Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Apa Maksud Lagu 'Agak Laen' yang Dinyanyikan Geng Komika saat Demo? Reza Rahardian pun Semangat

Apa maksud lagu 'Agak Laen' yang dinyanyikan Geng Komika saat demo? Reza Rahardian ikut semangat menyanyikannya.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com, Tribunnews.com
Makna sebenarnya lagu Agak Laen yang dinyanyikan oleh geng komika saat orasi mengawal Putusan MK. 

TRIBUNJATIM.COM - Apa sebenarnya maksud lagu 'Agak Laen' yang dinyanyikan Geng Komika saat demo di Gedung MPR/DPR RI?

Sejumlah elemen masyarakat mulai dari mahasiswa hingga sederet artis Ibu Kota tampak merapat ke Gedung MPR/DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Sejumlah massa tersebut kompak melakukan aksi demo tolak RUU Pilkada.

Demo ini merupakan respons dari tindakan inkonstitusional DPR yang mendadak menggelar rapat Badan Legislasi (Baleg) pada Rabu (21/8/2024).

Dalam aksi unjuk rasa tersebut tampak juga beberapa publik figur dan komika yang hadir beberapa di anataranya adalah Cing Abdel, Youtuber Jovial Da Lopez, Komika Arie Kriting, Bintang Emon, Yuda Keling, Rigen hingga Ebel Kobra.

Massa dari elemen buruh dan mahasiswa yang melihat mereka langsung menyambut dengan tepuk tangan yang meriah.

"Luar biasa sekali, teman teman komedian kita menurunkan kakinya di sini bergabung dengan kita," kata orator di atas mobil komando seperti dikutip TribunJatim.com dari Grid.ID, Jumat (22/8/2024).

Di tengah aksi solidaritas tersebut, Arie Kriting dan genk komikanya lantas dengan kompak menyanyikan lagu 'Agak Laen' yang ditunjukkan untuk menyindir para pejabat di Gedung DPR RI.

Mereka juga terlihat membawa poster berwarna merah bertuliskan lirik lagu yang menjadi soundtrack film 'Agak Laen' bertulisakan: "Agak Laen Kau, Agak Laen Bapakmu, Agak Laen kau sekeluarga".

Video Arie Kriting cs ini pun menjadi viral di media sosial seperti di Instagram @lamegosiip dan mendapat respon positif dari para netizen.

Baca juga: Terkuak Si Tukang Kayu yang Disinggung Jokowi? Muncul di Tengah Kisruh Kepemimpinan Partai Golkar

Saat ditemui wartawan, Arie Kriting dan tim komika mengaku akan terus mengawal putusan MK terkait mabang batas umur pencalonan kepala daerah.

Kami semua datang di sini untuk menunjukkan aksi solidaritas, karena kami sudah capek."

"Selama ini kami masih punya harapan tipis-tipis, mudah-mudahan ada yang bisa terketuk, tapi hari ini di depan mata kami, kami melihat dengan gamblang bagaimana wakil rakyat kita tidak mewakili suara rakyat," kata suami Indah Permatasari tersebut dikutip dari Kompas.com.

"Kita tunjukan bahwa rakyat masih ada, kita tidak tidur teman-teman, Jadi kita akan kawal terus," lanjutnya.

Komika Arie Kriting saat berorasi pada demo tolak revisi UU Pilkada 2024, di Depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Komika Arie Kriting saat berorasi pada demo tolak revisi UU Pilkada 2024, di Depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). (KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL)

Sementara itu, Rigen, yang juga ikut dalam demo tersebut mengatakan bahwa unjuk rasa yang dilakukannya hari ini merupakan bentuk perlawanan kepada pemerintah.

Bahkan, dengan gamblang ia juga menyindir para pejabat yang disebutnya sudah mulai melawak.

"Kalau pejabat sudah mulai melawak, saat komedian yang melawan," kata Rigen di lokasi.

Untuk informasi, Partai Buruh dan sejumlah mahasiswa bakal melakukan aksi demo besar-besaran untuk mendesak DPR tidak menentang Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 tentang Pilkada 2024.

Terkait itu, Pihak kepolisian menyiapkan skema pengamanan terkait akan adanya aksi demo oleh sejumlah elemen massa mulai dari buruh hingga mahasiswa hari ini, Kamis (22/8/2024).

Adapun nantinya akan ada ribuan personel aparat gabungan yang akan disiagakan untuk melakukan pengamanan.

Terlihat beberapa artis seperti Reza Rahadian yang turut meramaikan.

Beberapa komedian juga komika terlihat di depan Gedung DPR/MPR.

Di antaranya seperti Abdel Achrian, Adjis Doaibu, Arie Kriting, Bintang Emon, Abdur Arsyad sampai Mamat Alkatiri.

Mamat Alkatiri dan Rigen Rakelna juga memberikan cuitan di X mengenai aksi demokrasi yang dilakukan hari ini.

"Bismillahirrahmanirrahim, semoga yang hari ini turun untuk menyampaikan aspirasi dilindungi Allah SWT. Jaga diri baik baik semuanya. Sampai jumpa!," tulis Rigen dalam akunnya @Rigensih.

Dalam satu kesempatan para komika yang berdiri lebih tinggi dari massa lainnya mengajak menyanyikan lagu ‘Agak Laen’.

Lagu tersebut nampaknya ditujukan untuk para wakil rakyat yang dinilai melakukan kebijakan semena-mena.

Di samping itu, ramai pula beberapa unggahan di media sosial yang mengingatkan untuk mengawal putusan tersebut.

Reza Rahadian mengikuti demo Peringatan Darurat untuk mengawal putusan MK tentang RUU Pilkada, Kamis (22/8/2024), di depan geudung DPR.
Reza Rahadian mengikuti demo Peringatan Darurat untuk mengawal putusan MK tentang RUU Pilkada, Kamis (22/8/2024), di depan geudung DPR. (Kompas TV)

Kenapa Peringatan Darurat Viral?

Usut punya usut, hal tersebut merupakan bentuk protes masyarakat mengenai revisi Undang-Undang Pilkada yang dilakukan oleh DPR RI.

Dalam rapat kerja, Rabu (21/8/2024), para 'wakil rakyat' itu diduga menganulir keputusan MK yang menetapkan ambang batas pencalonan kepala daerah serta batasan usia para calon pada Pilkada 2024.

Rapat dilakukan secara cepat; dimulai pada pukul 13.00 WIB, namun keputusan sudah diambil pada pukul 19.00 WIB di hari sama.

Sebab itu, massa berkumpul demi mengawal putusan MK.

Lebih lanjut, berikut ini adalah informasi lengkap mengenai Peringatan Darurat yang viral di media sosial.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Deretan Komika yang Serukan Peringatan Darurat Garuda Biru, ada Raditya Dika Hingga Rigen

2 keputusan MK tentang UU Pilkada yang ditabrak DPR RI

1. Usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah

Dilansir dari Kompas.id (22/8/2024), MK menegaskan penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah dilakukan sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon, bukan sejak pelantikan calon terpilih.

Namun, Baleg DPR dan pemerintah menyepakati aturan baru terkait syarat usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam rapat membahas revisi UU Pilkada, Rabu (21/8/2024).

Norma baru dalam rumusan Pasal 7 Ayat (2) Huruf d RUU Pilkada adalah:

”Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih”.

Hal ini berbeda dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pada aturan lama, tidak ada kalimat ”terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih”.

2. Ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah

MK pada Selasa (20/8/2024) telah memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

Dikutip dari Kompas.com (21/8/2022), dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada yang mengatur tentang ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah hasil pemilu tak berlaku.

Dan threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai.

Namun, Baleg DPR memilih menghidupkan kembali ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.

Berdasarkan revisi yang disepakati di Rapat Panitia Kerja Revisi UU Pilkada itu, Pasal 40 UU Pilkada terdiri dari dua ayat.

Pasal 40 Ayat (1) menyatakan ”Partai politik atau gabungan partai politik yang telah memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan”.

Selanjutnya, Pasal 40 Ayat (2) mengatur syarat ambang batas pencalonan kepala daerah bagi parpol atau gabungan parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah, parpol nonparlemen tersebut harus memperoleh suara sah berkisar 6,5-10 persen, bergantung pada jumlah daftar pemilih tetap di daerah tersebut.

Baca juga: Reza Rahadian Geram Lihat Sikap Pemerintah, Kini Ikut Demo Peringatan Darurat: Anda Ini Wakil Siapa

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved