Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Reza Rahadian Geram Lihat Sikap Pemerintah, Kini Ikut Demo Peringatan Darurat: Anda Ini Wakil Siapa

Reza Rahadian menjadi salah satu deretan artis yang demo peringatan darurat di depan gedung DPR hari ini, Kamis.

Editor: Olga Mardianita
Kompas TV
Reza Rahadian mengikuti demo Peringatan Darurat untuk mengawal putusan MK tentang RUU Pilkada, Kamis (22/8/2024), di depan geudung DPR. 

TRIBUNJATIM.COM - Reza Rahadian menyampaikan ketidakpuasan terhadap sikap pemerintah terhadap rakyat.

Tak main-main, dia kini ikut berdemo di depan Gedung DPR hari ini, Kamis (22/8/2024).

Tak cukup itu saja, aktor tampan ini bahkan berorasi dan menyentil keputusan DPR soal RUU Pilkada.

Seperti diketahui, aktivis, mahasiswa, bahkan artis turun ke jalan memprotes pengesahan RUU Pilkada yang diduga menganulir keputusan MK.

Sebelum demo berlangsung, tagar Peringatan Darurat dengan gambar burung garuda viral di media sosial.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Arti PERINGATAN DARURAT Gambar Garuda Pancasila Biru, Viral Terkait Putusan MK Soal Pilkada 2024

Kini, gelombang unjuk rasa mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diikuti berbagai lapisan masyarakat.

Salah satu yang ikut bergabung dalam unjuk rasa mengawal putusan MK tersebut adalah aktor Reza Rahadian.

Reza Rahadian ikut berdemo di dempan Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Kamis (22/8/2024).

Dalam demo tersebut, Reza Rahadian turut berorasi menyampaikan keresahannya terkait situasi panas menjelang Pilkada 2024.

Reza Rahadian pun mengungkapkan kegelisahannya melihat demokrasi Indonesia saat ini.

"Saya hadir hari ini sebagai rakyat biasa bersama teman-teman semua," ujarnya di atas mobil komando di depan Gedung DPR.

Reza pun mengacu pada putusan MK mengenai ambang batas Pilkada.

Menurutnya, hal tersebut telah mengembalikan kehormatan lembaga.

Namun lembaga lain, yaitu DPR RI, justru berusaha menjegalnya.

Hal tersebut membuatnya geram.

"Ini bukan negara milik keluarga tertentu," ujar Reza Rahadian.

Reza pun mempertanyakan sikap anggota DPR hingga siapa yang diwakili para wakil rakyat tersebut.

"Anda yang di dalam ini wakil siapa?" kata dia.  

Baca juga: Asal Usul Video Narasi Peringatan Darurat yang Viral, Dibuat 2 Tahun Lalu oleh EAS Indonesia Concept

Reza datang mengenakan kaos dan topi hitam. Dia pun meminta massa demo untuk menjaga diri dan suasana agar tetap kondusif.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora. 

MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

MK menetapkan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan jalur independen/perseorangan sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Sehari setelah putusan, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada. 
Namun, revisi yang dilakukan tidak sesuai dengan putusan MK. 

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, mengeklaim bahwa revisi UU Pilkada dilakukan untuk mengakomodasi putusan MK yang membolehkan partai nonparlemen mengusung calon kepala daerah. 

Awiek, sapaan akrabnya, menyebutkan bahwa UU Pilkada direvisi untuk memastikan putusan MK termuat dalam Undang-Undang.

2 keputusan MA diduga dianulir DPR

1.  Ambang Batas Pencalonan

Diduga Panja Revisi UU Pilkada Baleg DPR  berupaya mengakali putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Awalanya dalam rapat, DPR dan pemerintah mengaku sepakat mengadopsi putusan MK itu.

Namun Baleg DPR diduga mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Ambang batas minimum 7,5 persen yang sebelumnya diputuskan MK kini gugur.

Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.

Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Padahal justru pasal itulah yang dibatalkan MK dalam putusannya kemarin.

Baca juga: Putusan MK Tak Mengubah Rencana PDI Kota Malang Berkoalisi dengan Partai Lain di Pilkada

Dalam putusan MK sebelumnya menyatakan bahwa ambang batas  pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

MK menegaskan hal ini demi menghindari berjalannya demokrasi yang tidak sehat karena threshold versi UU Pilkada rentan memunculkan calon tunggal.

Dengan begitu maka dimungkinkan PDIP terancam tidak dapat mencalonkan gubernur di Jakarta.

Pasalnya untuk di Jakarta, PDIP memperoleh kursi 15,65 persen atau kurang dari 20 persen.

Keputusan Baleg DPR RI ini bisa menutup pintu bagi  Anies Baswedan maju di Pilkada Jakarta lewat PDIP.

"Menyikapi keputusan MK yang baru ditetapkan beberapa waktu lalu. Jadi kami dibantu oleh sekretariat ditampilkan. Jadi hanya penyempurnaan redaksi, dan kemudian beberapa hal yang penyesuaian," kata Staf Ahli DPR RI di Baleg, Widodo saat menyampaikan presentasi di dalam rapat panja yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Asal usul dan arti PERINGATAN DARURAT yang kini viral di media sosial.
Asal usul dan arti PERINGATAN DARURAT yang kini viral di media sosial. (Istimewa/TribunJatim.com)

2. Usia Kepala Daerah

Baleg DPR juga menyepakati syarat batas usia cagub dan cawagub merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan putusa MA, batas usia cagub dan cawagub minimal 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih.

Mayoritas fraksi menyetujui syarat usia cagub dan cawagub mengikuti putusan MA.

"Setuju ya merujuk ke MA?" tanya Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi dalam rapat di gedung parlemen Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Sebelum disepakati, Anggota Baleg dari F-PDIP Putra Nababan mengajukan protes. Dia mempertanyakan dasar persetujuannya.

"Pimpinan ini setuju atas apa pimpinan?" tanya Putra.

Awiek pun menjawab dengan menegaskan kembali bahwa ketentuan soal usia cagub yang masuk dalam RUU Pilkada adalah putusan MA.

"Pilihan MA, Mahkamah Agung, kan ada dua putusan pengadilan. Fraksi PDIP sudah kita kasih kesempatan ngomong, fraksi yang lainkan juga punya kesempatan ngomong, punya hak yang sama," ujat Awiek.

Dengan keputusan ini, tentu kembali membuka peluang bagi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep untuk ikut berkontestasi di Pilkada Serentak 2024.

Sebab  sebelumnya peluang Kaesang tertutup untuk Pilkada 2024 karena Mahkamah Konstitusi memutuskan usia cagub-cawagub minimal 30 pada saat pendaftaran.

Baca juga: 7 Artis yang Unggah Peringatan Darurat Garuda Biru di Medsos, Ernest Prakasa hingga Arie Kriting

3. Pelantikan Kepala Daerah Mulai Februari 2025

Baleg DPR juga menyepakati proses pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak yang digelar November 2024 akan dilangsungkan bertahap mulai Februari 2025.

"Prinsipnya secara bertahap ya? Perlu tambahan kalimat di situ. Serentak bertahap mulai Februari 2025," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus pimpinan rapat, Ahmad Baidowi.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro yang mewakili Pemerintah membeberkan terkait proses tahapan Pilkada setelah pencoblosan.

Kata Suhajar, nantinya KPU RI akan mengumumkan hasil atau rekapitulasi suara dari hasil Pilkada itu akan dimulai pada 16 Desember 2024.

Setelahnya kata dia, akan diberikan waktu untuk masa sanggah calon kepala daerah yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi RI dengan batas waktu 3 hari.

"Kemudian ada tiga hari masa perbaikan perkara yang mau diperkarakan sampai 23 (Desember, red)," kata dia.

"Dari (tanggal) 23, KPU masih menunggu surat dari MK, yang memberitahukan mana daerah-daerah yang akan bersengketa, dan itu dalam tahapan peraturan MK, tahapannya di 7 Januari, kita hitung lagi di 7 Januari, MK kirim surat ke KPU, KPU akan sampaikan ke KPU seluruh daerah," beber Suhajar.

Kata dia, dari hasil tersebut nantinya akan ada beberapa provinsi yang tidak bersengketa terhadap hasil dari KPU.

Maka kata Suhajar, terhitung sejak Januari 2025 KPU sudah bisa melakukan rapat pleno hasil Pilkada terhadap provinsi yang tidak bersengketa tersebut.

"Daerah yang tidak ada sengketa KPU punya waktu 3 hari untuk plenokan hasilnya baru sampaikan ke DPRD provinsi kabupaten masing-masing, DPRD perlu tiga hari untuk menyampaikannya, apabila DPRD ga proses akan diambil alih pemerintah," kata Suhajar.

Dengan adanya tahapan tersebut maka Suhajar menyatakan sejatinya pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 sudah bisa dilakukan secara bertahap mulai 7 Februari 2025.

"Maka kita perkirakan 7 Februari 2025 pelantikan gubernur serentak dapat dilaksanakan, Bupatinya 10 Februari," ujar dia.

Dapat langgar konstitusi

Apakah akal-akalan pemerintah dan DPR ini dapat dibenarkan secar hukum?

Patut diketahui, putusan MK bersifat final sehingga tak dapat direvisi.

Sifat final putusan MK bahkan merupakan amanat UUD 1945 hasil amendemen ketiga yang tercantum secara eksplisit pada Pasal 24C ayat (1).

"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum," bunyi ayat tersebut.

----

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id

Berita Jatim dan berita seleb lainnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved