Viral Nasional
Arti PERINGATAN DARURAT Gambar Garuda Pancasila Biru, Viral Terkait Putusan MK Soal Pilkada 2024
Berikut asal usul dan arti PERINGATAN DARURAT yang kini viral di media sosial. Berkaitan dengan putusan MK soal Pilkada 2024.
TRIBUNJATIM.COM - Video PERINGATAN DARURAT dengan gambar Garuda Pancasila, kini viral di media sosial.
Apa arti PERINGATAN DARURAT yang kini ramai dibagikan warganet alias netizen, artis, dan sejumlah tokoh publik di media sosial ini?
Berikut asal usul dan arti PERINGATAN DARURAT yang Tribunners harus tahu.
'PERINGATAN DARURAT' ini ternyata berkaitan dengan Pilkada 2024.
Berikut penjelasan lengkapnya:
Di platform X, kata kunci 'Peringatan Darurat' menduduki jejeran trending topik dengan menghimpun lebih dari 70 ribu posts terhitung Rabu (21/8/2024) Pukul 17.30 WIB.
Mengutip dari Banjarmasinpost.co.iod, awalnya gambar Garuda Biru dibagikan akun kolaborasi @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv di Instagram.
Gerakan unggah 'Peringatan Darurat' itu mengacu pada ajakan untuk sama-sama mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Baca juga: PDIP Kecam Baleg DPR Usai Ubah Putusan MK, Kaesang Berpeluang Lagi Maju Pilkada 2024, Niat Jokowi?
Narasi yang beredar di media sosial ramai membahas soal putusan MK pada Selasa (20/8/2024) kemarin, yang berbunyi partai politik (parpol) yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap bisa mengusung calon kepala daerah.
Kemudian pada hari ini, Rabu (21/8/2024), DPR memutuskan akan menggelar rapat dalam membahas revisi Undang-undang (UU) Pilkada.
Beberapa pihak merasa revisi UU Pilkada dilakukan untuk menganulir putusan MK.
Namun, hal ini dibantah Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi. Ia mengatakan pembahasan revisi UU Pilkada tidak akan berbentrokan dengan putusan MK terkait syarat pencalonan.

Baca juga: Respons PAN Soal Polemik Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Singgung Putusan Final MK
Viralnya postingan "PERINGATAN DARURAT" di media sosial muncul usai DPR RI dinilai mengabaikan hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat calon kepala daerah.
Badan Legislasi DPR RI untuk revisi UU Pilkada mendesain pembangkangan atas dua putusan MK kemarin.
Pertama, mengembalikan ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah pileg sebelumnya, suatu beleid yang dengan tegas sudah diputus MK bertentangan dengan UUD 1945.
PERINGATAN DARURAT
Garuda Pancasila
viral di media sosial
arti PERINGATAN DARURAT
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Pilkada 2024
Sosok Immanuel Ebenezer Wamenaker Kena OTT KPK, Pernah Viral Murka Sidak Pabrik Jan Hwa Diana |
![]() |
---|
Perdana Pimpin Upacara HUT ke-80 RI, Presiden Prabowo Lantang Bacakan Teks Proklamasi di Istana |
![]() |
---|
Viral Gaji DPR Rp3 Juta Sehari, ini Hitung-hitungan Pendapatan dan Tunjangan Sebulan |
![]() |
---|
Tak Disebutkan Prabowo di APBN 2026, Gaji PNS Tak Ada Kenaikan? ini Besaran yang Berlaku Sekarang |
![]() |
---|
Isi Handphone Mantan Menag Yaqut Cholil yang Disita KPK soal Kasus Kuota Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.