Berita Entertainment
Reza Rahadian Geram Lihat Sikap Pemerintah, Kini Ikut Demo Peringatan Darurat: Anda Ini Wakil Siapa
Reza Rahadian menjadi salah satu deretan artis yang demo peringatan darurat di depan gedung DPR hari ini, Kamis.
Mayoritas fraksi menyetujui syarat usia cagub dan cawagub mengikuti putusan MA.
"Setuju ya merujuk ke MA?" tanya Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi dalam rapat di gedung parlemen Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Sebelum disepakati, Anggota Baleg dari F-PDIP Putra Nababan mengajukan protes. Dia mempertanyakan dasar persetujuannya.
"Pimpinan ini setuju atas apa pimpinan?" tanya Putra.
Awiek pun menjawab dengan menegaskan kembali bahwa ketentuan soal usia cagub yang masuk dalam RUU Pilkada adalah putusan MA.
"Pilihan MA, Mahkamah Agung, kan ada dua putusan pengadilan. Fraksi PDIP sudah kita kasih kesempatan ngomong, fraksi yang lainkan juga punya kesempatan ngomong, punya hak yang sama," ujat Awiek.
Dengan keputusan ini, tentu kembali membuka peluang bagi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep untuk ikut berkontestasi di Pilkada Serentak 2024.
Sebab sebelumnya peluang Kaesang tertutup untuk Pilkada 2024 karena Mahkamah Konstitusi memutuskan usia cagub-cawagub minimal 30 pada saat pendaftaran.
Baca juga: 7 Artis yang Unggah Peringatan Darurat Garuda Biru di Medsos, Ernest Prakasa hingga Arie Kriting
3. Pelantikan Kepala Daerah Mulai Februari 2025
Baleg DPR juga menyepakati proses pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak yang digelar November 2024 akan dilangsungkan bertahap mulai Februari 2025.
"Prinsipnya secara bertahap ya? Perlu tambahan kalimat di situ. Serentak bertahap mulai Februari 2025," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus pimpinan rapat, Ahmad Baidowi.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro yang mewakili Pemerintah membeberkan terkait proses tahapan Pilkada setelah pencoblosan.
Kata Suhajar, nantinya KPU RI akan mengumumkan hasil atau rekapitulasi suara dari hasil Pilkada itu akan dimulai pada 16 Desember 2024.
Setelahnya kata dia, akan diberikan waktu untuk masa sanggah calon kepala daerah yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi RI dengan batas waktu 3 hari.
"Kemudian ada tiga hari masa perbaikan perkara yang mau diperkarakan sampai 23 (Desember, red)," kata dia.
"Dari (tanggal) 23, KPU masih menunggu surat dari MK, yang memberitahukan mana daerah-daerah yang akan bersengketa, dan itu dalam tahapan peraturan MK, tahapannya di 7 Januari, kita hitung lagi di 7 Januari, MK kirim surat ke KPU, KPU akan sampaikan ke KPU seluruh daerah," beber Suhajar.
Kata dia, dari hasil tersebut nantinya akan ada beberapa provinsi yang tidak bersengketa terhadap hasil dari KPU.
Maka kata Suhajar, terhitung sejak Januari 2025 KPU sudah bisa melakukan rapat pleno hasil Pilkada terhadap provinsi yang tidak bersengketa tersebut.
"Daerah yang tidak ada sengketa KPU punya waktu 3 hari untuk plenokan hasilnya baru sampaikan ke DPRD provinsi kabupaten masing-masing, DPRD perlu tiga hari untuk menyampaikannya, apabila DPRD ga proses akan diambil alih pemerintah," kata Suhajar.
Dengan adanya tahapan tersebut maka Suhajar menyatakan sejatinya pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 sudah bisa dilakukan secara bertahap mulai 7 Februari 2025.
"Maka kita perkirakan 7 Februari 2025 pelantikan gubernur serentak dapat dilaksanakan, Bupatinya 10 Februari," ujar dia.
Dapat langgar konstitusi
Apakah akal-akalan pemerintah dan DPR ini dapat dibenarkan secar hukum?
Patut diketahui, putusan MK bersifat final sehingga tak dapat direvisi.
Sifat final putusan MK bahkan merupakan amanat UUD 1945 hasil amendemen ketiga yang tercantum secara eksplisit pada Pasal 24C ayat (1).
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum," bunyi ayat tersebut.
----
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id
Berita Jatim dan berita seleb lainnya.
| Alasan Pernikahan Hotman Paris Masih Awet dengan Istri, 37 Tahun Nikahi Agustianne: Percaya |
|
|---|
| Sosok yang Mewarisi Harta Rossa, Sang Diva sudah Menuliskan Surat Wasiat: Aku Selalu Siapin |
|
|---|
| Raisa dan Hamish Daud Resmi Putuskan Berpisah, Bongkar Nasib Putri Semata Wayang: Tugas Seumur Hidup |
|
|---|
| Mengintip Rumah Muzdalifah yang Disebut Menyeramkan, Padahal Mau Dijual Rp100 Miliar ke Willie Salim |
|
|---|
| Ucapan Hamish Daud soal Tipe Istri Viral usai Digugat Cerai Raisa, Lebih Pilih Ibu Rumah Tangga |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.