MK tentang RUU Pilkada, Kamis (22/8/2024), di depan geudung DPR. 

Hal tersebut membuatnya geram.

"Ini bukan negara milik keluarga tertentu," ujar Reza Rahadian.

Reza pun mempertanyakan sikap anggota DPR hingga siapa yang diwakili para wakil rakyat tersebut.

"Anda yang di dalam ini wakil siapa?" kata dia.  

Baca juga: Asal Usul Video Narasi Peringatan Darurat yang Viral, Dibuat 2 Tahun Lalu oleh EAS Indonesia Concept

Reza datang mengenakan kaos dan topi hitam. Dia pun meminta massa demo untuk menjaga diri dan suasana agar tetap kondusif.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora. 

MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

MK menetapkan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan jalur independen/perseorangan sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Sehari setelah putusan, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada. 
Namun, revisi yang dilakukan tidak sesuai dengan putusan MK. 

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, mengeklaim bahwa revisi UU Pilkada dilakukan untuk mengakomodasi putusan MK yang membolehkan partai nonparlemen mengusung calon kepala daerah. 

Awiek, sapaan akrabnya, menyebutkan bahwa UU Pilkada direvisi untuk memastikan putusan MK termuat dalam Undang-Undang.

2 keputusan MA diduga dianulir DPR

1.  Ambang Batas Pencalonan

Diduga Panja Revisi UU Pilkada Baleg DPR  berupaya mengakali putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Awalanya dalam rapat, DPR dan pemerintah mengaku sepakat mengadopsi putusan MK itu.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved